Ke Nusa Kambangan, 25 Napi Asal Jambi Dipindahkan
Hak Asasi Manusia
June 10, 2026
Junus Nuh/Kota Jambi

Pantai Karang Bolong, Nusa Kambangan. (credits: Wiki Commons)
SEBANYAK 25 narapidana high risk (resiko tinggi) asal Jambi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/8). Berdasarkan catatan dari internal pemasyarakatan dan aparat penegak hukum, ke-25 napi ini memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman.
Ke-25 narapidana itu; sebanyak 21 orang adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perkara Narkotika, dan empat lainnya kasus pembunuhan.
Proses pemindahan narapidana melibatkan pengamanan internal, petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, Polda dan Polres.
“Mereka berasal dari berbagai Lapas yang tersebar di Provinsi Jambi. Pemindahan dilakukan serentak, melalui Lapas Kelas IIA Jambi,” kata Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, mengutip Antara.
Pun pemindahan narapidana high risk dari Jambi bersamaan dengan narapidana dari Provinsi Riau, Sumatera Utara dan Lampung. Dengan jumlah total 134 narapidana.
Narapidana risiko tinggi, mengutip Tribun Jambi, adalah warga binaan yang berdasarkan hasil asesmen berpotensi besar menimbulkan ancaman, baik berupa gangguan keamanan di dalam lapas, membahayakan keselamatan petugas, maupun membahayakan negara. Sehingga, kebijakan pemindahan ini adalah bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui proses pemetaan tingkat risiko serta penerapan manajemen risiko yang terukur dan berkelanjutan.

Warga Binaan Lapas Nusa Kambangan sedang bertani. (credits: Detik)
Selanjutnya, ke-134 narapidana ini ditempatkan di lima lapas di Nusakambangan. Yakni; Lapas Kelas II A Karang Anyar, Lapas Kelas II A Besi, Lapas Kelas II A Gladakan, Lapas Kelas II A Narkotika, dan Lapas Kelas II A Ngasemen.
Terhitung hingga Juni 2026, sebnayak 2.834 narapidana beresiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Nusakambangan, mengutip Detik, memiliki total 17 lapas. Sebanyak 12 lapas telah beroperasi, dan lima lainnya belum digunakan.
Ke-12 lapas ini, memiliki level keamanan masing-masing. Yakni High Risk (Super Maximum Security), Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security.
Level High Risk (Super Maximum Security), adalah; Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, dan, Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar.

Peta Nusa Kambangan. (credits: Wiki Commons)
Sedangkan level keamanan Maximum Security, yakni; Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan, Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Lalu, Lapas Medium Security, adalah; Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, Lapas Kelas IIA Permisan, dan, Lapas Kelas IIA Kumbang.
Terakhir, Lapas Minimum Security, yakni; Lapas Kelas IIB Nirbaya, dan, Lapas Kelas IIB Terbuka.
Pulau Nusa Kambangan, secara admisnitratif terletak di di Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Secara pengelolaan, Pulau Nusakambangan berada di bawah yuridiksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Secara populasi penduduk, Pulau Nusa Kambangan terdiri dari 3.000 jiwa. Jumlah itu tidak termasuk narapidana dan staf penjara. Penduduk mayoritas adalah Orang Jawa. Namun, penduduk asli Pulau Nusa Kambngan disebut dengan Orang Pejagan.
Secara tradisi Jawa, pulau ini adalah tempat tumbuhnya banyak bunga (: Nusa Kembangan). Satu diantaranya, yakni bunga Wijayakusuma.
Nama Nusa Kembangan, dapat ditemukan di sastra Jawa, yakni Serat Centini atau Suluk Tambanglaras atau Suluk Tambangraras-Amongraga. Yakni catatan tentang kebudayaan Jawa yang ditulis pada masa pemerintahan Pakubuwa IV (1788-1820) hingga Pakubuwana V (1820-1823).
Di masa pemerintahan kolonial Belanda, Pulau Nusa Kembangan dinyatakan sebagai “pulau terlarang” pada tahun 1905. Pulau Nusa Kembangan resmi dijadikan “pulau penjara” oleh pemerintahan kolonial pada pertengahan 1920-an.
Setelah Kemerdekaan RI, pun dilanjutkan, bahkan hingga hari ini.*
