Anomali Transaksi Sebabkan Hilangnya Dana Nasabah?

Ekonomi & Bisnis

February 28, 2026

Jon Afrizal/Kota Jambi

ATM Bank Jambi. (credits: Tribun Jambi)

HINGGA hari ini, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mobile banking Bank Jambi belum dapat diakses. Penarikan uang hanya dapat dilakukan di teller masing-masing cabang.

Meskipun, untuk setor tunai, tetap dapat dilakukan di banyak cabang. Namun, sejauh ini, dana nasabah yang hilang belum dapat ditarik kembali.

Banyak pihak, terutama pemerintah daerah, menyatakan bahwa nasabah tidak perlu khawatir. Semuanya ok, dan dana nasabah dapat kembali.

Tetapi, tentunya tidak semudah itu. Sebab butuh bukti, agar dana yang hilang dapat diklaim.

“Bank Jambi sudah menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya, dan para pemegang saham juga akan bertanggungjawab terhadap nasabah Bank Jambi,” kata Al Haris, mengutip Detik, Kamis (26/2).

Kondisi ini adalah: “Luar Biasa”.

Pernyataan di atas disampaikan oleh Al Haris saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Gedung Mahligai Bank Jambi, Rabu (25/2) malam. Rapat yang membahas hasil laporan kinerja akhir tahun 2025 oleh pihak Bank Jambi ini, dihadiri oleh para Bupati/Wali Kota se-Jambi, selaku pemegang saham di Bank Jambi.

Pun, kata Al Haris, juga membahas soal “pembobolan” yang dialami Bank Jambi yang telah menyebabkan hilangnya dana di rekening nasabah.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada dewan komisaris atau direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

ATM Bank Jambi di halaman Balaikota Jambi. (credits: Tribun Jambi)

Berdasarkan waktu penyelenggaraannya, RUPS dapat dibagi menjadi dua, yakni; Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPST diselenggarakan minimal sekali dalam setahun selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPST membahas dan memutuskan hal-hal yang bersifat tahunan. Seperti; laporan tahunan perseroan, laporan keuangan perseroan, pembagian dividen, pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan direksi, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, atau pemisahan perseroan.

Sementara RUPSLB diselenggarakan untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang bersifat luar biasa. Seperti; perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, atau pemisahan perseroan, penunjukkan atau penggantian kurator, penundaan kewajiban pembayaran utang, pengajuan permohonan pailit, dan penghentian kegiatan usaha.

Berdasarkan “Annual Report 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jambi” disebutkan, bahwa; total aset IDR 13.938.927 miliar, kredit IDR 8.790 miliar, pembiayaan IDR 953 miliar, dan, pendapatan IDR 1.290 miliar.

Sementara, Al Haris pada RUPS 2025 itu menyatakan bahwa laba Bank Jambi di tahun 2025 mencapai IDR 330 miliar.

Silahkan ditafsirkan sendiri, apa yang sedang terjadi saat ini.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan manajemen Bank Jambi sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Kondisi keuangan dan fundamental Bank Jambi masih sehat, termasuk dari sisi kinerja likuiditasnya,” katanya, mengutip Bank Jambi.

Sedangkan Kepala Bank Indonesia (BI) Jambi, Tedy Arif Budiman menyatakan bahwa BI memastikan sistem pembayaran secara umum tetap stabil dan terjaga, meskipun layanan digital seperti mobile banking dan ATM sementara waktu dinonaktifkan sebagai bagian dari proses penyelidikan teknis.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa nasabah tetap dilindungi. Yakni, selama bank masih dalam kondisi sehat dan belum masuk ke tahap resolusi.

“Gangguan teknis seperti ini adalah tanggungjawab internal bank terkait. Artinya, selama Bank Jambi masih beroperasi normal, maka penyelesaian masalah ada di tangan manajemen bank itu sendiri,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengutip USAID.

Ia mengatakan bahwa penjaminan simpanan baru akan aktif jika bank sudah masuk ke tahap gagal atau resolusi.

Sehingga, simpanan nasabah tetap aman selama bank masih dapat beroperasi. Namun, jika nanti terbukti ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan teknis atau pihak ketiga, maka bank wajib memberikan kompensasi penuh kepada nasabah yang dirugikan.

Sejauh ini, audit forensik tengah dilakukan di Bank Jambi. Audit ini bertujuan untuk memetakan total kerugian yang dialami nasabah dan memastikan apakah benar ada dana yang hilang atau hanya gangguan tampilan data saja.*

Share:
avatar

Redaksi