“Cerano Sirieh Senampan”
Budaya & Seni
September 5, 2025
Muchtar Agus Cholif gelar Adipati Cendikio Anggo Ganto Rajo*

Ilustrasi Cerano. (credits: blibli)
“Sejak kecik semulo alif,
Dari merah ujung kuku ”Alief ado Mim tajadi”,
Bismillah, Mulonyo qalam Rasulummin Allah namo ujud,
Bab dari Allah usul dari Muhammad,
Kun Fayakun, samulo jadi ombak basabung angin bapuhun.”
DALAM adat Melayu Jambi dijelaskan, bahwa menurut adat lamo pusako usang, tentang “Cerano Adat”. Cerano adalah wadah tradisional berisi sekapur sirih yang digunakan dalam upacara dan tarian adat di wilayah Provinsi Jambi, sebagai simbol penghormatan dan penyambutan tamu.
Cerano Sirieh Senampan berisi “lima sekawan”, yang menjadi simbol “Jiwa Raga Orang Melayu Jambi”. Ini adalah satu butir dari Piagam Rapat Besar Adat (RBA) Bukit Siguntang tahun 1502 M/908 H. Itulah adat yang diadatkan, dan dimasukkan ke dalam Perda Provinsi Jambi Nomor 1 tahun 1969 tentang “Penetapan lambang daerah Provinsi Jambi”.
Adapun “Cerano” diberi tutup kain berwarna merah berbentuk segi sembilan. Yakni sebagai lambang keikhlasan yang bersumber kepada keagungan Tuhan yang menjiwai hati nurani.
Pada kain merah itulah hadir “Pucuk Undang Nan Limo, Adat Nan Empat, pegang pakai Hukum Adat 9 Pucuk, Adat basendi syarak, syarak basendi kitabullah, syarak mengato adat memakai.”
Cerano Sirieh Senampan telah menjadi adat yang diadatkan. Telah menjadi perangkat adat yang wajib ada pada setiap prosesi adat melayu Jambi.
Cerano haruslah berkaki tegak, sebagai simbol orang hidup, punya hak dan kewajiban. Cerano terbuat dari kayu atau logam, kuningan, perak atau emas, sesuai tingkatan budaya.
Adapun, selanjutnya, akan dibahas arti-arti dari perangkat adat Cerano Sirieh Senampan.
Pertama, sebagai; Cerano Anggun Gagak Hinggap. Kata “Cerano” berasal dari kata “bejano” artinya adalah: wadah atau tempat benda tertentu, dalam hal ini tempat sirieh.
Terkhusus Cerano Sirieh Adat Melayu Jambi, haruslah memiliki kaki, umumnya empat. Ini dengan tujuan agar cerano dapat tegak dengan anggun.
Jika Cerano Sirieh tidak memiliki kaki, berarti sohibul hayat bagi orang mati. Sebab, orang yang telah meninggal dunia tidak lagi memiliki hak dan kewajiban, juga tidak mempunyai kepentingan dalam prosesi hukum adat.
Cerano adat sebaiknya diberi alas kain. Biasanya, adalah kain sutra berwarna merah atau hitam. Yakni sebagai simbol sopan santun dari sohibul hayat. Lalu, di atas kain diletakkanlah Sirieh Limo Sekawan.
Sebaiknya, cerano tidak ditutup sewaktu disajikan, ataupun sewaktu diangkat. Begitu juga saat sebilah keris diletakan di atas Sirieh Limo Sekawan, dalam prosesi pemberian gelar jabatan atau kebesaran adat melayu Jambi, atau sewaktu sebuah perkara diajukan ke pemangku adat untuk diselesaikan.

Ilustrasi “Tepak Sirih”. (credits: Creative Commons)
Jika cerano dalam kondisi tertutup, maka haruslah dibuka, agar dipersaksikan oleh orang banyak. Itulah yang dimaksud dengan Cerano Anggun Gagak Hinggap.
