Skandal Bank Jambi : El Halcon Tidak Mengaku Korupsi

Ekonomi & Bisnis

December 15, 2023

Junus Nuh/Kota Jambi

(: bitterrootbugle)

YUNSAK El Halcon tidak mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Demikian dikatakan jaksa Kejati Jambi, Albert Roni pada pembacaan tuntutan terhadap Yunsak El Halcon di  Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (11/12).

“Ini adalah hal yang memberatkan terdakwa Yunsak,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Roni pada persidangan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Ronald Safroni ini.

Sehingga, JPU menuntut mantan direktur utama (Dirut) Bank Jambi ini dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, dalam surat tuntutan, JPU mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Terdakwa, katanya, terbukti melanggar primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 penjara tahun, JPU juga menuntut denda IDR 1 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Selanjutnya, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar IDR 7,6 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang  pengganti, maka harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang.

Dan, jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun. 

“Tuntutan jaksa ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi, serta alat bukti yang telah disampaikan di dalam persidangan,” katanya.

Terdakwa terbukti, katanya, sebagaimana yang didengarkan bersama-sama selama persidangan. Sehingga stagma sudah sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa.

Menurut catatan JPU, selama persidangan berlangsung, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Seperti terkait dengan barang bukti rumah di Tanggerang Selatan, terdakwa tidak mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari perbuatan tidak pidana korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023. Agendanya adalah pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.* 

avatar

Redaksi