Feminisme; Bercermin Pada Burung Puyuh
Lifestyle
January 11, 2026
Mai Endo*

Burung Puyuh peliharaan. (credits: Mai Endo)
Meskipun alasan pernikahan di Jepang sangat individual, namun, kedua orang yang menikah harus menggunakan nama keluarga yang sama, berkomitmen untuk saling setia dalam perkawinan, dan setuju untuk tidak menikah lagi.
BURUNG puyuh, konon, adalah satu-satunya satwa yang berhasil didomestikasi di Jepang. Burung itu adalah hewan ternak dan hewan piaraan, dan sering menjadi motif pada lukisan Jepang kuno. Aku juga pernah menggunakannya sebagai motif dan membuat video musik dengan judul “Rap Burung Puyuh”:
Dan, kebetulan, saya memilihara burung puyuh. Namun, tidak mudah memelihara burung puyuh di dalam sebuah apartemen, karena kotorannya berserakan di mana-mana.
Sebagai akibat dari kegiatan beternak unggas, jumlah telur yang dihasilkan burung puyuh meningkat drastis dan naluri untuk mengeram telur-telur itu menghilang. Dan, tanpa bantuan manusia, tentu saja burung puyuh tidak dapat berkembang biak.
Seandainya burung puyuh dibebaskan dari pengawasan manusia, apakah ada tempat dimana burung puyuh dapat menjadi diri sendiri?
Gagasan “membebaskan diri untuk menjadi diri sendiri apa adanya” itu murni pemikiran manusia. Ungkapan itu mengimplikasikan pembebasan dari situasi yang mengekang. Manusia dapat menyerukannya, menentang sistem dengan tekad baja, membangun benteng buatan sendiri dan mempertahankan posisi.
Namun bagi seekor burung puyuh, memilih kebebasan itu sama dengan vonis mati. Burung puyuh tidak memiliki kemampuan untuk menolak sistem. Sejak di kandang sampai ke dalam rumah, burung puyuh ditakdirkan berakhir di atas piring, dan kini nasibnya sangat bergantung pada suasana hatiku.
Aku ingin sekali menjadi seperti burung puyuh, yang menerima nasibnya dengan begitu tenang. Tetapi aku memiliki pilihan dalam hidup.
Meskipun burung puyuh duduk tepat di sampingku, aku hidup di dunia yang sama sekali berbeda dengannya. Aku bebas menentukan apa yang aku suka dan memilih lingkungan tempat aku tinggal.
Tapi pilihanku dibatasi oleh norma-norma sosial. Apa yang dapat dan tidak dapat ku pilih, pada dasarnya, adalah dua sisi mata uang yang sama. Artinya, kemungkinan yang disediakan oleh pilihan tanpa batas sesungguhnya dibatasi oleh kendala nyata.
Untuk setiap pilihan, masyarakat menuntut pertanggungjawaban pribadi. Semakin tidak lazim atau lebih kecil minoritas yang aku pilih, maka semakin besar bobot yang diberikan kepada tanggungjawab pribadi.
Dari segi hukum, pasangan hanya dibedakan; tidak kawin, kawin, dan pasangan hidup tercatat.
Sebagian besar pasangan Jepang memilih perkawinan. Tapi memilih perkawinan berarti masuk ke dalam sistem tidak adil.

Mai Endo dan pasangannya, Goro Murayama, mengadakan resepsi pernikahan di atap Gedung Goethe-Institut Tokyo, pada tahun 2017. (credits: Mai Endo)
Pada Pasal 750 Kitab Hukum Perdata Jepang ditentukan bahwa pasangan suami-istri harus menggunakan nama keluarga yang sama, dengan perkecualian perkawinan antarbangsa, yang mengizinkan penggunaan nama ganda. Di sini lebih dari 90 persen perempuan mengubah nama belakang mereka.
Pasangan suami-istri juga berkewajiban untuk tinggal bersama, merunut pada Pasal 752 Kitab Hukum Perdata. Dan catatan mengenai “perselingkuhan sebagai alasan perceraian” yang tertera pada Pasal 770 menyiratkan kewajiban untuk saling setia.
Selain itu, jika bercerai, kaum perempuan menghadapi masa tunggu selama 100 hari setelah perceraian, sebelum boleh menikah lagi, dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan hamil dari pernikahan sebelumnya. Ini terjelaskan pada Pasal 733 Kitab Hukum Perdata.
Berbagai peraturan ini adalah peninggalan sistem keluarga dalam tradisi Konghucu, yang dikenal sebagai “Sistem IE”. Pada abad ke-5, sistem ini berangsur-angsur menggantikan struktur kemasyarakatan matriarkal di Jepang dan kemudian semakin melembaga.
Hingga saat ini, masih dipikirkan konsep-konsep patriarkal baru untuk mendapatkan alasan yang masuk akal bagi sistem yang ketinggalan zaman ini.
Ketidakadilan yang terkait dengan ikatan perkawinan bukan saja berakar sebagai sistem, tetapi juga menjadi masalah besar dalam kaitan dengan norma-norma sosial.
Dan, masyarakat Jepang menuntut kepatuhan, kesucian, dan ketundukan.
Dalam “I am not a Feminist”, kami mencoba menyusun kontrak perkawinan guna memperlihatkan jalur-jalur alternatif untuk perkawinan yang tidak masuk ke dalam kategori “tidak kawin, kawin, dan pasangan hidup tercatat”.
Sebab ada banyak kategori yang tergantung kepada posisi feminis tertentu, yang sewajarnya juga ada banyak bentuk perkawinan berbeda.

