Tambang Emas di “Tumbang Naan”, Apakah Nyata?
Inovasi
May 21, 2026
Prameswari Rajapatni

Satu sungai di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Terlihat mesin penambang emas di latar belakang photo. (credits: Tambuhak Sinta)
BEREDAR kabar di beberapa akun media sosial, terutama Facebook, selama beberapa hari terakhir. Kabar tentang seorang pria bernama Ahmad Syamsuri (38), dari Desa Tumbang Naan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kabar media sosial itu disebutkan, bahwa Ahmad Syamsuri adalah ketua warga yang paling vokal menolak tambang batu merusak sawah dan sumber air. Pada kabar itu, disebutkan bahwa; Ahmad Syamsuri dianiaya dengan cara dikeroyok oleh 40 orang dan kakinya digergaji, hingga tidak sadarkan diri, pada Rabu, 13 Mei 2026 sore.
Kabar yang cukup membingungkan. Jika anda terbiasa dengan geografi dan pembelajaran nalar.
Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah adalah Palangka Raya.
Desa Tumbang Naan yang dimaksud berada Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Ibukota Kabupaten Murung Raya adalah Puruk Cahu.
Sementara, Kecamatan Manuhing berada di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Ibukota Kabupaten Gunung Mas adalah Kuala Kurun.
Jika mengutip Google Maps, jarak Kuala Kurun ke Puruk Cahu, jika melalui lewat Jl. Nasional Tewah – Kuala Kurun, adalah 175 km, dengah waktu tempuh 4 jam, 33 menit. Meskipun, sama seperti banyak tempat di Indonesia, kalkulasi waktu tempuh seringkali sangat terkait dengan kondisi cuaca dan medan tempuh.
“Informasi viral yang beredar di media sosial tentang dugaan penganiayaan dengan cara digergaji di Desa Tumbang Naan, Kecamatan Manuhing adalah hoaks,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Ipda Abner di Kuala Kurun, mengutip Antara, Senin, (18/5).
Menurutnya, polisi telah melakukan konfirmasi dan verifikasi langsung ke lapangan. Dari hasil konfirmasi dan verifikasi langsung ke lapangan, tidak ditemukan kejadian apapun sebagaimana yang dinarasikan dalam postingan media sosial itu.

Peringatan dari pihak kepolisian tentang hoaks. (credits: Polres Gunung Mas)
Menurut polisi, Hoaks itu pertama kali diunggah akun Facebook milik “Nazwa Ahmad” pada Kamis, 15 Mei 2026, dengan narasi berjudul “Ahmad Syamsuri Dikeroyok dan Dihajar 40 Orang, Lalu Tangan Kaki Digergaji Hidup-Hidup Karena Tolak Tambang”, yang diklaim berlokasi di Desa Tumbang Naan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
Tim Intelkam Polres Gunung Mas memastikan bahwa photo yang digunakan dalam unggahan itu sebenarnya adalah foto almarhum Salim Kancil, seorang aktivis lingkungan korban pembunuhan di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pun, nama Desa Tumbang Naan yang disebut dalam unggahan itu bukanlah di Kecamatan Manuhing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyaring informasi maupun berita sebelum sharing di media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dibuat untuk menciptakan kegaduhan,” katanya.
Manuhing adalah nama satu dari empat sungai yang melintasi Kabupaten Gunung Mas. Keempat sungai itu, adalah; Sungai Manuhing, Sungai Rungan, Sungai Kahayan, dan Sungai Miri.
Sungai Manuhing melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 28,75 km. Sungai Manuhing adalah anak dari Sungai Rungan.
Jika mengutip buku “Pambelum Uluh Dayak Ngaju Kalimantan Tengah” yang ditulis oleh Katmie, bagi komunal Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah, kata “Manuhing” bukanlah kata benda atau kata sifat yang memiliki arti harfiah. Tetapi, kata ini lebih merujuk pada nama sebuah entitas wilayah dan sub-suku yang penting dalam sejarah masyarakat adat Dayak.
Terkait dengan aktifitas penambangan, Aldiperdia dalam penelitian berjudul “Analisis Kualitas Air Akibat Penambangan Emas di Sungai Mahuning Kabupaten Gunung Mas”, menyebutkan bahwa; beberapa parameter fisika dan kimia seperti kecerahan, total suspended solids (TSS), kekeruhan, derajat keasaman (pH) tidak sesuai baku mutu air yang ditetapkan oleh PP No.22 Tahun 2021 kelas 3.
Tetapi hanya di beberapa stasiun yang tidak sesuai dengan baku mutu sedangkan beberapa parameter fisika dan kimia seperti suhu, kedalaman, kecepatan arus, total disolved solids (TDS) dan oksigen terlarut (DO) telah memenuhi baku mutu air termasuk merkuri (Hg).
Secara umum, kualitas perairan Sungai Manuhing masih memungkinkan untuk mendukung kehidupan organisme perairan.
Sungai Manuhing dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur transportasi air dan sebagai tempat untuk menangkap ikan. Selain itu, air dari Sungai Manuhing juga dimanfaatkan sebagai air baku untuk kebutuhan sehari-hari oleh PDAM Tumbang Talaken.
Bahkan, mengutip Nuansa Realita News, Polsek Manuhing juga telah menginformasikan kepada masyarakat mengenai undang-undang yang mengatur aktivitas pertambangan dan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tambang ilegal. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di antara masyarakat sehingga mereka dapat berperan aktif dalam mencegah aktivitas ilegal ini.*
