Kasus Reksadana Minna Padi, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Ekonomi & Bisnis
February 15, 2026
Zulfa Amira Zaed

“Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham”. (credits: MPAM)
“Setiap pelanggaran di sektor pasar modal akan ditindak tegas.” [Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak]
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Ketiga tersangka adalah; DJ (Direktur Utama PT MPAM), ESO (pemegang saham PT MPAM), dan EL (istri dari ESO).
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengutip Polri, Rabu (4/2).
Menurfutnya, PT MPAM diduga secara sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, yang merupakan adik ESO sekaligus pemegang saham PT MPAM.
Dalam praktiknya, keduanya diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk meraih keuntungan dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana PT MPAM dengan harga rendah.
Yang selanjutnya, katanya, saham afiliasi itu dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi.
Penyidik, katanya, telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal. Selain itu, juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM beserta pihak-pihak yang terafiliasi.

Grafik “Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham”. (credits: MPAM)
Sebanyak enam subrekening efek itu adalah milik reksadana, dengan jumlah aset saham sekitar IDR 467 miliar, sesuai harga efek per 15 Desember 2025.
“Setiap pelanggaran di sektor pasar modal akan ditindak tegas,” katanya.
Mengutip MPAM, Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) adalah perusahaan yang bergerak pada bidang pengelolaan investasi. MPAM beralamat di Equity Tower Building,25 Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Adapun produk Minna Padi, adalah; Keraton Balance, Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Indraprastha Saham Syariah, Amanah Saham Syariah, dan, Hastinapura Saham
MPAM didirikan pada tanggal 11 November 2004 dan telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM Nomor Kep. 08/PM/MI/2005 tanggal 20 Juli 2005 sebagai manajer investasi. MPAM merupakan bagian dari PT. Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk.
Kasus yang menjerat PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) telah bergulir sejak Oktober 2019 dan bermula dari hasil investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan pelanggaran ketentuan investasi yang dilakukan MPAM terkait pemasaran produk reksa dana.
MPAM, mengutip Bloomberg, terbukti menawarkan dua produk reksa dana dengan janji imbal hasil tetap (fixed return) sebesar 11 persen dalam jangka waktu enam hingga 12 bulan. Dua produk itu, adalah; “Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham” dan “Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham”, yang dipasarkan melalui cabang Minna Padi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, memberi keterangan tentang kasus Reksadana Minna Padi, Rabu (4/2). (credits: Polri)
“Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham”, mengutip MPAM, adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tujuannya adalah untuk mempertahankan nilai modal dan mendapatkan tingkat penghasilan yang terus menerus dalam jangka menengah dan panjang dengan cara melakukan investasi portofolio secara aktif pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi.
Sementara “Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham”, diharapkan mampu melahirkan dana kelolaan yang besar dan memiliki ketahanan yang tangguh terhadap goncangan pasar modal.
Praktik ini menjadi perhatian OJK, sebab dalam investasi tidak dikenal imbal hasil yang bersifat pasti, mengingat nilai investasi mengikuti fluktuasi pasar. Selain itu, OJK juga menemukan penjualan produk investasi berbasis jual beli kembali atau repurchase agreement (repo).
Atas pelanggaran itu, OJK menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap kedua produk reksa dana dimaksud sejak 9 Oktober 2019.
Sanksi itu tertuang dalam Surat OJK Nomor S-1240/PM.21/2019.*
