Tidak Ada Previleged, Anggota Suku Kubu Harus Patuhi Hukum
Daulat
January 12, 2026
Jon Afrizal/Kota Jambi

Anggota Suku Kubu sedang berburu. (credist: BBC)
“Kalau Mencatuk Piaro Tangan, Bacakap Piaro Mulut.” (: Jika bertindak jagalah tangan, jika berkata jagalah mulut). Petuah Suku Kubu
TIDAK ada privileged (keistimewaan) bagi anggota Suku Kubu yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jika memang mereka terbukti bersalah, maka hukum akan berlaku sebagaimana mestinya.
“KKI Warsi menyerahkan persoalan hukum kasus TPPO ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. Sehingga, jika ada anggota kelompok yang terbukti bersalah, maka, biarlah hukum yang menentukannya,” kata Rudi Syaf, Senior Advisor KKI Warsi, kepada Amira belum lama ini.
Menurutnya, status komunal Suku Kubu sebagai masyarakat adat (indigenous people) tidak serta merta dapat membebaskan mereka dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, kerangka besar hukum Indonesia, adalah hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia, dan untuk seluruh warga negara Indonesia.
Ini bertujuan untuk memberikan efek jera, jika persoalan serupa terulang kembali di masa depan. Baik itu bagi anggota komunal Suku Kubu, maupun bagi pihak luar yang akan memanfaatkan mereka.
Namun, katanya pihak berwajib pun harus mengusut kasus ini hingga tuntas. Termasuk mengungkap dalang dari tindak pidana TPPO ini.
“Mereka telah diperdaya. Karena, kami percaya, inisiatif tindak pidana TPPO ini tidak murni datang dari mereka, tetapi dari pihak luar,” katanya.
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi adalah non government organization (NGO) yang telah mendampingi komunal Suku Kubu sejak hampir 30 tahun lalu, hingga hari ini.
Ketidaktahuan terkait hukum, atau, juga, ehm, mungkin saja, sikap sibanak sipakak (ketidakacuhan dan pembiaran) dari beberapa individu, kerap menyeret anggota Suku Kubu ke ranah hukum. Seperti, kasus kepemilikan kendaraan roda empat, pada beberapa tahun lalu, misalnya.
“Jika mereka mengerti hukum, maka, tentu saja mereka takut diketahui kesalahannya. Kendaraan itu akan mereka sembunyikan di tengah hutan, dan bukan diparkirkan di depan rumah mereka di desa,” kata Rudi Syaf menjelaskan, dalam perspektif pendampingan masyarakat.

Dua anggota Suku Kubu sedang bersilat, tahun 1920. (credits: Tropen Museum)
Tidak adanya privileged ini pun telah terbukti pada kerusuhan antara anggota Suku Kubu dengan security PT Sari Aditya Loka (SAL), dimana anggota Suku Kubu menembakan peluru kecepek (senjata api rakitan) kepada security. Anggota yang terbukti, tetap saja diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, persoalan ini, juga menyisakan sisi lain. Bahwa, hukum haruslah dikampanyekan hingga ke seluruh pelosok.
Bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku umum, sudah semestinya juga dipahami tidak saja oleh warga yang berada di perkotaan dan telah mengenyam pendidikan formal saja. Melainkan juga warga yang berada di hutan sekalipun.
Kelompok Suku Kubu, atau yang dalam terminologi modern disebut sebagai Orang Rimba (: Jungle People) adalah kelompok masyarakat yang hidup di hutan, tepatnya di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) di Provinsi Jambi. Sejarah tentang mereka telah terceritakan pada mitologi “Tambo Minangkabau” yang ditulis ulang oleh Datuk Tuah.
Mereka adalah, dalam versi ini, seketurunan Minangkabau awal di era Datuk Katamanggungan di abad ke-12 Masehi. Ini dapat dilihat dari aturan hukum keadatan yang mereka gunakan, yakni, “Pucuk Undang Nang Delapan”, yang sama seperti Minangkabau.
Demikian yang dijelaskan oleh Temenggung Tarib, tetua komunal Suku Kubu dalam kesaksiannya pada “Pengujian Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang “Kehutanan” terhadap UUD 1945” di Mahkamah Konstitusi RI, Rabu 27 Juni 2012.
Datuk Katumanggungan adalah penyusun adat Minangkabau. Sistem adat ini dikenal dengan nama: “Lareh Koto Piliang”. Ketika berselisih paham dengan Datuk Perpatih Nan Sebatang, ia membawa anggotanya hingga ke wilayah “Durian Batukuk Rajo” di wilayah Tanjung Simalidu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, saat ini.
Namun, ada anggota rombongan yang memilih tinggal, dan mereka inilah yang kemudian kerap disebut dengan Suku Kubu, atau Orang Rimba. Yang, kemudian, dalam terminologi pemerintah disebut sebagai Suku Anak Dalam (SAD), dan lalu menjadi bagian dari Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Apapun terminologi yang digunakan, secara berganti-ganti sesuai jamannya, yang lebih terkesan semakin membingungkan dan hanya menyibukan dengan definisi ketimbang esensi, namun runutan sejarah, seharusnya, akan tetap mengacu pada prasa: “Suku Kubu”.
Sementara, Datuak Parpatih Nan Sabatang adalah saudara seibu dari Datuk Katumanggungan. Sepeninggal kepergian Datuk Katumanggungan, maka Datuak Parpatih Nan Sabatang ditetapkan menjadi raja dan memerintah di Kerajaan Pasumayan Koto Batu. Datuk Parpatih Nan Sabatang adalah penyusun keadatan“Lareh Bodi Caniago”.

