Pelatihan SPPI Jadi Sorotan
Hak Asasi Manusia
July 5, 2026
Prameswari Rajapatni

Para calon manajer Koperasi Desa Merah Putih saat mengikuti pelatihan di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (25/6). (credits: Kompas)
INFORMASI resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) per 27 Juni 2026, terdata lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) saat mengikuti latihan dasar militer (latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia.
Kematian lima peserta terjadi dalam rentang waktu 10 hari sejak dimulainya latsarmil.
Kelimanya, adalah; Yonanda Mohamad Taufiq, Annisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifqi Renaldi, dan, Nola Diasari.
Yonanda Mohamad Taufiq, meninggaldunia saat pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja. Lalu, Annisa Muyassaroh, meninggaldunia saat mengikuti pelatihan di Satdik Dodikjur Rindam VI / Mulawarman, Balikpapan. Kemudian, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggaldunia saat pelatihan di Satdik Pusbahasa Kodiklatau.
Selanjutnya, Muhammad Rifqi Renaldi, meninggaldunia saat pelatihan di Satdik Yon PARAKO 465. Dan, Nola Diasari, meninggaldunia saat pelatihan di Satdik C Kalimantan.
Mengutip Hukum Online, kelima peserta dinyatakan meninggaldunia akibat kondisi medis tertentu. Yakni; heat stroke, cardiac arrest (henti jantung), dan tuberkulosis.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan seluruh peserta sebenarnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti latihan dasar kemiliteran. Tetapi, katanya, ada kemungkinan sebagian peserta tidak mampu mengikuti beban latihan, baik secara fisik maupun mental.
“Ada faktor lainnya, termasuk kondisi kesehatan peserta maupun kehendak Tuhan, turut menjadi kemungkinan penyebab meninggalnya peserta,” katanya, mengutip BBC.
Anggota Ombudsman RI, Pramono Ubaid Tantowi, dalam keterang resmi Ombudsman RI, Senin (29/6), mengatakan bahwa menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Dan, katanya, penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi.
Seluruh peserta wajib mengikuti latsarmil selama 45 hari, terhitung sejak tanggal 14 Juni hingga 31 Juli 2026. Pelatihan berlangsung di 67 satuan TNI yang tersebar di berbagai wilayah.
Pelatihan dimulai dini hari, yakni pukul 03.30 WIB. Pelatihan meliputi kegiatan fisik, berbaris, dan menembak pada pekan ketiga.
“Kemhan menyatakan bahwa program latsarmil ini dirancang untuk membentuk disiplin, integritas, dan jiwa korsa,” kata Pramono Ubaid Tantowi.
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Yakni; kesesuaian kurikulum, proporsionalitas aktivitas fisik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, dan, akuntabilitas penyelenggaraan.
Program latsarmil ini melibatkan sekitar 35.476 peserta calon manajer KDMP, dan, 5.476 calon manajer KNMP.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi apabila ditemukan prosedur yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan program itu. Meskipun, katanya hingga kini pemerintah belum menemukan indikasi adanya kelalaian dalam tiga kasus kematian yang lebih dulu terjadi.

Pembukaan program Pendidikan dan Pelatihan SPPI di Lapangan Dodikjur Kodam VI/Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6). (credits: Kodam VI/Mulawarman)
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin mengklaim biaya yang dikeluarkan untuk calon manajer itu mencapai sekitar IDR 45 juta per orang. Dengan rincian, IDR 30 juta untuk pelaksanaan latihan militer, dan, IDR 15 juta pembelajaran substansi koperasi.
Menurut Pramono Ubaid Tantowi, hak atas hidup merupakan hak paling fundamental yang dijamin konstitusi. Yakni; Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan, Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights.
Lalu, hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan, Pasal 12 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
“Negara bertanggungjawab atas kematian dalam program yang diselenggarakannya. Negara memiliki kewajiban positif untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada dibawah otoritasnya,” katanya.
Tanggungjawab itu tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban “telah lulus tes kesehatan” atau “mengikuti program secara sukarela”. Sebab, katanya, ada kewajiban uji tuntas, kewajiban untuk menerapkan standar keselamatan yang memadai, melakukan pemantauan berkelanjutan, dan segera merespons ketika risiko muncul.
Juga, kewajiban investigasi yakni setiap kematian dalam konteks program negara wajib diselidiki secara cepat, independen, menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada publik.

Calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (credits: Setjen Infohan Kemhan)
Komnas HAM merekomendasikan 6 poin.
Pertama, meminta pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latsarmil kepada calon manager KDMP dan KNMP. Kedua, memberikan hak atas remedy dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR.
Ketiga, memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggungjawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latsarmil itu. Keempat, kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.
Kelima, memastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi. Terakhir, memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan.
Saat ini, Kemhan memutuskan untuk menghentikan latsarmil, dan diubah menjadi latihan pembekalan bela negara dan manajerial. Dengan penyesuaian tersebut, kegiatan yang bersifat taktis dan teknis militer dikurangi, termasuk kegiatan menembak tidak lagi menjadi bagian dari pelaksanaan latihan saat ini.
“Fokus kegiatan diarahkan pada pembentukan disiplin, karakter, kepemimpinan, kerja sama, tanggung jawab, wawasan kebangsaan, serta kesiapan manajerial peserta sebagai calon pengelola koperasi. Serta kondisi kesehatan peserta akan diperhatikan untuk memastikan proses pendidikan para calon pengelola koperasi bisa berjalan aman dan tertib,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Senin (29/6).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM Han) Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, mengatakan bahwa seluruh peserta mengikuti program secara sukarela. Serta dianggap telah memahami pembentukan karakter melalui Latihan Bela Negara yang adalah satu tahapan wajib dalam rangkaian program itu.
Menurutnya, Ketut mengatakan Kemhan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan Program SPPI.
Khususnya melalui penguatan profiling kesehatan, pemeriksaan berkala bagi peserta yang memiliki faktor risiko, penyesuaian intensitas kegiatan, peningkatan pengawasan medis di satuan pendidikan. Serta penguatan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan rumah sakit TNI.
Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mentargetkan sebanyak 30.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) rampung dibangun dan beroperasi penuh pada 16 Agustus 2026. Program yang adalah gagasan asli dari Presiden Prabowo Subianto ini, katanya, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan jika sumber daya alam (SDA) harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.
“Melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, Prabowo Subianto mengkoreksi agar ekonomi rakyat benar-benar tumbuh dari bawah,” katanya, mengutip laman Kementrian Koordinator Bidang Pangan.
Menurutnya, sebanyak 1.061 koperasi telah siap beroperasi penuh dan diresmikan serentak pada tanggal 16 Mei 2026. Yang berada di Jawa Timur sebanyak 530 unit, dan di Jawa Tengah sebanyak 531 unit.*
