Hilangnya Hak Publik Melalui Jurnalisme Setengah Hati
Jon Afrizal/Kota Jambi
KOMBINASI dari kontrol dan ketidaksiapan.
Jurnalisme adalah tentang hak publik.
Tentang bagaimana publik terwakili
Melalui sebuah platform profesionalisme yang memiliki keilmuan.
Ketika RUU Penyiaran tahun 2024, adalah tidak berlandaskan pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,
Maka kekuasaan terlalu berlebihan dalam menyikapi perkembangan jurnalisme.
Sehingga siapapun yang ditugaskan untuk “mengatur” jurnalisme yang selalu berkembang,
Harus berlatarbelakang jurnalis dan mememahami bagaimana perkembangan itu terjadi.
Ketika jurnalisme dipaksa untuk mengabaikan hak-hak rakyat yang membayar pajak,
Untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap,
Maka adalah sama dengan:
Mematikan demokrasi.*
(photo credits : Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi & amira.co.id)
error:
Content is protected !!