Jurnalis Lapor Polisi: Debt Collector Rampas Motor
Ekonomi & Bisnis
July 6, 2023
Junus Nuh/Kota Jambi
(: vocal.media)
SETELAH kejadian perampasan motor oleh debt collector (pihak ketiga), Hidayat, jurnalis yang jadi korban akhirnya melaporkan tindakan ini secara pidana ke Polresta Jambi, Selasa, (4/7).
“Ini perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hidayat.
Jurnalis di sebuah media nasional itu mengatakan ia tidak mengetahui duduk perkaranya. Dan secara tiba-tiba, Rabu (28/6), lima orang yang mengaku sebagai tukang tagih hutang dari PT Federal International Finance (FIF) memaksanya menyerahkan kunci sepeda motor jenis Jupiter Z dengan nomor kendaraan BH 6623 ZP.
“Pihak PT FIF tidak pernah menyurati keluarga saya terkait persoalan ini,” katanya.
Adalah benar jika hutang harus dibayar. Tetapi, tentu dengan menggunakan cara-cara yang beradab dan bukan cara premanisme. Sebab, tata cara penagihan piutang oleh pihak ketiga pun telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hidayat pun melaporkan perampasan sepeda motor itu. Polresta Jambi pun telah menerima laporan itu, dengan nomor laporan: LP/B/441/VII/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi.
Sebagai bentuk solidaritas, sewaktu melapor, Hidayat didampingi oleh jurnalis-jurnalis lainnya, yang berada di Kota Jambi.
Untuk mengetahui duduk persoalan, Hidayat dimintai keterangan selama dua jam lebih oleh petugas.
“Kami sudah memeriksa korban, dan sedang kami pelajari dan tindak lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Keluarga Hidayat berada di Provinsi Sumatera Selatan. Sepeda motor itu atas nama ibunya, Samsinar.
Setelah kelima tukang tagih itu mengepung Hidayat, pada Rabu (28/6) di Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Kota Jambi, mereka meminta Hidayat untuk ikut ke kantor PT FIF di Jalan Hayam Wuruk, Kota Jambi. Mereka membawa Hidayat ikut serta masuk ke kantor.
Dengan iming-iming sepeda motornya akan dikembalikan, Hidayat memperlihatkan STNK sepeda motor itu. Kemudian Hidayat diminta untuk menandatangani surat penyerahaan sepeda motor. Tetapi, ia tidak menandatangi surat itu, hingga hari ini. Dan, STNK sepeda motor itu pun tidak lagi berada di tangannya.
Kasus ini menjadi pelik, sebab melibatkan banyak pihak. Tanpa sepengetahuan Hidayat, seorang kerabatnya telah mengagunkan BPKB sepeda motor itu ke PT FIF. Namun, pembayarannya menunggak, dan kini kerabat itu, berinisial E, telah melarikan diri.
Namun, secara aturan yang ditetapkan oleh OJK, pola premanisme dalam penagihan piutang bukanlah hal yang dibenarkan. Terutama dengan cara memaksa dan mempermalukan seseorang di depan publik. Seperti kejadian yang dialami Hidayat ini.*