Pihak Ketiga Rampas Motor Jurnalis Dipinggir Jalan

Ekonomi & Bisnis

July 4, 2023

Jon Afrizal/Kota Jambi

(: freepik.com)

LIMA orang tukang tagih hutang (debt collector) telah melakukan perampasan terhadap kendaraan roda dua yang dikendarai Hidayat. Kendaraan roda dua bermerek Jupiter Z itu biasa digunakan untuk beraktifitas oleh jurnalis di sebuah media nasional ini setiap hari.

“Secara tiba-tiba, motor saya dipaksa minggir oleh lima orang. Nada bicaranya kasar,” kata Hidayat, Senin (3/7).

Ia diberhentikan di Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Kota Jambi, Rabu (28/6). Saat itu ia baru saja selesai membeli sayur-sayuran untuk lauk pauk makan siang.

Debt collector itu membentak dan meninggikan suaranya kepada Hidayat. Sambil mencheck kendaraan yang ia bawa.

Hidayat pun merasa risih, dan malu. Akhirnya motor yang ia kendarai, pun dirampas debt collector. Kini kendaraan roda dua itu berada di kantor leasing PT Federal International Finance (FIF) di Jalan Hayam Wuruk, Kota Jambi.

Usut punya usut, ternyata, ada orang lain yang menggadaikan BPKB sepeda motornya ke FIF. Itu alasan perampasan yang seolah dibenarkan oleh pihak ketiga dari leasing PT FIF ini.

“Tetapi saya tidak mengetahui terkait dengan BPKP yang digadai itu,” katanya.

Dengan penggunaan shock teraphy gaya preman, debt collector telah merampas motor yang dikendarai Hidayat. Terlepas dari persoalan apakah Hidayat malu diperlakukan demikian atau tidak, karena itu di pinggir jalan raya, pihak ketiga sangat tidak peduli.

Yang penting, tugas mereka, merampas motor yang BPKB-nya diagunkan dan belum dibayar, telah selesai. Cara penagihan yang “barbar” begini, demikian mengutip ojk.go.id, harusnya tidak ada lagi.

“Itu ditangani oleh pihak ketiga. Saya tidak bisa berkomentar,” kata Udin, Recovery Process Coordinator PT FIF Jambi, ketika ditemui wartawan di kantor PT FIF Jambi.

Mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk penagihan, yakni debt collector.

Tetapi, dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa dokumen, seperti; kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen wanprestasi debitur, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.

Terdapat beberapa larangan keras bagi tukang tagih ketika melakukan penagihan. Seperti tidak menggunakan cara ancaman, tidak melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan tidak memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika larangan itu dilanggar, maka baik debt collector maupun perusahaan pembiayaan terkait dapat dikenai sanksi hukum pidana dan juga sanksi sosial berupa stigma negatif dari masyarakat.

Pihak yang dirugikan karena pola menagih hutang ala preman ini, dapat melayangkan pengaduan ke ojk.go.id.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan tindakan debt collector terhadap Hidayat adalah perampasan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seharusnya, katanya, penarikan dan penyitaan sepeda motor itu harus melalui pengadilan. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya. Terlebih oleh debt collector, itu sudah masuk ranah perampasan,” katanya.

Jika putusan pengadilan telah terbit, yang berhak melakukan proses penarikan adalah aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa.

Hutang piutang adalah hal lumrah di dunia modern. Tetapi, perampasan oleh tukang tagih ini, tentu menjadi batu sandungan, dan bukanlah cara yang tepat untuk membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.*

avatar

Redaksi