Kesultanan Nusantara Yang Bangkit Kembali
Budaya & Seni
February 14, 2026
Jon Afrizal/Kota Jambi

Istana Kesultanan Siak, di Mempura Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (credits: Jon afrizal/amira.co.id)
Terlepas dari motif ekonomi dan politik, toh, jika ingin bicara fair, bahwa, Republik Indonesia yang ada saat ini, adalah gabungan dari banyak kesultanan/kerajaan di Nusantara.
NEGARA telah memberikan pengakuan kembali atas keberadaan raja atau sultan di Nusantara. Meskipun, banyak dari kesultanan/kerajaan di Indonesia, telah dihapuskan oleh Belanda pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Pengakuan ini memberikan “angin segar” bagi para keturunan kesultanan/kerajaan di banyak wilayah di Indonesia, untuk muncul kembali.
Adapun dasar hukumnya, telah dinyatakan dalam Pasal 18B Paragraf 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Hak Tradisional, meliputi hak ulayat (tanah adat), hak atas hutan adat, pengelolaan sumber daya alam, serta hak atas kebudayaan dan hukum adat setempat.
Adapun syarat pengakuan, adalah; pengakuan tidak mutlak, melainkan kumulatif. Yang meiputi; masih hidup dan ada, sesuai perkembangan masyarakat, sesuai prinsip NKRI, dan, diatur dalam undang-undang.
Sedangkan tujuannya, adalah untuk melestarikan keragaman budaya dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sebagai kekayaan bangsa.

Regilia Kesultanan Jambi. (credits: Jon afrizal/amira.co.id)
Pada era Presiden Joko Widodo, presiden pernah mengadakan pertemuan dengan para raja dan sultan yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) di Istana Bogor pada tahun 2018.
Dan berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto saat ini. Kementerian Kebudayaan pernah menggelar audiensi dengan para raja/sultan yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), pada tanggal 24 Desember 2024 lalu.
Bahkan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa sebelum Republik Indonesia ada, sudah ada banyak kerajaan dan kesultanan. Dan, itu adalah benar adanya.
Dalam buku-buku sejarah nasional, diketahui, bahwa pembentukan dan kemerdekaan Republik Indonesia juga tidak terlepas dari peran dan dukungan sultan/raja dan kesultanan/kerajaan yang ada di Nusantara.
Dan, menjadi tidak mengherankan, jika mereka yang terlupakan hampir selama beberapa dekade, pun muncul kembali saat ini, dengan garis keturunan mereka.
Terlepas dari motif ekonomi dan politik, toh, jika ingin bicara fair, bahwa, Republik Indonesia yang ada saat ini, adalah gabungan dari banyak kesultanan/kerajaan di Nusantara.
Mungkin saja, ratusan kesultanan/kerajaan tidak lagi memiliki istana/keraton. Karena, dalam pecahnya perang kemerdekaan, sangat memungkinkan istana/keraton hancur. Pun, pada era itu, banyak dari bangunan adalah dibangun dengan bahan kayu, dan bukan batu bata yang dicampur dengan pasir dan semen.
Begitu pula dengan aset-asetnya; beragam regalia, dan aset bergerak dan tidak bergerak.
Di buku-buku sejarah lampau, diketahui bahwa pemenang dalam sebuah peperangan akan mendapatkan “Pampasan Perang”, yang diambil paksa dari pihak yang kalah.
Dan, ketika kesultanan/kerajaan di Nusantara dibubarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka, pemenang dari peperangan ini adalah Pemerintah Kolonial Belanda, dan kesultanan/kerajaan di Nusantara adalah pihak yang ditaklukan.
Maka, search enginge di internet akan membawa kita ke banyak museum di banyak tempat, dan juga, ehm, Rumah Lelang.
Yang dimiliki oleh penduduk di suatu wilayah kesultanan/kerajaan adalah folklore (cerita rakyat), yang umumnya adalah cerita lisan, bahwa mereka mengingat di wilayah mereka pernah berdiri sebuah kesultanan/kerajaan. Dan, jangan pernah menganggap remeh keberadaan folklore.

Kompleks Makam Raja-Raja Siak di Pekanbaru. (credits: Jon afrizal/amira.co.id)
Folklore, mengutip Britannica, adalah sastra lisan; terutama dongeng, legenda, balada, dan bentuk sastra rakyat lainnya, juga merujuk pada pertunjukan tradisional, budaya material, dan adat istiadat suatu kelompok atau beberapa kelompok.
Sebagai disiplin ilmu yang mempelajari berbagai bentuk budaya rakyat, maka folklore cenderung berfokus pada subkultur dalam masyarakat yang sebagian besar melek huruf dan berteknologi maju.
Sementara studi tentang budaya material dan sastra tradisional di antara masyarakat yang sepenuhnya atau sebagian besar buta huruf termasuk dalam disiplin ilmu etnologi dan antropologi.
Sehingga, folklore adalah gambaran dari suatu masyarakat tentang dirinya sendiri.
Lantas, jika kita bicara adat-istiadat dan tradisi, dari mana itu semua datang? Jika kita telah meyakini bahwa sejak lama telah ada Kedatuan di Nusantara.
Bukankah, yang menentukan pelaksanaan suatu adat istiadat dan tradisi, adalah penguasa di suatu wilayah? Dalam konteks ini, jika “ruang dan waktu” yang bicara, maka pihak kesultanan/kerajaan lah yang menentukannya.
Jambi misalnya, yang memiliki Kesultanan Jambi. Terdata aturan bagi raja dan priyayi dalam “Lohok Tiga Laras”.
Naskah kuno di abad ke-14 ini berisi undang-undang, adat istiadat, dan tata krama kaum bangsawan serta raja-raja Jambi, yang ditulis ulang oleh Oemar Ngebi Suthodilago Periai Rajo Sari. Kini, naskah kuno itu tersimpan di Perpustakaan Nasional.
Adapun poin dari “Lohok Tiga Laras” adalah; mengatur tentang tata krama kerajaan, adat istiadat, dan aturan hukum adat Jambi, yang menekankan pada nilai-nilai ajaran Islam.
Hari ini, konteks “ruang dan waktu” telah berbeda, dan tidak lagi sama seperti era kolonialisme di sebelum awal abad ke-20. Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka, yang adalah gabungan dari banyak kesultanan/kerajaan.
Tapi, trah, nasab dan garis keturunan adalah berlaku selamanya.
Dan, ini adalah upaya negara untuk menempatkan mereka pada tempatnya, kembali. Meskipun, bukan sebagai penguasa suatu wilayah, tapi, sebagai keturunan-keturunan orang-orang yang telah berjasa, yang menyatakan diri untuk bergabung menjadi Republik Indonesia.*
