Menimbang Perjanjian Dagang ART

Ekonomi & Bisnis

March 1, 2026

Jon Afrizal

Penandatangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, di Washington, Kamis (19/2) waktu setempat. (credits: Sekretariat Kabinet Indonesia)

TERDAPAT 1.819 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh tarif 0 persen dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat ini disepakati di Washington, Kamis (19/2) waktu setempat.

Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak. Termasuk konsultasi dengan DPR RI, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.

Pada perjanjian ini, Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi. Seperti pasal yang terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan.

Adapun pos tarif produk Indonesia itu, antara lain, adalah; minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang.

“Untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika Serikat juga memberikan tarif nol persen dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengutip Sekretariat Kabinet Indonesia.

Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, katanya, Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat.

Di tingkat multilateral, kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO). Indonesia pun, katanya, mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan adanya perlindungan data konsumen yang setara.

“Pemerintah juga akan menerapkan strategic trade management untuk menjaga agar perdagangan tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian,” katanya.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia dalam ART berposisi untuk tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia. Dalam dokumen penjelasan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada poin 14, ditegaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Adapun produk yang mengandung unsur non-halal tetap harus mencantumkan keterangan non-halal sesuai regulasi yang berlaku. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.

Mengutip MUI Digital, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri, terutama muslim.

Namun, mengutip CNBC, Alman Helvas Ali, konsultan dari Marapi Consulting and Advisory menyatakan bahwa sejak awal Indonesia memang tidak membawa klausul agenda perdagangan pertahanan dalam negosiasi ART. Sementara AS tidak memasukkan produk pertahanan tertentu yang wajib dibeli oleh Indonesia dalam perundingan dagang berdasarkan sejumlah pertimbangan teknis.

Bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (credits: PTP Nonpetikemas)

Dan, Kementerian Pertahanan dan TNI mengalami kesulitan dalam membangun interoperability dan commonality dikarenakan keberagaman asal pesawat udara dan kapal perang dengan sistem elektronika yang juga berbeda-beda. Klausul ART, Artikel 3.4 ayat 1 mengatur tentang market entry conditions.

Ayat 1 menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh menetapkan persyaratan atau memaksakan upaya apapun yang mensyaratkan warga AS melakukan transfer atau memberikan akses pada teknologi tertentu, proses produksi, source code, atau proprietary knowledge, atau membeli, menggunakan atau memberikan preferensi kepada teknologi tertentu sebagai syarat untuk melakukan bisnis di wilayahnya. Namun, ayat itu secara jelas memberikan pengecualian bagi pengadaan pemerintah.

Mengacu pada ayat itu, pengadaan pemerintah Indonesia di bidang pertahanan tetap dapat memakai sejumlah klausul tentang alih teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2012 tentang “Industri Pertahanan” dan revisi undang-undang itu dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang”.

Lalu, pada Artikel 5.2 ayat 1 terdapat kesepakatan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam membatasi transaksi WNI dengan individu dan entitas yang tercantum dalam daftar milik Bureau of Industry and Security (BIS), Departemen Perdagangan Amerika Serikat dan daftar yang diterbitkan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat.

Dalam daftar yang dikeluarkan oleh BIS dan OFAC, tercantum ribuan individu dan entitas niaga yang terkena sanksi Amerika Serikat dengan beragam kewarganegaraan, baik dalam kasus narkotika, terorisme, proliferasi senjata, pelanggaran sanksi unilateral AS terhadap sejumlah negara dan lain sebagainya.

Namun, terdapat pro dan kontra terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh BIS dan OFAC, karena sejumlah kalangan melihat Amerika Serikat menerapkan yurisdiksi universal, di mana penyidikan dan penuntutan kasus dilakukan oleh kantor US Attorney for the Southern District of New York.

Beberapa program pengadaan atau rencana akuisisi Indonesia mempunyai keterkaitan dengan sejumlah entitas yang berada dalam daftar sanksi OFAC, sehingga Indonesia merasa harus mencari cara untuk memuluskan transaksi finansial itu.

Padahal, terdapat alternatif pembelian sistem senjata tanpa harus mencari risiko yang tidak perlu, sekaligus mempunyai sistem sustainment jangka panjang yang jauh lebih baik daripada bertumpu pada belanja dari entitas-entitas yang terkena sanksi OFAC.

Sementara Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian menyatakan bahwa secara hukum, ART belum sepenuhnya efektif karena masih memerlukan proses domestik di masing-masing negara.  Sehingga perjanjian ini belumlah sebagai final outcome sebelum arsitektur hukumnya selesai.

“Perkembangan hukum di Amerika Serikat yang memungkinkan pengujian kebijakan tarif secara yudisial juga dinilai menjadi preseden penting. Jika tarif menjadi judicially testable, maka ruang eskalasi agresif perang dagang dapat lebih terbatas,” katanya, mengutip Info Publik.

Kondisi ini, untuk jangka panjang, berpotensi menurunkan risiko perang dagang ekstrem dan tekanan inflasi global. Namun, premi diferensiasi yang diperoleh Indonesia dapat menyempit jika struktur tarif global turut berubah. 

Menurtunya, pemerintah Indonesia tidak boleh sekadar reaktif terhadap perubahan eksternal di tengah fragmentasi global. Sebab, perjanjian perdagangan adalah instrumen taktis.

Sehingga, pondasi pembangunan tetap harus bertumpu pada daya saing struktural dan ketahanan domestik.*

Share:
avatar

Redaksi