Pembelaaan Berujung Pemukulan
Hak Asasi Manusia
January 17, 2026
Jon Afrizal/Kota Jambi

Anak-anak Suku Kubu. (credits: My Trip)
MIJAK Tampung, anggota komunal Suku Kubu, yang adalah berprofesi sebagai pengacara, menjelaskan, bahwa ia telah menghadapi pemukulan dan penyekapan pada Sabtu (27/12) lalu. Pemukulan dan penyekapan ini, diduga terkait dengan issue tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada komunal Suku Kubu.
Suku Kubu yang berpenghidupan di sekitar Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) Provinsi Jambi, dalam terminologi modern disebut dengan: Orang Rimba (: Jungle People).
“Saya dihubungi Temenggung J, dan ia meminta untuk bertemu pada hari Sabtu (27/12). Temenggung T meminta saya untuk menjadi penasehat hukum kedua orang yang terduga TPPO itu,” katanya kepada Amira, Senin (12/1).
Ketika hendak bertemu, ia diantar dengan menggunakan sepeda motor oleh A. A, katanya, adalah seorang pendamping Suku Kubu, dari unsur pemerintahan.
Setelah bertemu Temenggung J di sebuah rumah di Simpang Mentawak pada pukul 09.00 WIB, katanya, terdapat enam temenggung lainnya.
Desa Mentawak berada di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Jarak desa ini tidak begitu jauh dari Bangko, ibukota Kabupaten Merangin.

Mijak Tampung ketika melaporkan dugaan pemukulan dan penyekapan atas dirinya ke Polda Jambi, belum lama ini. (credits: Mijak Tampung)
Saat bertemu, beberapa orang dari kelompok Temenggung J melakukan pemukulan terhadap Mijak Tampung. Sementara temenggung yang lain, katanya, tidak mengetahui persoalan dan tidak ikut serta melakukan pemukulan.
“Aneh bagi saya, karena A hanya melihat keadaan ini, dan tidak melerai pemukulan ini,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa A dan Temenggung J, berkemungkinan berada dalam satu tujuan. Sebab, katanya, A adalah orang yang mempertemukannya dengan Temenggung J. Pun sehari sebelumnya, A juga yang menghubungkannya dengan media massa.

Pengentasan buta huruf di komunal Suku Kubu. (credist: KKI Warsi)
Ia mengatakan, ia disekap seharian dan dipukuli. Meskipun, ia kemudian dibebaskan.
Atas persoalan pemukulan dan penyekapan ini, Mijak Tampung telah melaporkannya ke Polda Jambi. Dan, hingga hari ini, ia masih diancam oleh kelompok yang melakukan pemukulan dan penyekapan itu.
Ancaman itu, katanya, bertujuan agar ia tidak lagi menyuarakan tentang dugaan TPPO yang terjadi di komunal Suku Kubu.
Sebelumnya, Bilqis (4) diculik di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11). Setelah satu pekan, Bilqis berhasil ditemukan, di Satuan Pemukiman (SP) E Desa Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
“Kasus ini melibatkan banyak orang,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, mengutip Detik.
Yakni; Sri Yuliana alias Ana (30) diduga menculik Bilqis, lalu Meryana dan Adefriyanto Syaputera, dan, pasangan suami istri dari satu kelompok Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba, berinisial L dan R.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, mengutip Tribun Jambi, keduanya menerima anak dari penjual anak, dan kemudian menjual anak-anak itu ke warga kelompok Suku Kubu.
Pada saat kasus ini mencuat, Temenggung J menghubunginya via telepon selelular, dan memintanya untuk menjadi kuasa hukum L dan R.
Namun, yang terjadi, adalah, pemukulan dan penyekapan terhadap dirinya.
Mijak Tampung adalah satu dari 50 pemimpin muda indigenous people versi Working Group on ICCAs in Indonesia. Yakni bagian dari konsorsium internasional, dimana 10 non government organization (NGO) Indonesia termasuk didalamnya.
Konsorsium ini menyoroti persoalan konservasi, pemetaan, kegunaan lahan untuk masyarakat, hak atas tanah adat, dan hak-hak masyarakat adat.*
