Dari Stadion Swarna Bhumi Hingga “Numpang Klik” e-Katalog

Daulat

February 26, 2026

Jon Afrizal/Kota Jambi

Stadion Swarna Bhumi. (credits: Jambi Ekspres)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Jambi Al Haris. Bahwa setiap aduan dari masyarkata akan diverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan.

“KPK juga akan menelaah dan menganalisis laporan pengaduan masyarakat itu termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip Antara, Senin (9/2) lalu.

KPK, katanya, mengapresiasi laporan masyarakat. Sebab, laporan masyarakat menjadi satu pintu masuk yang ampuh bagi lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti dugaan korupsi.

“Ini terlihat dari beberapa peristiwa tertangkap tangan, beberapa waktu lalu, yang bermula dari aduan masyarakat,” katanya.

KPK, katanya, mengapresiasi peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi. KPPU menduga adanay persekongkolan dalam proses tender proyek multi years pembangunan Stadion Swarna Bumi Jambi senilai IDR 250 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.

Call Center KPK. (credits: KPK)

“Ada indikasi kerja sama sejumlah perusahaan untuk memenangkan kontrak secara tidak fair,” kata Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengutip Kompas TV.

Selain itu, katanya, ada dugaan pola koordinasi yang mencurigakan, dan termasuk dugaan pola koordinasi yang mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pun menjadi perhatian utama KPPU karena dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Persekongkolan tender proyek infrastruktur dapat menimbulkan kerugian besar. Mulai dari membengkaknya anggaran hingga menurunnya kualitas pekerjaan,” katanya.

Gubernur Jambi Al Haris serta sejumlah pejabat teknis telah diadukan ke KPK oleh Amanah Rakyat Indonesia (Amatir). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang memakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran IDR 250 miliar.

Berdasarkan laporan Amatir, pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi ini dilakukan oleh PT SCM dengan nilai kontrak IDR 244.997.582.000 dengan masa pekerjaan penyelesaian pekerjaan selama 690 hari. Namun, sampai dengan tanggal serah terima pekerjaan yakni pada tanggal 23 Januari 2025, terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mengutip Kompas, di antaranya, adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribune penonton bagian Utara dan Selatan. Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai IDR 100 miliar.

Kekurangan struktur itu membuat terjadinya ketidaksesuaian desain stadion. Dimana perencanaan awal stadion berbentuk bundar melingkar, tetapi bangunan hanya berdiri pada sisi barat dan timur saja.

Selain itu, adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda tahun anggaran 2025 dengan realisasi anggaran sekitar IDR 4,4 miliar. Padahal, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor: /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit.

Atas persoalan ini, Amatir meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al Haris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EJ, Team Leader Manajemen Konsultan GA, Projek Manager DM, dan Dirut PT SMC selaku rekanan proyek ini.

Stadion Sepakbola Swarna Bhumi diklaim oleh Pemprov Jambi sesuai dengan standar FIFA. Stadion dengan luas 11 hektare ini mampu menampung hingga 20.000 penonton.

Stadion yang namanya mirip dengan nama bandara di Thailand ini, berada di Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Adapun jarak dari stadion ke Kota Jambi, adalah sekitar 20 kilometer, dengan waktu tempuh 40 menit.

Pada persoalan lain, nama Gubernur Jambi Al Haris mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021. Dalam sidang yang mengungkap kerugian negara sebesar IDR 21,5 miliar itu, Al Haris disebut masuk dalam pusaran aliran dana.

Gubernur Jambi Al Haris. (credits: Pemprov Jambi)

Al Haris disebut berupaya meminta fee proyek melalui mantan Plt Kadisdik Jambi, Varial Adi Putra, yang kini telah berstatus tersangka.

“Kemudian di Januari 2022 Varial Adi meminta IDR 2 Miliar hingga IDR 2,5 M untuk Gubernur Jambi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, mengutip Kompas, Rabu (11/2).

Permintaan uang tersebut diduga disampaikan oleh Varial kepada Jajang Heru Nurjaman selaku Staf Marketing PT TDI dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri terdakwa Rudi Wage selaku broker. Rudi disebut menawarkan proyek pengadaan senilai IDR 5 miliar kepada saksi, dan jika kurang, uangnya akan ditambah.

JPU turut menghadirkan Dasep, Direktur Operasional PT TDI. Dasep mengakui bahwa perusahaannya mendapatkan 7 paket proyek, padahal seharusnya hanya mendapatkan 5 paket proyek pengadaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka utama kasus korupsi DAK Disdik Jambi 2021 ini ke kejaksaan. Mereka adalah WS (pemilik PT ILP), RWS (broker), ES (pemilik PT TDI), dan ZH (Kabid SMK selaku PPK).

Selain keempat orang tersebut, polisi kini tengah membidik tiga orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam perkara lanjutan.

“Ketiganya adalah; DI selaku broker, FAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa itu, serta B yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Kasus ini berawal dari pengadaan alat-alat praktik di sejumlah SMK di Provinsi Jambi dengan total anggaran DAK mencapai IDR 120 miliar. Adapun modus operandi yang digunakan adalah “numpang klik” e-katalog dengan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Penegak hukum telah berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai IDR 8,4 miliar.*

Share:
avatar

Redaksi