Menghormati Leluhur Di “Kenduri Sko”

Budaya & Seni

July 9, 2026

Jon Afrizal

Alim Ulama dan Ninek Mamak sedang mengawasi Tari Asyeak di Kenduri Sko di Kumun, pada tahun 1900. (credits: Tropen Museum)

“Bab inilah tuturan nenek Dayang Pingai dan nenek Dayang Kuning.
Adapun nenek Pingai balik mudik, Adapun nenek Dayang Kuning tinggal di ilir.
Bagi tentangan waris diagih dikuak duakan.
Yang mana nan tidak boleh dikuak bagih seperti hutan tanah dan celak piagam,
itulah yang tidak boleh dikuak melainkan diingat bersama-sama sampai
lalulah tengah anggam celak piagam kita jua.”
[Tambo Pusaka Depati Riang]

UHANG Kincai (Orang Kerinci) di Provinsi Jambi memiliki tradisi sakral, yakni Kenduri Sko. Kenduri adalah prosesi upacara adat, dan, Sko adalah pusaka.

Kata Sko berasal dari kata saka (sanskerta) yang berarti keluarga atau leluhur atau garis keturunan. Pada masyarakat Kerinci, yakni garis keturunan dari pihak ibu (matrilineal). Dalam pemaknaan sehari-hari, dikenal prasa “Khalifah yang dijunjung dan waris yang dijawab”.

Kenduri Sko umumnya dilakukan dalam kelipatan 5. Seperti; lima tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, dan 25 tahun. Meskipun, ada pula yang kelipatan 7.

Kenduri Sko, mengutip laman Visit Indonesia, adalah tahapan-tahapan upacara adat terkait; musyawarah adat antara ninek mamak dan pemangku adat, pembacaan doa dan petuah adat, pengukuhan gelar bagi tokoh atau pemimpin adat, dan, penyajian sesaji dan perlengkapan adat, seperti; tando, pakaian adat, dan, pusako.

Hafiful Hadi Sunliensyar dalam buku berjudul “Tanah, Kuasa Dan Niaga: Dinamika Relasi Antara Orang Kerinci Dan Kerajaan-Kerajaan Islam Di Sekitarnya Dari Abad XVII Hingga Abad XIX” menyebutkan bahwa secara sosial, Orang Kerinci mengikuti garis keturunan ibu untuk menghubungkan kelompok kekeluargaan mereka.

Dimana pihak laki-laki yang menikah dengan perempuan suatu kelompok atau suku atau kaum atau kalbu disebut sebagai uhang semendo. Yakni seseorang dari kelompok lain yang bergabung dalam suku mereka selama ikatan perkawinan masih berlangsung.

Ketika ikatan perkawinan terputus akibat perceraian, maka laki-laki itu akan kembali kepada kelompoknya. Dan, ia tidak lagi dianggap sebagai anggota suku dari istrinya.

Namun, anak-anak dari pernikahan mereka dimasukkan ke dalam suku berdasarkan garis ibunya. Selain itu, masyarakat Kerinci juga menganut sistem matrilokal, dimana suami ikut tinggal di hunian keluarga istri.

HH Morison dalam catatan berjudul “De Mendapo Hiang in Het District Korintji: Adatrechtelijke Verhandelingen” menyebutkan bahwa organisasi sosial terkecil dalam masyarakat Kerinci disebut dengan tumbi atau umah tango, yang terdiri dari satu kepala keluarga (KK). Lalu, gabungan dari beberapa tumbi yang berasal dari satu nenek perempuan disebut dengan perut.

Kemudian, gabungan dari beberapa perut yang berasal dari leluhur perempuan satu generasi di atas nenek pada tingkat tumbi disebut dengan kalbu atau jurai. Selanjutnya gabungan dari beberapa kalbu membentuk sebuah luhah.

Meskipun, prasa yang digunakan untuk itu tidak selalu sama, di satu dusun dengan dusun lainnya di Kerinci.

Yang dimaksud dengan Kerinci, adalah, wilayah yang berada di atau di sekitar Gunung Kerinci (3.805 mdpl). Yakni, yang sekarang berada di administrasi Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci dan sebagian di Kabupaten Merangin.

Niniak mamak pada Kenduri Sko di Semurup. (credits: Wiki Commons)

Kerinci Tinggi (Highland Kerinci), dalam prasa Melayu Jambi, adalah merujuk pada wilayah di dataran tinggi Gunung Kerinci. Sementara, Kerinci Rendah (Lowland Kerinci), adalah dataran rendah yang berada di antara kaki Gunung Kerinci dan Gunung Masurai (2.980 mdpl). Kerinci Rendah adalah yang kini berada di sebagian wilayah administratif di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

Kedua penamaan yang berbeda itu, adalah merujuk pada wilayah geografis. Meskipun, kenyataannya, juga merujuk pada dua kelompok yang berbeda.

Baik Kerinci Tinggi maupun Kerinci Rendah, sejak era lampau diakui sebagai wilayah otonom oleh Kesultanan Jambi. Kerinci Tinggi adalah wilayah otonom Uhang Kincai dengan sistem pemerintahan Kemandapoan, dan dengan Uteh Bateh sebagai penjelasan batas-batas wilayahnya.

