Petaka Sawit Berujung Denda Adat
Hak Asasi Manusia
May 10, 2025
Junus Nuh/Kota Jambi

Orang Kubu Bukit Duabelas. (credits: KKI Warsi)
PT Persada Harapan Kehuripan (PHK) Makin Group harus membayar denda adat sebesar IDR 800 juta kepada Orang Kubu Bukit Duabelas kelompok Muaro Tabir. Denda adat dijatuhkan karena terjadinya peristiwa pengeroyokan terhadap anggota kelompok Orang Kubu Bukit Duabelas yang sedang mengambil berondol buah sawit di areal perusahaan, di Jerambah Sungai Kemang, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa, (29/4) lalu.
Sebab, akibat pengeroyokan itu, dua Orang Kubu Bukit Duabelas kelompok Muaro Tabir, yakni; PL (27) tewas, dan BP (25) terluka.
Dengan difasilitasi Pemkab Tebo, mediasi antara pihak perusahaan dan Orang Kubu Bukit Duabelas yang dilakukan di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tebo, Senin (5/5).
Berdasarkan mediasi itu, denda adat akan dibayar perusahaan pada Jumat, 16 Mei 2025, dan diserahkan di Aula Utama Kantor LAM Jambi Tebo.
Dimana Orang Kubu Bukit Duabelas kelompok Muaro Tabir meminta IDR 700 juta untuk korban meninggal dunia, dan IDR 100 juta untuk korban terluka, dengan total IDR 800 juta telah disetujui oleh perusahaan.
Untuk memahami mengapa Orang Kubu Bukit Duabelas sampai ke wilayah konflik, maka, dapat diulas sedikit tentang wilayah persebaran dan penghidupan mereka.
Ketika terbit Surat Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan nomor: 285/Kpts-II/2000 tertanggal 23 Agustus 2000, yang menetapkan wilayah seluas 60.500 hektare sebagai Taman Nasional (TN) Bukit Duabelas, yang wilayahnya berada di Kabupaten Sarolangon Bangko, Batang Hari Dan Bungo Tebo, Provinsi Jambi. Maka ketika itu juga, pemerintah telah menyetujui wilayah Orang Kubu Bukit Duabelas.
Ini adalah kawasan yang termaktub dalam dalam Tambo Alam Minangkabau, tentang para pengawal Datuk Ketemanggungan yang tidak ingin kembali ke Pagarruyung, dan pergi hidup mengelana ke hutan.

TN Bukit Duabelas, pada titik merah petunjuk. (credits: google maps)
Tetapi, sebagai pngelana, penghidupan mereka tersebar. Yakni: “Tanah Garo pangkal Waris, Tanah Serenggam ujung Waris, dan Air Itam Tanah Bejenang.”
Mengutip Temenggung Tarib dari Air Hitam pada kesaksian “Hutan adalah rumah dan sumber penghidupan kami”, artinya adalah, jika Orang Kubu Bukit Duabelas ke Tanah Garo mereka memilki saudara angkat dari Orang Terang yang mengurus kepentingan mereka. Dan begitu juga jika mereka ke tanah Serenggam.
Sedangkan jika mereka ke Air Itam, maka terdapat pemimpin, dengan wilayahnya di Limau Manis.
Dan secara ke-adat-an, mereka masih menggunakan adat Mingkabau. Sebab Orang Kubu Bukit Duabelas juga menganut matrilineal, dan menggunakan “Hukum Pucuk Undang Nang Delapan”, seperti halnya di Minangkabau.
Sehingga, jika peristiwa pengeroyokan ini dikaitkan dengan adat mereka, maka setidaknya terdapat dua alat penghitungan.
Pertama, sio bakar. Yakni tidak boleh tanpa sebab membakar rumah orang. Jika dilakukan, akan dihukum berupa 180 keping (lembar) kain minimal dibayar 80 keping kain.
Kedua, amogram. Yakni tidak boleh mengancam orang lain dengan perkataan tanpa sebab. Jika dilakukan, akan dihukum berupa 120 keping kain, yang minimal dibayar 20 keping kain, tergantung ancamannya.
“Poin utama dari tuntutan Orang Kubu Bukit Duabelas kelompok Muaro Tabir adalah agar perusahaan menanggung biaya kehidupan bagi keluarga korban yang meninggal dunia, kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, mengutip Tribun Jambi.
Sebagai bentuk dari sanksi adat, maka perusahaan diminta membayar denda sebanyak 16.500 lembar kain. Dan juga ganti rugi kerusakan sepeda motor, uang, dan telepon genggam yang terbakar saat pengeroyokan terjadi.

Puncak Bukit Duabelas. (credits: the7summitsindonesia)
Dengan tuntutan-tuntutan yang jika ditotal sekitar IDR 1,65 miliar, maka dilakukan tawar-menawar. Hingga akhirnya didapat kesepakatan antar kedua pihak yang berkonflik, dan perusahaan menyetujui angka IDR 800 juta.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan polisi telah mentapkan dua tersangka dalam peristiwa pengeroyokan ini, Yakni; NK (60) dan HD (43).
Keduanya adalah pelaku utama penganiayaan pada peristiwa pengeroyokan ini. Dan, diketahui tidak ada instruksi resmi dari perusahaan kepada para pelaku.
Areal PT PHK Makin Group dan PT Satya Kisma Usaha (SKU) atau PT Tebora letaknya bersebelahan.
Humas PT SKU, Mohamad Akbar, mengatakan kedua orang yang ditangkap adalah karyawan PT SKU; yakni sekuriti dengan jabatan Danru dan Kanitpam. Keduanya, kini telah dipecat.
“Keduanya tidak dalam posisi tugas saat bentrok terjadi. Dan, TKP pun bukanlah di areal PT SKU,” katanya.
Manang mengatakan tindakan kekerasan yang terjadi adalah murni karena karyawan menduga korban melakukan pencurian di kebun sawit. Namun, katanya, apapun alasannya, pengeroyokan adalah tindak pidana, terlebih telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan identifikasi pihak kepolisian, masih terdapat lima hingga 10 nama lainnya. Mereka dihimbau untuk segera menyerahkan diri ke Polres Tebo.*

