KPK Ungkap Korupsi APD Covid-19

Ekonomi & Bisnis

October 13, 2024

Farokh Idris

Ilustrasi APD Covid-19. (credit: alodokter)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) pada pandemi Covid-19, pada tahun 2020 lalu. Ketiganya dinyatakan sebagai tersangka karena bukti permulaan telah cukup.

Ketiga tersangka itu, yakni; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (BS), lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).

“Penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Bukti permulaan telah cukup, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengutip CNBC Indonesia, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu, (3/10).

Ia mengatakan, pada saat itu, pemerintah Indonesia membeli jutaan set APD untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pengadaan itu, katanya, KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian yang mengakibatkan munculnya kerugian negara. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar IDR 319 miliar.

Atas perbuatan itu, katanya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Setelah penetapan tersangka oleh KPK, tersangka BS langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Sedangkan tersangka SW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Oktober sampai 22 Oktober 2024.

Sementara satu tersangka lainnya, AT, berhalangan hadir sehingga belum ditahan.*

avatar

Redaksi