Kerapatan pepohonan TNBD. (credist: Google Earth)
Penjelasan lanjutannya, adalah setiap kelompok Suku Kubu memiliki seorang pemimpin yang disebut dengan:Temenggung. Sebuah kata, yang tidak dapat dibantah, jika itu berasal dari nama Datuk Katamanggungan.
Sehingga, sesuai dengan konsep “Adat Minangkabau Tahta Jambi” di Tanah Melayu Jambi, maka mereka pun harus mengikuti aturan yang berlaku di wilayah Melayu Jambi.
Dan, inipun menjadi penjelasan bahwa komunal Suku Kubu tidak bercampur baur dengan masyarakat Melayu Jambi pada umumnya, dan tetap memilih bertempat tinggal di hutan, sejak era lampau hingga hari ini.
Meskipun, pada akhirnya, banyak juga dari individu komunal Suku Kubu yang memilih untuk keluar dari hutan, dengan berbagai alasan.
Pada awal tahun 2000, diketahui terdapat sebanyak tujuh Temenggung Suku Kubu di Bukit Duabelas. Namun, seiring kepentingan politik praktis antar sesama Suku Kubu dan juga pengaruh luar, maka jumlah Temenggung saat ini telah sangat berlipat ganda.
Mengutip laman KKI Warsi, berdasarkan survey tahun 2017, jumlah kelompok Suku Kubu adalah 2.546 jiwa, yang terkonsentrasi di TNBD. Namun, sebagian kecil pun berada di wilayah Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), yang berdasarkan survey tahun 2013 berjumlah 474 jiwa.
Pun, kelompok Suku Kubu juga dapat ditemukan di hutan-hutan sekunder dan perkebunan sawit di sepanjang jalur Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) hingga ke perbatasan Sumatera Selatan, yang berdasrkan survey tahun 2013 berjumlah 1.373 jiwa.
Di era Presiden Abdul Rahman Wahid (Gusdur) Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 285/Kpts-II/2000 tertanggal 23 Agustus 2000 menetapkan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) seluas 60.500 hektare.
Taman Nasional ini adalah gabungan dari cagar bisofer Bukit Duabelas (27.200 hektare), Hutan Produksi Tetap Serengam Hilir (11.400 hektare) dan areal penggunaan lain seluas 1.200 hektare.
Adapun fungsi sosial yang utama dari TNBD, adalah, sebagai wilayah penghidupan komunal Suku Kubu.
Dan, berdasarkan fakta hari ini, komunal yang telah sejak lama menggantungkan hidup dari hasil hutan, akan tetap “secure” jika berada di dalam kawasan hutan. Dan ini sesuai dengan definisi “kubu” sebagai: “tempat pertahanan yang diperkuat dengan pagar-pagar pertahanan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Sedangkan yang berada di luar kawasan hutan, sangat rentan untuk diperdaya dan terlunta-lunta, karena berada di luar kelompok sentral mereka.*
