Asas Pembuktian Pada Naskah “Tambo Kerinci”
Daulat
August 10, 2026
Jon Afrizal

Naskah asli Tambo Kerinci. (credits: British Library)
“Walaupun undang balik ke Minangkabau,
taliti balik ke Jambi,
dan syarak membubung tinggi ke langit,
namun dari ketiga adat itu diambil juga inti-intinya oleh orang Kerinci.
Dan dijadikan petitih adat Alam Kerinci.”
[Tambo Kerinci]
NASKAH Tambo Kerinci adalah arsip sosial tentang terbentuknya lembaga keadilan skala lokal. Naskah Tambo Kerinci yang dialihaksarakan oleh Iskandar Zakaria telah memperlihatkan bahwa sistem hukum adat di Kerinci dirumuskan dalam satu frame.
Yakni mmeh semmeh (: emas seemas). Frame ini mencakup prosedur penyelesaian perkara, klasifikasi pelanggaran, dan perangkat norma yang ditetapkan.
Seperti yang tertulis pada naskah Tambo Kerinci, yakni; “Emas sebusur-sekundi; emas sepeti (ninek mamak); emas lima kupang (malin tobat); emas seemas (depati); salah pauk, salah bunuh, salah pakai; undang tuduh dan syak wasangka; adat yang sebenar adat; dan, musyawarah adat”.
Sehingga, terlihat adanya pengelompokan jenis pelanggaran, tingkat otoritas adat, dan mekanisme penyelesaian perkara melalui musyawarah adat.
Sebab, dalam Tambo Kerinci, mengutip Muhammad Asrian Syah dari Universitas Yogyakarta dalam penelitian berjudul “Hukum Adat Dan Kekerabatan Dalam Naskah Tambo Kerinci: Landasan Historis Nilai Kewarganegaraan”, sebuah perkara yang diposisikan sebagai urusan publik harus diselesaikan secara kolektif dan berjenjang, dan bukan melalui tindakan sepihak.
Norma yang diinstitusionalisasi itu mencerminkan bagaimana komunitas membangun keteraturan sosial. Yang kemudian dipahami sebagai realitas objektif yang mengikat anggotanya.

Danau Kerinci dan Gunung Kerinci, tahun 1900-an. (credits: Wereldmuseum Amsterdam)
Mekanisme penyelesaian perkara berjenjang melalui tingkatan “emas” yang berawal dari domestik hingga otoritas adat tertinggi. Yang menunjukkan bahwa emas sebusur dan emas sekundi mengutamakan penyelesaian internal melalui peran tengganai, yakni rumah dan tengganai kedua belah pihak, ketika sebuah perkara masih terbatas dan belum menyebar.
Namun ketika perkara itu tidak dapat terselesaikan di tingkat tengganai, maka akan naik ke otoritas emas sepeti (ninek mamak). Pada tingkatan ini, melibatkan unsur keagamaan melalui emas lima kupang/malin tobat (alim ulama).
Jika persoalan tidak juga dapat diselesaikan, maka akan berlanjut ke tingkat tertinggi, yakni emas-seemas/mas raja mas jenang (depati).
Dalam Tambo Kerinci, disebutkan, bahwa “Emas seemas pegangan depati Alam Kerinci, Emas dua puluh pegangan Batin Nan Sembilan. Kepeng sekepeng dibagi tiga: Sepertiga jatuh ke Renah Bukit angin, menjadi gajah putih di seberang laut (Jambi); Sepertiga dibuang ke Alam Minangkabau, menjadi buaya kumbang di Pagarruyung; Sepertiga tinggal di Renah Alam Kerinci, menjadi Nyalo Sakti Bergombak Emas (Mas Rajo Mas Jenang)”.
Sistem peradilan berjenjang ini, juga telah memperlihatkan pola pemerintahan skala lokal. Yang dalam hal ini adalah gabungan dari otoritas sosial, moral, dan religius secara bertahap.
Dalam Tambo Kerinci disebutkan, bahwa, “Lembaga tidak jadi kalau tidak dengan undang; Undang tidak jadi kalau tidak dengan teliti. Meneliti haruslah menurut adat, yaitu adat yang bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. Itulah adat Kerinci yang dipakai sampai sekarang.”
Yang, mengutip P Burke dalam bukunya berjudul “History And Social Theory”, bahwa dalam sejarah sosial, sistem berlapis ini adalah sebagai bentuk awal kelembagaan publik yang memproduksi keteraturan masyarakat. Sehingga, Tambo Kerinci telah menyajikan model kewargaan secara lokal. Dengan menekankan pada prosedur, otoritas, dan tanggungjawab pengelolaan konflik.
Sistem emas seemas tidak hanya memberikan sanksi saja. Tetapi juga sebagai cara penyelesaian masalah sosial.
Pola kewajiban menyediakan beras dan seekor ayam pada tingkat tengganai, seekor kambing pada tingkat ninek mamak, dan seekor kerbau pada tingkat depati pun telah memperlihatkan bahwa proses hukum yang dipahami sebagai peristiwa sosial yang menuntut partisipasi, pengakuan, dan komitmen pihak-pihak terkait.

Naskah asli Tambo Kerinci. (credits: British Library)
Dimana, unsur biaya adat dibaca sebagai beban bagi ornag yang bermasalah. Dan berfungsi sebagai instrumen pengikat keseriusan proses penyelesaian konflik dan legitimasi putusan.
Sehingga muncullah kepatuhan terhadap prosedur, kesediaan untuk bermusyawarah, dan penerimaan putusan kolektif. Bahwa setiap pelanggaran direspons melalui mekanisme pemulihan yang proporsional.
Meskipun, menurut Jon Afrizal dalam buku “Mantra Melayu”, sistem monarki yang diterapkan di wilayah Jambi sejak lama, telah menempatkan pola budaya “tunduk, patuh dan takut” dari masa ke masa. Yang, kadang, tidak dapat dibedakan antar ketiganya, dan ketiganya memiliki arti yang sama.
Yang termanifestasi sebagai hukum dan pranata sosial, yakni “Alam Berajo, Rantau Berjenang, Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung Betuo, Rumah Betengganai”. Artinya, adalah, bahwa setiap wilayah memiliki hukum dan aturan yang berlaku, dan setiap penduduk yang menempat di sana harus mematuhinya.
Pada pelaksanaan hukum adat emas seemas, maka standar pembuktian dan kategori orang yang boleh dihukum yang menekankan syarat “terang”. Yakni berupa bukti, saksi, dan penanda sosial, sebelum vonis dijatuhkan.
Adanya prinsip kehati-hatian dan penalaran dalam menentukan kesalahan. Juga termasuk pembedaan tanda, kesaksian, dan indikator perilaku.
Pun, Tambo Kerinci juga menjabarkan undang (hukum) tuduh dan undang syak-wasangka. Ini dapat diartikan sebagia alat untuk memperluas perangkat evaluasi bukti dan penelusuran perkara.
Sebab, dalam perspektif pengetahuan dan kekuasaan, maka hukum bukan saja sekadar aturan. Tetapi juga sistem produksi kebenaran.
Tentang: siapa yang bersalah dan bagaimana sebuah kesalahan dapat dibuktikan.*
