“Lu Punya Otak Nggak?”

Daulat

July 23, 2026

Jon Afrizal

Ilustrasi otak manusia dan tugas jurnalis. (credist: livescience/langeek/amira.co.id)

Profesi jurnalis umumnya membutuhkan tingkat kecerdasan di atas rata-rata hingga unggul. Yakni berada dalam rentang skor 110 (Bright Normal) hingga 130 (Superior).

PROFESI jurnalis merujuk pada kapasitas intelektual, kemampuan analitis, dan daya nalar kritis yang dibutuhkan untuk memahami, menginvestigasi, serta mengemas berbagai peristiwa atau isu yang kompleks menjadi produk berita yang akurat dan mudah dipahami masyarakat.

Di Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-3 (1978–1983), Adam Malik, adalah mantan jurnalis, dan pendiri Kantor Berita Nasional ANTARA pada tahun 1937.

Meskipun tidak ada batasan skor IQ khusus untuk menjadi seorang jurnalis, namun kecerdasan fungsional dari seorang jurnalis sangat krusial dalam dunia jurnalistik. Seperti; kemampuan analisis data, kecepatan berpikir kritis,dan, ketajaman wawasan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengutip laman Dewan Pers, di Jakarta, tanggal 20 Juli 2026 menyatakan, menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Sebab, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.

Dewan Pers juga meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa. Ini adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Semua itu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti diamanatkan dalam Pasal 6 Undang Undang Pers,” kata Komaruddin Hidayat.

Yakni, untuk; memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sebab, jurnalis/wartawan pun memiliki Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.

Ucapan ini dilontarkan advokat Hotman Paris Hutapea pada konferensi pers, setelah pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Febri Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri. Dalam konferensi pers itu, wartawan bertanya kepada Hotman Paris Hutapea apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini.

Jurnalis sedang bertugas. (credits: pourianazemi)

Namun, Hotman Paris merespon dengan bertanya kembali, “Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?”

Ringkasan dari AI milik Googgle Chrome menyebutkan bahwa secara bahasa, frasa “Lu punya otak enggak?” bukanlah bahasa yang sopan. Kalimat ini termasuk dalam kategori pertanyaan retoris yang menyerang atau merendahkan seseorang, serta berpotensi memicu konflik atau hinaan personal.

Dalam etika berkomunikasi yang baik, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa frasa ini dinilai tidak pantas. Yakni, Bersifat Menyerang dimana kalimat ini umumnya digunakan untuk mempertanyakan tingkat kecerdasan, logika, atau kewarasan seseorang, alih-alih membahas substansi masalah.

Lalu, Tidak Profesional, yang berdasarkan pandangan berbagai asosiasi jurnalis dan pers, penggunaan kalimat ini dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal dan merendahkan martabat.

Kemudian, Berpotensi Konflik, dimana ucapan ini sering memicu kemarahan karena bersifat merendahkan harga diri seseorang.

Dalam konferensi pers itu, mengutip Detik, Hotman Paris juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan kepada kliennya, Febrie Ardiansyah.

Babak berikutnya, di akun Instagram resminya, Hotman Paris meminta maaf, atas “Lu punya otak nggak” kepada wartawan.

Hotman Paris, dalam video berdurasi 2 menit 7 detik itu, menjelaskan mengapa ia mengucapkan kata-kata yang cetar membahana itu. Hotman Paris mengaku emosi karena berkali-kali ditanyai hal yang sama.

Dalam video terkait konfrensi pers itu, diketahui bahwa pertanyaan dari para jurnalis mengutamakan kesopanan dan etika kepada narasumber. Jika pun jurnalis bertanya berkali-kali untuk satu hal, tentunya adalah untuk memastikan dan melakukan verifikasi terhadap hal yang ditanyakannya.

Test IQ. (credist: verywellmind)

Jadi, mengapa harus emosi?

Emosi, mengutip Alodokter, dipicu oleh kombinasi faktor biologis; hormon, neurotransmitter seperti serotonin dan dopamin, dan faktor psikologis, seperti; stres, trauma, ekspektasi, dan gaya hidup, juga kurang tidur, dan pola makan buruk.

Sementara mengutip Halodoc, stres adalah suatu bentuk tekanan fisik dan psikologis yang muncul saat menghadapi kondisi yang terasa berbahaya. Stres adalah cara tubuh memberikan tanggapan atas ancaman, tekanan, dan tuntutan yang muncul. Saat merasakan adanya ancaman, sistem saraf akan memberikan respons dengan cara merilis aliran hormon kortisol dan adrenalin.

Apakah pertanyaan jurnalis adalah ancaman atau tekanan?

“Pernyataan Hotman Paris tidak hanya menyakiti hati, tetapi merendahkan profesi jurnalis,” kata Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengutip Detik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7).

PWI Pusat tetap melaporkan sikap dan ucapan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman Paris dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, denagn ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak IDR 200 juta.

Proses pelaporan memakan waktu sekitar dua jam. Sebab, pihak PWI Pusat terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dikenakan. Selain itu, PWI menyerahkan rekaman video yang berisi ucapan Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung itu sebagai barang bukti (BB).

Selanjutnya, Media Independen Online (MIO) juga melaporkanHotman Paris kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie di Polda Metro Jaya, mengutip CNN Indonesia, Selasa (21/7).

Dalam laporan MIO itu, Hotman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

Share:
avatar

Redaksi