Korupsi El Halcon Dan Kerugian Kas Daerah

Ekonomi & Bisnis

May 11, 2023

Jon Afrizal/Kota Jambi

Bank Rakyat Djambi di Kota Jambi tahun 1910. (photo courtesy : Universitet Leiden)

DIREKTUR Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 310 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (9/5).  Penetapan ini karena PT Sunprima Nusantara (SNP) gagal membayar surat utang jangka menengah (medium term note) (MTN) pada tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan mengatakan penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak bulan Oktober 2022 lalu. Dan, selain Yunsak, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni LD, selaku direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit atau direktur PT  Citra Prima Mandiri (Columbia), yang merupakan anak dari Leo Candra (komisaris utama/pemegang saham) pemilik PT SNP. Lalu, Selanjutnya DS, selaku direktur investment banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019. Serta AI, yakni pejabat sementara direktur capital market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019.

“LD, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Elan, Selasa.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah menyita satu unit rumah di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7 miliar milik dari seorang tersangka.

Keterlibatan Yunsak, kata Elan, adalah ketika ia menjabat menjadi direktur pemasaran dan syariah Bank Jambi pada tahun 2016 hingga 2020.

Yunsak dan DS ditahan di Lapas II A Jambi selama 20 hari ke depan. Sedangkan AI ditahan di Lapas Bukittinggi.

Yunsak El Halcon ketika mengenakan rompi tahanan, di Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (9/5).

Elan mengatakan pada tahun 2017 hingga 2018 Bank Jambi telah melakukan investasi penempatan dana dalam bentuk pembelian medium term note. Padahal, dalam proses penerbitannya, PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan yang telah dimanipulasi agar perusahaan terlihat sehat dan punya prospek yang baik di masa depan.

Kenyataannya, PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan sejak tahun 2010. Dan dapat dilihat dari neraca keuangan terkait pengeluaran yang lebih besar dari pada pemasukan.

Selanjutnya, PT MNC sekuritas pun menerbitkan info memorandum yang akan disampaikan kepada calon investor. Satu dari investor itu adalah Bank Jambi. Atas info memorandum itu, PT MNC juga menerima keuntungan sebesar 0,5 hingga 1 persen.

Yunsak sendiri menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi, atau PT Bank  Pembangunan Daerah (BPD) sejak awal tahun 2020. Yakni melalui rapat umum pemillik saham luar biasa (RUPSLB).

El Halcon meraih gelar doktoral dari Universitas Jambi. Ia sempat menjadi Plt Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Jambi, dimana ia dimandatkan pada bulan Agustus 2022 lalu, hingga Musyawarah Besar dan Reuni Akbar 2023 terlaksana. Ia juga adalah tamatan Fakultas Hukum Universitas Jambi tahun 1989.

Bank 9 Jambi sendiri memiliki sejarah panjang. Bank ini didirikan pada tahun 1959,  yang merupakan Bank Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Sejak September 1964, PT  Bank Pembangunan Daerah Jambi berubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jambi. Namun pada tahun 1993, BPD diatur kembali oleh pemerintah dan menyesuaikan kegiatannya sebagai Bank Umum, sesuai dengan Undang-Undang tentnag Perbankan.

Selanjutnya, pada 22 November 2007,  Bank Pembangunan Daerah Jambi berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang disebut Bank Jambi.

Sama seperti bank umum, bidang usaha Bank Jambi juga termasuk sebagai pemegang kas daerah,  yang berfungsi melaksanakan dan mengelola penyimpanan, penerimaan dan pengeluaran kas daerah serta mengutamakan pembiayaan bidang proyek pembangunan daerah.

Dengan adanya kasus korupsi El Halcon ini, secara tidak langsung juga memperlihatkan kepada publik tentang bagaimana tata kelola kas daerah di Provinsi Jambi. Sebab, jika Bank Jambi adalah milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, tentu saja kerugian akibat korupsi itu juga dialami oleh pemerintah daerah.*  

avatar

Redaksi