Kedua, Sirieh. Sirieh adalah tumbuhan yang banyak khasiatnya bagi kekuatan, dan kesehatan tubuh manusia. Daunnya dikonsumsi dengan cara dikunyah, lalu air-nya ditelan dan sepahnya dibuang atau ditelan.
Biasanya, sirieh disuguhkan kepada para tamu yang datang ke rumah. Sirieh dikunyah sebelum, sesudah makan, atau pada saat tamu datang ke rumah, sebagai bentuk sajian penghormatan.
Ketiga, Senampan. Kata “Senampan” berasal dari kata “nampan”. Artinya adalah wadah, tempat. Penggunaan awalan “se-” pada kata “nampan”, jika merujuk pada adat Melayu Jambi, berarti: setempat. Yakni; serumah, sebiduk, sedusun dan seterusnya.
Adapun maksud dari Senampan adalah setampin dan/atau sekapur. Sebagai simbol jiwa orang melayu Jambi yang hidup beradat.
Cerano Sirieh Senampan memiliki beberapa filosofi. Cerano sebagai simbol “Badan tubuh” orang Melayu Jambi. Sedangkan Sirieh Limo Sekawan sebagai simbol “Jiwa“ Orang Melayu Jambi.
Adapun Cerano Sirieh Senampan berisi beberapa benda.
Pertama, Sirieh Secabiek. Kedua, Pinang Setembis. Ketiga, Kapur Sepalit. Keempat, Gambir Seketab. Kelima, Tembako Sejeput.
Berikut adalah fungsi Cerano Sirieh Senampan dalam keperluan hidup bermasyarakat, baik pribadi dan/atau prosesi adat.
Yakni, sebagai Awal Pembuka Kato. Dengan maksud sebagai cara untuk membuka percakapan antar individu dalam pergaulan sehari-hari.
Dan, juga berarti sebagai Awal Babaso Basi. Yakni sebagai penyambut ketika tamu datang ke rumah.
Atau, dapat juga sebagai Pembuka Acara Hajatan.
Pun, Cerano Sirieh Senampan dapat berfungsi sebagai bentuk dari Surat Dokumen Resmi. Jika sebilah keris diletakan di atas Cerano Sirieh Senampan, maka itu berarti seseorang atau komunal sedang memberikan gugatan kepada pemangku adat.
Terutama, bertujuan untuk meminta haknya yang dikuasai orang lain untuk dikembalikan kepadanya, dan menyangkal gugatan lawan atau tuntutan lawan.
Lalu, sebagai Surat Kuaso Khusus. Yang bertujuan untuk mewakili sohibul hayat ketika berbicara pada saat hajatan.
Serta sebagai Surat Undangan. Yang digunakan untuk mengundang orang lain untuk hadir dalam sebuah acara atau hajatan perkawinan.
Namun, jika seorang Rajo Melayu Jambi mengundang rajo dari daerah lain, maka penggunaan Cerano Sirieh Senampan haruslah ditambah dengan: Tudung balepak, Tali Babuhul Tongkat Babatang yang dibawa dan diantar oleh pemangku adat.
Selanjutnya, sebagai Surat Pengakuan. Jika sebilah keris diletakkan diatasnya, maka berfungsi sebagai tanda patuh dan menjatuhkan diri, serta mengakui telah berbuat suatu kesalahan.
Kemudian sebagai Surat Pernyataan. Yakni jika digunakan oleh pendatang yang ingin menjadi penduduk desa, dan diajukan kepada pemangku adat.
Terakhir, sebagai Pernyataan Kebulatan Tekad. Yakni jika digunakan oleh penduduk dalam prosesi pemberian gelar.
Cerano Sirieh Senampan sebagai adat yang diadatkan, telah menjadi bagian dari Hukum Adat Melayu Jambi.
Hukum Adat adalah hukum positif. Yakni sebagai alat pemersatu sesama orang Jambi.*
*Dinukil, diedit dan disederhanakan tanpa maksud mengurangi arti, dari postingan Muchtar Agus Cholif di Facebook, dan, diterbitkan atas izinnya.


