Karyawan Bank 9 Bobol Rekening Nasabah

Daulat

June 7, 2025

Mahendra Wisnu/Kota Jambi

Ilustrasi kriminal. (credits: pexel)

REGINA (26), karyawati Bank Jambi cabang Kerinci ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi. Ia telah membobol 27 rekening bank nasabah senilai IDR 7,1 miliar dalam kurun waktu September 2023 hingga Oktober 2024.

Tersangka terancam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI/2023 tentang “Perbankan dan Sektor Keuangan” dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk bermain judi online (judol),” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengutip Tribun Jambi, Senin (2/6).

Menurut Taufik, kasus ini terungkap pada bulan Oktober 2024, yakni setelah laporan dari Mita Ayu, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman. Padahal, ia tidak pernah menerima pencairan uang pinjaman ke rekeningnya.

Berdasrkan laporan itu, Kepala Cabang nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi KC Kerinci saat itu, TNR Artanty, menelusurinya melalui Head Credit, Dian Permata Sari. Penelusuran dilakukan dengan sistem transaksi perbankan (T24). Hasilnya, dana pinjaman guru PPPK sebenarnya telah dicairkan.

Ternyata, dana itu ditarik secara ilegal oleh Regina dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.

Korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna. Regina menyetorkan slip palsu ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa.

Taufik mengatakan tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri. Sebab, berdasarkan pengecekan, tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer.

Menara Bank 9 Jambi. (credits: Wiki Commons)

Uang itu, katanya, disimpan di rekening sendiri. Dengan sisa uang di dalam rekeningnya IDR 80 ribu.

Tersangka bermain judol dengan nilai deposit judi online hingga IDR 80 juta.

Sejauh ini, katanya, uang hasil pembobolan rekening itu telah dikembalikan ke 17 nasabah dengan jumlah IDR 4 miliar. Dan, masih terdapat tujuh nasabah yang uangnya belum dikembalikan, dengan total IDR 2 miliar.

Bank Jambi, mengutip laman Bank Jambi, memiliki bidang usaha yang meliputi seluruh kegiatan bank umum, termasuk sebagai Pemegang Kas Daerah yang berfungsi melaksanakan dan mengelola penyimpanan, penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta mengutamakan pembiayaan bidang proyek Pembangunan Daerah.

Bank Jambi adalah Bank Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Adiputra Parlindungan No.6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi yang kemudian disempurnakan melalui Akte Notaris Habro Poerwanto No.70 tanggal 12 Oktober 1959 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A/5/115/8 tanggal 6 November 1959 dimuat pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.110.104 tanggal 29 Desember 1959.

Setelah terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah maka seluruh Bank Pembangunan Daerah di setiap provinsi di Indonesia wajib menyesuaikan ketentuan pendiriannya. Berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Jambi No.3 Tahun 1963 dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri No.9/32/127-164 tanggal 25 September 1964, PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Bank Pembangunan Daerah Jambi dengan spesifikasi kegiatannya sebagai Bank Pembangunan Daerah sesuai dengan aturan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 1962.

Kehadiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diwajibkan seluruh bank komersial untuk menyesuaikan kembali ketentuan pendiriannya. Melalui Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Jambi No. 13 Tahun 1992 tanggal 30 November 1992 dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri No.548.25-25-434 tanggal 23 Maret 1993, Bank Pembangunan Daerah Jambi diatur kembali untuk menyesuaikan kegiatannya sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perbankan sebagai Bank Umum.

Maka sejak tanggal 22 November 2007, Bank Pembangunan Daerah Jambi berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT.) Bank Pembangunan Daerah Jambi disebut Bank Jambi, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006 dan berdasarkan Akta Notaris Robert Faisal, SH. No.1 tanggal 1 Februari 2007. Kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No. W20-00061 HT.01.01-TH.2007 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli 2007 serta Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.9/59/KEP.GBI/2007 tanggal 13 November 2007.*

avatar

Redaksi