Episode: “Dana Nasabah Yang Hilang”
Daulat
March 6, 2026
Astro Dirjo/Kota Jambi

Gedung Mahligai Bank Jambi. (credits: Antara)
SEJAK Minggu (22/2), hari terjadinya insiden hilangnya dana nasabah di rekening Bank Jambi, dan terhitung hingga hari ini, akses ke mobile banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tetap belum dapat dilakukan. Antrean panjang nasabah yang mencairkan uangnya melalui teller, menyesak memenuhi kantor-kantor cabang Bank Jambi di seantero Proivinsi Jambi.
Namun, sejauh ini, belum ada kepastian tentang nasib dana nasabah yang hilang. Meskipun, Direktur Treasury Bank Jambi, Achmad Nunung mengatakan, mengutip Kompas, bahwa bahwa pengembalian dana kepada nasabah akan dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 10 hari.
Pada kenyataannya, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyatakan bahwa DPRD Kota Jambi minta komitmen dari Bank Jambi untuk mempercepat pengembalian uang nasabah yang hilang. Sebab, katanya, manajemen Bank Jambi menyatakan pengembalian dana nasabah adalah 10 hari terhitung sejak hari terjadinya insiden itu, yakni 22 Februari lalu.
Maka, batasan 10 hari, seharusnya adalah pada tanggal 4 Maret 2026.
“Kami meminta komitmen manajemen Bank Jambi untuk bertanggungjawab,” katanya, mengutip Kompas.
Pun pihaknya telah meminta penjelasan langsung dari manajemen Bank Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi terkait gangguan sistem yang terjadi dan berdampak pada layanan kepada nasabah.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyatakan bahwa terdata sekitar 6.000 rekening nasabah Bank Jambi yang diretas. Dan, diketahui bahwa kerugian akibat peretasan sistem keamanan Bank Jambi mencapai IDR 143 miliar.
“Ini adalah nilai kerugian sementara, berdasarkan hasil pendalaman awal penyidik,” katanya, mengutip Tribun Jambi, Rabu (4/3).
Sejauh ini, kasus peretasan Bank Jambi adalah insiden kejahatan perbankan terbesar yang pernah terjadi di Provinsi Jambi.

ATM Bank Jambi, di Kota Jambi. (credits: Google Maps)
Pun Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi dalam rangka penyelidikan, Senin (2/3).
Polda Jambi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus diperluas. Termasuk memeriksa sejumlah pihak internal bank untuk mengungkap penyebab utama peretasan, dan juga memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem keamanan perbankan.
Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini masih mendalami tentang mekanisme pembobolan, alur transaksi ilegal, serta pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab atas kerugian yang diderita ribuan nasabah ini.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan bahwa gangguan layanan yang terjadi pada Bank Jambi adalah cyber incident. Sehingga penanganan kasus itu diambilalih oleh Bank Indonesia, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pihak Kepolisian.
Atas alasan itu, katanya, Bank Indonesia memblokir sementara akses mobile banking dan ATM Bank Jambi. Sebab, katanya, tidak hanya pihak manajemen saja, tapi pihak vendor sistem layanan Bank Jambi pun akan di-check.
Check, mungkin, adalah kata sederhana untuk: diperiksa.
Cyber Incident, mengutip Scrut Automation, adalah setiap peristiwa yang membahayakan kerahasiaan, integritas, atau ketersediaan informasi, sistem TI, atau jaringan suatu organisasi. Insiden ini dapat berupa upaya akses tanpa izin hingga serangan siber skala penuh, seperti; ransomware atau pelanggaran data.
Secara umum, Cyber Incident dikategorikan berdasarkan dampak dan tujuannya. Beberapa insiden, seperti kebocoran data yang tidak disengaja, disebabkan oleh kesalahan manusia. Sementara insiden yang lain, seperti serangan siber, adalah pelanggaran yang disengaja terhadap kebijakan keamanan organisasi.
Dan, Bank Indonesia (BI) tengah melakukan assesement (penilaian) mendalam untuk pemulihan kembali akses mobile banking dan ATM Bank Jambi.
“Hasil dari assessment ini yang nanti akan menjadi pertimbangan BI KP (kantor pusat) untuk membuka akses layanan mobile banking dan ATM Bank Jambi,” kata Kepala Perwakilan BI Jambi Teddy Arif, mengutip Kompas, Sabtu (28/2).
Dan, sejauh ini, ia belum dapat memastikan kapan akses itu akan kembali normal.
Bank Pembangunan Daerah Jambi didirikan berdasarkan akta Notaris Adi Putra Parlindungan No.6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Dalam menjalankan fungsinya, BPD Jambi bertindak sebagai Bank Pembangunan, Bank Umum, Pemegang Kas Daerah, dan, sebagai sumber pendapatan daerah.
Selanjutnya, Bank Pembangunan Daerah Jambi disebut dengan Bank Jambi.
Meskipun demikian, Bank Jambi pernah mengalami skandal besar pada tahun 2024 lalu. Yakni penyalahgunaan wewenang terkait pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon, yang merugikan keuangan bank daerah ini sebesar IDR 310 miliar.
Pun tercatat penggelapan puluhan dana nasabah oleh seorang karyawan Bank Jambi, pada tahun 2025 lalu. Kerugian yang diderita nasabah dari pelaku yang terjerat judi online (judol) itu adalah sebesar IDR 7,1 miliar.
Dan, dari ketiga episode ini yang hanya dalam kurun waktu 2 tahun, Bank Jambi telah kehilangan IDR 460 miliar. Sementara Al Haris, mengutip Detik, menyebutkan laba bersih Bank Jambi pada tahun 2025 adalah IDR 330 miliar.
Sedangkan, berdasarkan “Annual Report 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jambi” disebutkan, bahwa; total aset IDR 13.938.927 miliar, kredit IDR 8.790 miliar, pembiayaan IDR 953 miliar, dan, pendapatan IDR 1.290 miliar.
Namun, dana nasabah adalah hak dari masing-masing nasabah. Dan, di suasana yang mendekati hari perayaan Idul Fitri di tahun 2026 ini, nasabah tidak butuh penjelasan panjang lebar yang bikin pusing kepala, dari pihak manajemen.
Nasabah hanya butuh: dana kembali.*
