Orang Kubu Dari Batang Leko
Hak Asasi Manusia
June 22, 2026
Jon Afrizal

Orang Batin Sembilan. (credits: Hutan Harapan)
22 Oktober 1872. Orang Kubu mendiami wilayah-wilayah yang saling berdekatan; di Jambi, Banyuasin, Musi Ilir, dan Rawas. Terutama bagian-bagian yang dilalui oleh Sungai Kapas dan Dangku, yang adalah anak sungai Batang Leko, dan, Sungai Berou dan Lalang yang adalah cabang dari Banyuasin.
Pada saat ini, kelompok nomaden dan semi nomaden ini disebut dengan sebutan “Orang Batin Sembilan”.
Jumlah mereka pada tahun 1872, paling banyak 2.000 jiwa. Namun populasinya bukannya bertambah, tampaknya malah terus berkurang hampir setiap harinya.
Dalam situasi sosial yang tidak terisolasi yang dialami Orang Kubus, peningkatan yang nyata telah diamati dalam beberapa tahun terakhir. Mereka berdagang dengan penduduk Palembang, memiliki tempat tinggal tetap, mendirikan pertanian, dan lain-lain.
Perdagangan sebagian besar berupa barter, dimana hasil hutan ditukar dengan kain linen, beras, atau garam. Uang bukanlah konsep yang asing diantara mereka. Sebagaimana dibuktikan oleh pembayaran sewa tanah secara tunai.
Terutama oleh para pedagang sendiri, yang mengeluh bahwa keuntungan yang mereka peroleh sebelumnya jauh lebih besar daripada sekarang. Sebab, karena orang-orang Kubu tahu cara mempertahankan nilai produk mereka secara lebih efektif dan menuntut harga yang lebih tinggi.

Peta Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (credits: Google Maps)
Di Musi Ilir dimana transaksi biasanya dilakukan, adalah di Muara Sungai Dangku. Saat ini, Muara Sungai Dangku berada di wilayah Dangku, Empat Petulai Dangku, Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Pembeli dan penjual berkumpul di sana. Rasa takut terhadap air mencegah orang-orang Kubu untuk membawa barang dagangan mereka ke pasar di Palembang sendiri, tetapi pengecualian terhadap aturan ini semakin banyak.
Aku baru saja menulis bahwa Orang Kubu memiliki tempat tinggal tetap. Hanya Oang Kubu di wilayah Jambi yang belum meninggalkan kehidupan nomaden mereka.
Pada kelompok Orang Kubu lainnya, hal ini sebagian besar sudah terjadi, dan aku dapat menyebutkan lokasi dan nama tempat tinggal mereka, jika itu bermanfaat.
Memang benar bahwa tempat tinggal ini sebagian besar terdiri dari gubuk-gubuk sederhana dari kulit pohon dan jerami.
Tetapi tempat tinggal seorang kepala suku atau orang biasa tetap memiliki perabotan yang sedikit lebih baik daripada yang lain. Bahkan ada sejumlah barang rumah tangga di sana.
Budidaya ladang di antara Orang Kubu di Musi Ilir baru dimulai sejak tahun 1872 ini. Sehingga, pertanian belum berada pada tahap perkembangan yang tinggi di antara mereka. Meskipun, ini adalah permulaan dan peningkatan kondisi mereka, demikian harapannya.
Kelaparan, yang sebelumnya melanda mereka selama berabad-abad, setidaknya akan berakhir. Dan pertanian ini adalah pencapaian yang besar.*
*Penggalan sebuah surat, dinukil, ditranslasi tanpa mengurangi arti, dan diedit dengan menambahkan keterangan, dari “Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indie, 1873”