Mai Endo menandatangai kontrak perkawinan. (credits: Mai Endo)
Namun, tetap ada masalah. Pada Pasal 754 Kitab Hukum Perdata menyatakan bahwa kontrak perkawinan setiap saat dapat dibatalkan oleh satu dari kedua orang pasangan. Untuk membuat kontrak yang sah diantara dua orang, maka mereka tidak boleh berada dalam keadaan menikah satu sama lain pada saat menandatangani kontrak tersebut.
Agar kontrak perkawinan yang baru dapat berlaku, maka perkawinan kami pun harus dinyatakan bubar terlebih dahulu.
Karena itu kami menjalani perceraian sebelum pernikahan kami di Goethe-Institut Tokyo, agar dapat mengikat kontrak perkawinan alternatif yang sah. Masa berlaku kontrak yang baru adalah tiga tahun.
Dengan setiap pembaruan, kurun waktu itu diperpanjang selama satu tahun. Menjelang setiap perpanjangan kami akan menjalani perceraian, kemudian kembali mendaftarkan perkawinan kami.
Selain itu, kami juga memutuskan bahwa pada setiap pemutusan kontrak, kami akan berganti nama belakang saat mendaftarkan perkawinan kami. Karena selama ini kami menggunakan nama belakang suamiku, maka untuk kontrak yang baru kami akan beralih ke nama keluargaku, Endo, selama tiga tahun berikut.
Menyangkut janji setia dalam perkawinan, kami bersepakat bahwa, selama hubungan kami tidak berlawanan dengan ketertiban umum dan moral, kami akan menyingkirkan hal-hal tidak menyenangkan pada perkawinan dan tidak akan saling menghukum karena ketidaksetiaan.
Atau secara konkret, bahwa salah satu pasangan, jika terbukti berselingkuh, dibebaskan dari pembayaran uang ganti rugi. Selain itu, di dalam kontrak kami juga menetapkan bahwa hak milik bersama kami, karya-karya seni yang kami produksi, akan menguntungkan masyarakat luas. Dengan cara ini kami bermaksud membuka ikatan perkawinan kami untuk umum.
Nama keluarga yang dipilih oleh pasangan suami-istri, apakah mereka akan tinggal bersama dan bagaimana mereka akan menyikapi perselingkuhan; berbagai isu yang timbul sehubungan dengan perkawinan seharusnya tidak diputuskan berdasarkan aturan usang, melainkan berdasarkan norma-norma etika otonom pasangan bersangkutan.
Sebagai suami dan istri kami memilih pendekatan yang lucu terhadap sistem perkawinan.
“Bertukar peran” melalui penggantian nama keluarga, “saluran ventilasi” untuk monogami, pembagian harta Bersama; kami menurunkan aturan main atas dasar keyakinan moral kami dan berusaha menjadikan kehidupan perkawinan kami sebagai tempat bermain.
Itulah cara lain untuk memperbaiki sistem yang ada, yaitu dengan memperluas hak dan menyeimbangkan ketimpangan.
Kami menjadikan sistem sebagai tema permainan kami. Bukan untuk “mengada-ada”, melainkan untuk menunjukkan cara hidup yang lain.
Karena, berbeda dengan burung puyuh, kami dapat mengubah situasi yang kami hadapi.*
*artis/aktris lepas, feminist tinggal di Jepang. Tulisan ini dinukil dari laman Goethe-Institut Tokyo
