Maunya Nambah Followers, Tapi Malah Kesenggol ITE
Ekonomi & Bisnis
July 5, 2023
Muhammad Al Fikri/Kota Jambi
(: freepik.com)
VIRAL dan endorse. Dua kata yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia media sosial. Jika video yang diupload mem-viral, maka content creator pun akan diincar endorse.
Pola ini yang diikuti oleh banyak content creator, Muhammad Popo Alfajri (27) adalah satu diantaranya. Melalui akun TikTok @popobarbiegirl dan akun Instagram @popobarbieee_ dan @popobarbieee2_, ia memiliki jutaan followers.
Ia telah mengupload banyak video pendek, dan mengiklankan produk perawatan tubuh. Maklum, sebelumnya ia pernah bekerja di salon kecantikan.
Namun, pria tamatan akademi keperawatan ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Videonya telah meresahkan banyak orang, karena mengandung unsur pornografi.
Lelaki yang dikenal dengan sebutan Popo Barbie ini mengupload dan men-share video yang tidak senonoh itu di status Whatsapp. Melalui akun Instagram @popobarbieee2, Popo berkelit, bahwa itu bukan dirinya. Bahwa hand phone miliknya telah dicuri orang tak dikenal, dan orang itulah yang menguploadnya dengan menggunakan akun Whatsapp-nya.
Pada video itu, Popo memperagakan adegan asusila, dengan maniken perempuan sebagai objeknya.
Video berduarasi 14 hingga 21 detik itu menjadi trending topic di TikTok dan Twitter pada tanggal 1 Juni 2023. Saking viralnya pergunjingan tentang video itu di media sosial, akhirnya tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci pun bereaksi menangkap Popo, Sabtu (1/7).
Popo ditangkap di rumahnya di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pada penangkapan itu, polisi pun mengamankan barang bukti 1 unit hand phone merk iPhone 13 dan 1 patung manekin. Hand phone ini adalah hand phone yang dinyatakan hilang oleh Popo.
“Saya membuat dan menyebarkan video itu untuk menaikan jumlah followers di media sosial,” kata Popo di hadapan penyidik Polres Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan Popo melakukan itu karena alasan ingin menjadi terkenal dan menaikkan jumlah followers. Dan akhirnya mendapatkan penghasilan.
Berdasarkan penyidikan, kata Edi, video itu memang dibuat oleh Popo. Selanjutnya Popo juga yang menyebarkan video itu melalui status Whatsapp-nya.
Kini, Popo berstatus tersangka. Ia ditahan di Polres Kerinci atas perbuatannya melanggar UU Pornografi dan ITE
Ia dikenakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*