Jaman Susah: KPK Lakukan Penangkapan Pejabat
Ekonomi & Bisnis
December 4, 2024
Jon Afrizal

Ilustrasi Jaman Susah (crisis). (credits: pexels)
KONDISI saat ini, dimana sering terjadi operasi (tindak) penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pejabat yang diduga terlibat atau terindikasi, telah memunculkan istilah baru pada beberapa kalangan. Istilah baru itu, yakni “Jaman Susah”.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, bahwa; defisini kata jaman (zaman): adalah jangka waktu yang panjang atau pendek yang menandai sesuatu. Sedangkan definsi dari kata susah adalah: rasa tidak senang, merasa tidak aman, sukar, tidak mudah dan kekurangan.
Padanannya dalam bahasa Inggris adalah: crisis. Mengutip Britannica, kata crisis didefinisikan sebagai; situasi sulit atau berbahaya yang memerlukan perhatian serius.
Maka “Jaman Susah” dapat saja diartikan sebagai masa dimana seseorang sulit untuk bergerak karena diawasi.
Tentu berbeda artinya dengan “jaman susah” seperti pengertian bagi rakyat banyak. Seperti, mereka yang mengalami era penindasan penjajahan, revolusi fisik menjelang kemerdekaan, atau masa pergolakan, ataupun saat terjadi Krisis Moneter ’98.
Dalam dua bulan terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penangkapan terhadap dua orang pejabat publik. Yakni, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, pada Senin (2/12), dan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sabtu (23/11).
Terkait penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tim KPK di lapangan.
“Kepada masyakarat, mohon bersabar lebih dahulu. Nanti, setelah selesai, akan kami sampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengutip Kompas, Senin (2/12).
Tim Komisi Antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum penyelenggara negara yang ditangkap itu.

Ilustrasi korupsi. (credits: pexels)
Selain Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang ditangkap di Kota Pekanbaru, juga terdapat pihak lain yang ditangkap.
Risnandar Mahiwa dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru pada 22 Mei 2024 oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Sementara untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Anca.
Rohidin adalah calon petahana pada Pilkada 2024.
Para tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Dari ketiga tersangka, KPK menyita sejumlah uang senilai IDR 7 miliar dalam tiga mata uang. Yakni Rupiah (IDR), Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengutip Detik, mengatakan penangkapan ini bermula ketika KPK mendapatkan informasi tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri pada Jumat, (22/11). Uang itu diduga akan ditujukan kepada Rohidin selaku Gubernur Bengkulu.
Maka, dalam operasi menciduk pelaku korupsi, sesuai instruksi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin (2/12), istilah operasi tangkap tangan (OTT) telah menginstruksikan penggunaan istilah kegiatan penangkapan.
Menurutnya, istilah yang tercantum dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, dan bukan OTT.
Penangkapan, katanya, telah melalui serangkaian proses. Dimulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah. Penyelidikannya dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
“Jika alat buktinya sudah cukup dan ada informasi akan ada penyerahan uang, maka ujung dari penyelidikan itu, istilahnya adalah: kegiatan penangkapan. Bukan: tangkap tangan,” katanya.
Sehingga, katanya, penangkapan bukan tindakan seketika. Sebab telah ada proses-proses sebelum penangkapan terjadi.*

