Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Tersangka TPPO Anak

Hak Asasi Manusia

February 11, 2026

Prameswari Rajapatni

Ilustrasi boneka mainan untuk anak. (credits: Pexels)

Pada saat LN diamankan bersama RZ di daerah tempat kelompok SAD di Provinsi Jambi, tim kepolisian berhasil menemukan anak korban RZA, berikut dengan tiga anak lainnya yang tidak diketahui identitas aslinya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak beberapa waktu lalu.

“Tersangka terdiri dari tujuh perempuan dan tiga laki-laki,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, mengutip Instagram Polda Metrojaya, Sabtu (7/2).

Menurutnya, ke-10 tersangka itu adalah; IJ, A, N, HM, W, EM dan LM yang berjenis kelamin perempuan, dan, EB, SU dan RZ yang berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka dikenakan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak IDR 600 juta.

Terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) tentang hilangnya seorang anak. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini, dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di Pulau Sumatra.

Konfrensi Pers TPPO di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (6/1). (credits: Polda Metro Jaya)

“Berdasarkan keterangan tersangka IJ yang juga ibu korban, pada Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka IJ menjemput korban di rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan mengaku bahwa akan mengajak RZA bermain,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

Namun, hingga tanggal 21 November 2025, RZA tidak juga kembali. Lalu, Saksi AH (ayah korban) menghubungi saksi CN dengan mengatakan bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang.

Selanjutnua, saksi AH menanyakan kondisi RZA yang diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN. Kemudian, CN mencari IJ untuk menanyakan keberadaan anak itu.

Setelah bertemu dengan IJ dan tersangka AF, saksi CN menanyakan keberadaan RZA. Tapi, pada saat itu tersangka AF mengatakan bahwa RZA berada di di rumah tersangka AF.

Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan tersangka AF ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Di hadapan polisi, tersangka IJ mengakui telah menjual RZA ke tersangka WN. Tersangka WN menjual RZA ke tersangka EM, selanjutnya tersangka EM menjual ke tersangka LN.

IJ bersama HM menjual RZA kepada WN sebesar IDR 17,5 juta. Lalu, WN menjual RZA sebesar IDR 35 juta kepada EM.

Selanjutnya, EM menjual RZA sebesar IDR 85 juta ke LN. LN adalah perantara jual-beli anak dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi.

Pada saat LN diamankan bersama RZ di daerah tempat kelompok SAD di Provinsi Jambi, tim kepolisian berhasil menemukan anak korban RZA, berikut dengan tiga anak lainnya yang tidak diketahui identitas aslinya.

Selanjutnya, korban RZA beserta tiga anak tanpa identitas lainnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa selain korban RZA, ketiga anak tanpa identitas lainnya juga adalah korban dari TPPO anak.*

Share:
avatar

Redaksi