Organisasi Petani Di Jambi Berkonsolidasi
Hak Asasi Manusia
June 27, 2026
Jon Afrizal/Lubuk Mandarsyah, Tebo

Sekjen KPA, Dewi Kartika. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
“Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya,
Rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.”
[Indonesia Raya 3 Stanza; WR Supratman]
SEKITAR 100 hingga 200 orang perwakilan organisasi petani berkumpul di Balai Pendidikan Reforma Agraria, di Desa Lubuk Mandarsyah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Kamis (25/6). Perwakilan organisasi petani yang adalah anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi ini berkonsolidasi, dengan tujuan memperkuat persatuan dan solidaritas petani di tingkat Provinsi Jambi.
Untuk itu, maka dideklarasikanlah Forum Petani Jambi (FPJ). Forum ini akan menjadi langkah strategis dan menjadi ruang bersama bagi petani korban konflik agraria untuk saling belajar, bertukar pengalaman, menyusun strategi advokasi, memperkuat kapasitas organisasi, serta membangun agenda perjuangan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“FPJ juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara petani, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, akademisi, dan berbagai pihak yang memiliki komitmen terhadap pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata Frans Dodi Taruma Negara, koordiantor KPA Wilayah Jambi.
Anggota KPA Wiayah Jambi adalah serikat dan perkumpulan petani di banyak kabupaten di Provinsi Jambi, dengan jumlah mencapai ribuan orang. Dengan anggota yang paling sulung, adalah, Persatuan Petani Jambi (PPJ).
“Konsolidasi ini menjadi sarana bagi seluruh serikat dan kelompok untuk bertukar pikiran dalam memecahakan persoalan reforma agraria,” kata Erizal, Ketua PPJ.
Cukup menarik, pada deklarisi ini juga dinyanyikan lagu “Indonesia Raya 3 Stanza”.
Lagu ini, pertama kali dibawakan oleh WR Supratman melalui gesekan biolanya dalam Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928. Demikian mengutip Anthony C. Hutabarat dalam bukunya berjudul Meluruskan Sejarah dan Riwayat Hidup Wage Rudolf Supratman: Pencipta Lagu Indonesia Raya.
Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan sehubungan dengan lagu “Indonesia Raya”. Yakni dengan menyanyikan tiga stanza lagu kebangsaan Indonesia pada setiap perhelatan dan upacara resmi, sejak tahun 2017 lalu.
Satu dari semangat lagu ini, adalah agrarian, seperti pada kutipan awal tulisan ini. Kata “agraria”, mengtip laman KPA, bukan hanya merujuk pada persoalan tanah semata. Tetapi, konsep agraria mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pembuatan pupuk kompos. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
Pada keduanya, dinyatakan bahwa “agraria” mencakup seluruh bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Seluruh bumi yang dimaksud termasuk permukaan bumi, kekayaan di bawah bumi dan di atasnya.
“Penguasaan fisik tanah harus dengan dasar ikitad baik. Seperti yang tertera di UUPA. Yakni. dengan tujuan untuk kesejahteraan keluarga,” kata Dewi Kartika Sekjen KPA.
Sehingga, jika ada pihak yang menguasai fisik tanah tanpa itikad baik, maka akan bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UUPA.
Masih mengutip laman KPA, konflik agraria di Indonesia mengalami kenaikan sepanjang tahun 2025 lalu. Sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria, seluas 914.574,963 hektare, yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa di Indonesia.
Angka ini meningkat sebesar 15 persen, jika dibanding tahun 2024. Dan, masih didominasi sektor perkebunan dan agribisnis.
Dimana korporasi perkebunan skala besar negara dan swasta telah menyebabkan 135 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 352.156,41 hektar dan korban terdampak sebanyak 8.734 keluarga.
Sektor infrastruktur terjadi 69 letusan konflik agraria di atas tanah seluas 59.809,42 hektare dan korban terdampak sebanyak 12.786 keluarga. Sektor pertambangan dengan jumlah 46 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 58.904,68 hektare dan 11.020 keluarga terdampak.
Lalu, sektor properti menyebabkan 36 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 2.370,17 hektare dan korban terdampak mencapai 10.807 keluarga.
Sektor kehutanan mencatatkan 31 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 435.439,80 hektare dan korban terdampak mencapai 11.331 keluarga. Terakhir, sektor fasilitas militer menyebabkan 24 letusan konflik agraria dengan luas 5.894,48 hektare dan korban terdampak mencapai 68.934 keluarga.
Selain itu, juga dilakukan deklarasi Federasi Perempuan Pejuang Agraria Jambi. Komitmen ini dipertegas melalui hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII KPA yang menetapkan Pelembagaan Partisipasi Perempuan sebagai salah satu mandat strategis organisasi.
Mandat ini menegaskan pentingnya membangun mekanisme, struktur, dan ruang politik yang mampu menjamin keterlibatan perempuan secara bermakna dalam seluruh proses perjuangan, pengambilan keputusan, dan pembangunan organisasi rakyat.*
