Wartawan Udin : 27 Tahun Tak Tuntas

Hak Asasi Manusia

August 17, 2023

Astro Dirjo

(: pinterest)

TANGGAL 16 Agustus 1996 pukul 16.55 WIB, jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin meninggal dunia di RS Bethesda, Yogyakarta. Udin sempat koma selama tiga hari setelah dianiaya oleh pria tak dikenal di depan rumahnya di Dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis KM 13, Bantul, Yogyakarta.

Semua terjadi tepat 27 tahun yang lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Amira dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, investigasi wartawan Harian Bernas yang bergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta menemukan bahwa Udin dibunuh karena berita-beritanya tentang kasus korupsi proyek Parangtritis, Bantul.

Sebelum meninggal, Udin kerap membuat berita kritik terkait kebijakan Bupati Bantul, Sri Roso Sudarmo menjelang pemilihan kepala daerah. Satu diantaranya adalah menyoal upeti Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais yang dipimpin Presiden Soeharto kala itu.

Kasus kematian Udin diselidiki oleh Polres Bantul. Polisi sempat menyeret seorang terdakwa bernama Dwi Sumaji alias Iwik. Namun, istri Udin, Marsiyem, meyakini bahwa Iwik bukan orang yang membunuh suaminya. Pengadilan Negeri Bantul pun membebaskan Iwik karena tidak terbukti sebagai pembunuh Udin.

Pada prosesnya, penyidik Polres Bantul Sersan Mayor Edy Wuryanto yang terbukti bersalah menghilangkan barang bukti catatan milik Udin dan melarung darah Udin ke Pantai Parangtritis, dihukum 10 bulan penjara melalui Mahkamah Militer.

Dan sejak saat itu, kasus Udin pun jalan di tempat.

Pada tahun 2013, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses penyidikan kasus Udin.

“Hingga saat ini kasusnya tetap menjadi dark number penuh misteri. Pada waktu itu ada sesuatu yang tidak konsisten dalam penyelidikan,” kata Sultan, pada tahun 2013.

Meskipun semasa hidupnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar pernah menegaskan bahwa kasus Udin tidak pernah kedaluwarsa. Tapi, hingga 27 tahun berlalu, kasus ini belum terungkap dengan gamblang.

“Reformasi kepolisian harus dimulai dengan mengungkap kasus-kasus lama yang mangkrak,” kata Juju, sapaan Januardi Husin, Ketua AJI Jogjakarta pada Rabu (16/08).

Penting, katanya, untuk mau dan serius mengungkap tuntas kasus Udin. Sebab saksi-saksi yang diduga terlibat masih dapat diperiksa.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman pada tahun 2013 menyatakan di sejumlah media massa bahwa ada kesalahan dalam pengusutan kasus Udin.

“Sudah salah sejak dari awalnya,” kata Sutarman, waktu itu.

Sebab, katanya, satu kesulitan dalam mengusut kasus ini adalah alat bukti. Penyidik kasus Udin dari Kepolisian Resor Bantul, Sersan Mayor Edy Wuryanto telah menghilangkan alat bukti, yakni dengan melarungkan darah Udin ke laut.*

avatar

Redaksi