OJK Perketat “Cara Main” Pinjol
Ekonomi & Bisnis
November 19, 2023
Zulfa Amira Zaed
(: avvo)
KELUHAN-keluhan terkait tata cara penagihan fintech P2P lending atau yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) adalah rahasia umum pada saat ini. Seperti ancaman dan menghubungi nama-nama yang ada di kontak ponsel pengguna pinjol, misalnya.
Ketidaknyamanan pengguna ini pun membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main penagihan utang pengguna platform. Maklum, pengguna pinjol sangat banyak. Dan negara berkewajiban untuk melindungi rakyatnya.
Mengutip IdScore, pada saat ini terdapat 3 juta debitur pinjol di Indonesia. Dengan kelompok usia milenial sebesar 57,68 persen, generasi Z sebesar 27,36 persen, generasi X 14,55 persen, dan sisanya adalah baby boomers.
Wow, jumlah perputaran uang yang lumayan, dan sekaligus meresahkan.
Sehingga, OJK melalui surat edaran OJK (SEOJK) nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang ditetapkan pada 8 November 2023 mengingatkan bahwa platform pinjol legal dan berizin untuk hanya memiliki akses terbataske ponsel pengguna. Seperti; hanya boleh mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon saja.
Selain itu, platform pinjol tidak diperkenankan untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lainnya. Namun dikecualikan apabila terdapat persetujuan tertulis dari pengguna, dan/atau terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menyatakan bahwa dalam hal pengguna memberikan persetujuan tertulis, maka penyelenggara pinjol dapat memberikan data dan/atau informasi pribadi pengguna dan memastikan pihak lain dimaksud tidak memberikan dan/atau menggunakan data dan/atau informasi pribadi pengguna untuk tujuan selain yang disepakati antara penyelenggara dengan pihak lainnya.
Dan penyelenggara memastikan bahwa pengguna mengetahui tujuan penggunaan data dan informasi serta risiko yang melekat atas persetujuan tertulis atau terekam yang diberikan oleh pengguna.
Selain itu, data dan informasi harus diamankan melalui metode yang dapat memastikan proses pembacaan data dan informasi dilakukan oleh pihak yang terotorisasi. Serta, data dan informasi pengguna yang diperoleh dan dimanfaatkan oleh penyelenggara harus memenuhi kriteria di antaranya penyampaian batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna.
Selain juga, penyampaian setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, jika ada. Lalu, media dan metode yang digunakan dalam memperoleh serta pemanfaatan data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, dan keutuhannya.
Surat edaran ini juga mengatur mengenai batas maksimum bunga dan denda keterlambatan layanan pinjol. Sehingga, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil. Selain itu, terdapat biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
OJK mengatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Ini bertuijuan untuk melindungi kepentingan konsumen.
Batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dan denda keterlambatan pinjol berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2024. Bagi nasabah yang telah meminjam dana di pinjol dan telah menandatangani perjanjian pendanaan sebelum SEOJK tersebut berlaku, tetap dikenaikan bunga dan denda keterlambatan sesuai dengan perjanjian sampai dengan berakhirnya perjanjian pendanaan.
Sementara, untuk perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum SEOJK berlaku, diperlukan perubahan setelah berlakunya SEOJK ini. Perubahan atas perjanjian pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK.
Sejauh ini, OJK telah merilis sebanyak 101 platform pinjol yang legal dan resmi. Informasi terkait ini dapat disimak di akun Instagram @ojkindonesia, dan di nomor telepon 157 dan chat WhatsApp 081157157157.*