Proyek Strategis “Aia Bangih” Bikin Meringis
Daulat
August 7, 2023
Astro Dirjo
Airbangis 1890 (photo credits : KITLV)
MASYARAKAT Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat yang melakukan aksi damai di Masjid Raya, Kota Padang, Sumatera Barat, dibubarkan oleh aparat, Sabtu (5/8). Sebanyak 17 orang ditahan oleh kepolisian, yang terdiri dari tokoh masyarakat, advokat, dan pendamping masyarakat.
Aksi yang dilakukan masyarakat Air Bangis (Aia Bangih) ke Kota Padang adalah untuk meminta audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat. Tujuannya agar proyek strategis nasional yakni pembangunan kawasan kilang minyak jadi (refinery and petrochemical) dengan investasi sebesar Rp 150 trilyun yang dibangun oleh PT Abaco Pasific untuk ditinjau kembali, terkait akibatnya bagi masyarakat sekitar.
“Hingga aksi damai dibubarkan, audiensi belum terwujud,” kata Alvon Kurnia Palma, dikutip dari pers rilis Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP).
Menurutnya, masyarakat Air Bangis didampingi oleh pengacara publik dari Yayasan LBH Indonesia kantor LBH Padang, organisasi kemasyarakatan (CSO) dan mahasiwa. Hingga saat ini lebih dari 1 x 24 jam, status pengamanan terhadap tujuh orang Advokat LBH Padang oleh aparat Polda Sumatera Barat belum jelas.
“Kami meminta agar Polda Sumbar segera melepaskan ketujuh advokat yang tergabung dalam LBH Padang, maupun organisasi sipil lainnya demi menghormati prinsip dan nilai keadilan bagi semua,” katanya.
Ratusan warga Air Bangis datang ke Kota Padang untuk melakukan aksi damai di Jalan Sudirman, Kantor Gubernur. Mereka beristirahat di Masjid Raya. Jarak tempuh dari nagari mereka ke Kota Padang adalah sekitar 200 kilometer dengan waktui tempuh sekitar 3 jam.
Sementara itu, empat orang jurnalis Kota Padang mengalami intimidasi oleh petugas saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kala itu, keempatnya sedang melakukan liputan terkait aksi damai warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat di Masjid Raya, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (5/8).
Keempat jurnalis itu, adalah; Nandito Putra (Tribunnews), Fachri Hamzah (Tempo), Dasril (Padang TV), dan Zulia Yandani (Classy FM).
“Kerja-kerja jurnalistik telah dijamin melalui Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas.
Selain itu, katanya, tindakan intimidasi juga telah melanggar pasal 18 ayat 2 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000”.
Atas persoalan itu, AJI Padang, PFI Padang, dan IJTI Sumbar secara bersama-sama mengeluarkan pernyataan sikap. Dua poin utama adalah meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.
“Kegagalan pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat, membuat masyakarat justru dipulangkan secara paksa,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani.
Ia mengatakan, Gubernur Sumbar, Mahyelni seharusnya menemui masyarakat Air Bangis. Terlepas ia mengabulkan permintaan masyrakat atau tidak, kepala daerah seharusnya menunjukan sikap yang bijak.
“Gubernur, hanya terlihat satu kali secara tak terduga datang ke Masjid Raya Sumbar untuk sholat subuh. Justru, ia memperlihat sikap yang emosional ketika ditemui masyarakat. Sikap ini, yang kami duga telah memancing masyarakat untuk tetap bertahan di Masjid Raya,” katanya.
Pemerintah, katanya, bersama aparat harus memberikan jaminan rasa aman untuk mereka tetap bisa berdiam, mendapat akses dan layanan ekonomi, pendidikan dan sosial di Air Bangis.
Ombudsman meminta Gubernur Sumbar untuk memeriksa kembali, terkait clean and clearnya lahan yang akan dijadikan lokasi proyek strategis nasional itu. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inisiatif investigasi untuk memeriksa dugaan maladministrasi dan proses pengusulan proyek strategis nasional di Air Bangis, dan juga penanganan aksi damai warga dan pemulangan paksa masyarakat, serta penangkapan advokat.
Air Bangis (Aia Bangih) adalah sebuah kelurahan (nagari) dengan luasan 440,48 kilometer persegi, dengan penduduk 26.126 jiwa, dan memiliki 15 jorong (dusun). Air Bangis dikenal sebagai kota pelabuhan, sejak era lampau. Bangsa Belanda datang ke Air Bangis untuk mencari lada dan emas.
Persoalan yang terjadi di Air Bangis sendiri adalah konflik lahan, dimana PT Abaco Pasifik Indonesia akan menanamkan modal sebesar Rp150 triliun untuk proyek strategis nasional Air Bangis. Dengan tujuan untuk dibangun kilang jadi di lokasi itu.
Proyek strategis nasional ini membutuhkan lahan sekitar 30.162 hektare. Lokasi itu sendiri, adalah overlapping antara hutan tanaman rakyat (HTR) yang dikelola oleh Koperasi Serba Guna (KSU) dengan lahan milik masyarakat. Sebelumnya, lokasi itu adalah eks HPH (hak pengusahaan hutan) PT Sumber Surya Semesta.
Lalu, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), menunjuk kawasan itu untuk kegiatan refinery and petrochemical.*