Komika Panji Pragiwaksono Hadapi Peradilan Adat Toraja
Budaya & Seni
February 10, 2026
Zachary Jonah

Ukiran Toraja. (credist: Wiki Commons)
KOMIKA Panji Pragiwaksono dijadwalkan hadir dan mengikuti proses peradilan adat di Toraja pada 10 Februari 2026. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir di Toraja pada awal Desember 2025. Namun, karena adanya sejumlah kendala, jadwal tersebut kemudian mengalami perubahan. Demikian mengutip rilis dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tertanggal 7 Februari 2026.
Sebelumnya, (AMAN) Toraja mensomasi komika Panji Pragiwaksono atas candaannya dalam “Mesakke Bangsaku” di tahun 2013 lalu, pada tanggal 1 November 2025 lalu, maka Panji Pragiwaksono melalui akun Instagram pribadinya @panji.pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Adat Toraya atas materi lawakan dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku”, pada tanggal 4 November 2025.
Menurut Panji, candaannya bersifat ignorant (ketidaktahuan).
Pun Panji telah membuka komunikasi dengan Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab serta menjalani proses hukum, baik hukum adat maupun hukum positif dengan komitmen bersama untuk mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme adat.
Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa penyelesaian kasus melalui peradilan adat bukan untuk menghukum semata. Tetapi untuk memulihkan keseimbangan sosial dan martabat masyarakat Toraja yang merasa tercederai oleh narasi yang dianggap tidak sensitif terhadap budaya lokal.
AMAN Toraja telah melakukan pertemuan dan konsolidasi pemangku adat yang dilaksanakan pada 15 dan 17 November 2025 di Rumah AMAN Toraya. Konsolidasi ini bertujuan untuk mempertemukan hasil dari 32 wilayah adat.
Dari hasil konsolidasi tersebut, disepakati bahwa proses peradilan adat (Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’), yang akan dijalankan untuk memutuskan bentuk hukum adat yang tepat bagi Panji.
“Mesakke Bangsaku” dipentaskan di Teater Jakarta Taman Ismail Marzuki, pada tanggal 21 Desember 2013. Prasa “Mesakke Bangsaku” berasal dari bahasa Jawa yang artinya kira-kira “Kasihannya Bangsaku” atau “Menyedihkannya Bangsaku”.
Pada pertunjukan “Mesakke Bangsaku”, Panji sampi ke hal yang paling sensitif, yakni terkait mahalnya biaya pemakaman adat Toraja. Sehingga, membuat masyarakat Toraja tercederai keadatannya.

Penampilan Panji Pragiwaksono pada “Mesakke Bangsaku” di Teater Jakarta Taman Ismail Marzuki, pada tanggal 21 Desember 2013. (credits: Panji Pragiwaksono)
Wilayah Tana Toraja, mengutip laman resi Pemkab Tana Toraja, juga disebut dengan: Tondok Lili’na Lapongan Bulan tana Matari’allo. Wilayah ini dihuni oleh satu etnis, yakni etnis Toraja.
Wilayah ini berpenduduk sekitar 450.000 jiwa pada tahun 20005. Sebanyak 650.000 jiwa lainnya merantau dan bekerja di luar wilayah Tana Toraja.
Mayoritas Suku Toraja memeluk agama Keristen, sebagian masih menganut agama asli Aluk To Dolo, dan sebagian lagi menganut Islam. Namun, kini, pemerintah Indonesia telah mengakui Aluk To Dolo atau Hindu Alukta sebagai bagian dari Hindu di Indonesia.
Suku Toraja percaya bahwa kematian bukanlah sesuatu yang datang dengan tiba-tiba tetapi merupakan sebuah proses yang bertahap menuju Puya (dunia arwah, atau akhirat). Sehingga, upacara pemakaman (Rambu Solo’) adalah ritual yang penting bagi mereka.
Sebelumnya, Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan Panji diberi sanksi material adat berdasarkan asas ‘lolo patuan (: mengorbankan kerbau dan babi) dengan total; masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.
“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate),” kata Benyamin, emngutip Detik, Jumat (7/11).
Selain itu, Panji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral (lolo tau) sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan untuk membayar denda IDR 2 miliar.
“Uang itu akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Panji,” katanya.*