Meskipun, mengutip Jon Afrizal dalam buku “Mantra Melayu”, Sultan Jambi pernah menetapkan Pangeran Temenggung Kebal di Bukit sebagai perpanjangantangan Jambi di wilayah Kerinci, juga termasuk Muara Mesumai. Pangeran Temenggung Kebal di Bukit (kadang disebut dengan Kebul, Kabul, Kebaru, dan, Kebaruh) adalah seorang keturunan Majapahit.

Oleh Kesultanan Jambi, dengan menggunakan surat cap kesultanan, yakni sejenis stempel atau materai, Pangeran Temenggung Kebal di Bukit diberikan kewenangan untuk menunjuk Dipati. Lalu, para Dipati diwajibkan untuk mengumpulkan dan membayar jajah (pajak atau upeti) dari rakyatnya kepada Sultan Jambi. Sementara Kesultanan Jambi, mempunyai kewajiban untuk memberikan serah atau sejenis bantuan, berupa garam dan alat-alat perkebunan.

Hubungan erat antara Kesultanan Jambi dengan Kerinci juga dijelaskan dalam Kitab Nitisarasamuccaya. Dimana, dalam prasa Orang Kerinci menyebutkan bahwa, “Adapun tanah Jambi dua anaknya: Satu Muara Mesumai, kedua tanah Sanggaran Agung”.

Sementara Kerinci Rendah adalah wilayah Batin dan Penghulu. Meskipun, percampuran genetik diantara masyarakat keduanya, Kerinci Tinggi dan Kerinci Rendah, juga terjadi. Sebagai contoh, Orang Kerinci Rendah juga kerap menyebut diri berasal dari perut Kerinci dan keturunan Mataram (: Majapahit) dari Tanah jawa.

Penamaan Kerinci Tinggi dan Kerinci Rendah, diketahui telah ada sejak masa-masa pencarian emas oleh Urang Minangkabau, yakni sejak era Cindua Mato diutus oleh Bundo Kandung untuk mencari emas ke dua wilayah ini, di abad ke-14 M. Demikian mengutip pada sastra lisan Kaba Cindua Mato.

Penetrasi keadatan Minangkabau di wilayah Kerinci dan Jambi, yang terjadi melalui perantauan Datuk Katamanggungan, juga telah menyebabkan diadopsinya adat Minangkabau di wilayah Kerinci. Sistem keadatan Orang Kerinci dijelaskan pada “Undang-Undang Tambo Kerinci”.

Sehingga, Sko pun terbagi menjadi dua, yakni; sko tanah dan sko gelar.  Sko Gelar diberikan oleh ibu atau garis ibu kepada saudara laki-laki dari pihak ibu (: mamak). Sedangkan Sko Tanah adalah terkait dengan tanah ulayat atau tanah adat kesukuan yang dijelaskan melalui Uteh Bateh.

Namun, masih mengutip Hafiful Hadi Sunliensyar, Orang Kerinci tidak mengenal suatu pemerintahan terpusat. Dengan kompleksitas pemerintahan ini, maka tiap-tiap suku yang menghuni suatu dusun atau kampung memiliki struktur pemerintahan tersendiri.

Setiap suku diketuai oleh seseorang depati, yang dibantu oleh permenti ninek mamak dan pemangku.

Setiap dusun, pada awalnya dihuni oleh empat kalbu. Masing-masing kepala sukunya bergiliran menjabat sebagai kepala kampung dan tiga kepala suku yang lain bertugas untuk mengawasi kepala kampung.

Kepala kampung akan diganti secara periodik berdasarkan keputusan masing-masing kepala suku. Tiap kampung atau dusun akan menjalin sebuah aliansi yang didasarkan pada hubungan kekerabatan, sejarah pemekaran dusun dan sejarah ikatan para leluhur di masa lalu.

Persekutuan antar kampung dan dusun ini dinamakan sebagai mendapo. Tiap mendapo diketuai oleh kepala mendapo yang dipilih dari seorang depati yang terhimpun dalam persekutuan itu. Jabatan kepala mendapo inipun akan dijabat secara bergantian di antara depati-depati yang berkuasa.

Maka, wajar jika Kenduri Sko memiliki kedudukan istimewa di alam Kerinci. Sebab, di upacara adat ini, adalah melantik “ketua” baru dalam setiap tahapan sistem Kemandapoan.

Yang dimulai dengan pengukuhan gelar adat, penetapan pemimpin adat, dan pergantian perangkat adat. Seluruh prosesi ini, dilakukan dengan sikap komunal gotong royong, dimana setiap orang ikut serta membantu agar perhelatan ini sukses terlaksana.

Seebagai wujud syukur, maka, berdoa bersama adalah penutup dari seluruh rangkaian Kenduri Sko. Supaya dusun dan kampung masing-masing berada dalam kedamaian, dan terhindar dari konflik dan bencana.

Sebagai sebuah tradisi, tentu saja, akan ada pagelaran budaya. Cukup unik, jika di Kerinci, tari-tarian umumnya, adalah bersifat massal dan magis.

Seperti, Tari Asyeak yang bersifat magis dan sering diwarnai kesurupan. Juga Tari Iyo-Iyo, Tari Tauh, Tari Pukat, dan, Tari Ke Sawah sebagai bentuk syukur kepada Sang Pemilik Alam, dan penghormatan bagi para leluhur.*

Share:
avatar

Redaksi