Moratorium Sawit?
Lingkungan & Krisis Iklim
November 6, 2026
Junus Nuh

Ilustrasi Moratorium Sawit. (credits: Amira)
SETELAH keriuhan akibat Karhutla dan Kabut Asap di Musim Kemarau tahun 2026 ini, muncul kembali ke permukaan, wacana moratorium sawit oleh banyak kalangan. Seharusnya, wacana moratorium ini, tidak menjadi sama seperti sejak tahun 2000 lalu.
Jika mengutip Cornell Law School, moratorium adalah otorisasi untuk menunda; pembayaran utang, pelaksanaan kewajiban, atau menangguhkan suatu aktivitas atau hukum untuk jangka waktu tertentu.
Moratorium dapat berlaku untuk; jangka waktu yang telah ditentukan, tanpa batas waktu, atau hingga tujuan pemberian moratorium terpenuhi atau terselesaikan.
Untuk memahami wacana moratorium sawit, adalah sangat baik juga memahami upaya-upaya moratorium yang lain.
Mengutip laman Walhi, organisasi lingkungan ini telah menyuarakan desakan moratorium (jeda tebang) bagi industri-industri penebangan kayu. Ini didorong oleh semakin meningkatnya laju deforestasi yang berkumulasi pada krisis lingkungan hidup di Indonesia, sejak tahun 2000.
Pun, desakan moratorium ini juga disampaikan kepada negara-negara pemberi pinjaman kepada Indonesia. Tujuannnya adalah agar negara-negara pemberi pinjaman juga mendukung upaya moratorium.
Namun, usulan Walhi ini ditolak oleh Kementerian Kehutanan.
Jika dikaitkan dengan industri sawit, maka, mengutip laman Paspi, posisi industri sawit Indonesia pada tahun 2000 berada pada titik awal pertumbuhan pesat, atau denagn istilah Era Kebangkitan Industri Sawit Indonesia, yang menempatkan Indonesia sebagai satu dari beberapa pemain utama di pasar minyak nabati global.
Yakni dengan areal perkebunan sawit Indonesia seluas 3,9 juta pada tahun 1999. Luasan ini, melonjak tajam dibandingkan satu dekade sebelumnya, yang hanya sekitar 1,12 juta hektare saja.

Sawit petani swadaya. (credits: Amira)
Sementara produksi Crude Palm Oil (CPO) nasional kala itu mencapai sekitar 6,4 juta ton. Dengan sekitar 90 persen dari total perkebunan dan 95 persen dari produksi CPO terkonsentrasi di dua pulau utama; Sumatra dan Kalimantan.
Sehingga, industri sawit mulai menjadi satu komoditas andalan penyumbang devisa ekspor Indonesia. Dengan nilai ekspor saat itu sekitar USD 1 miliar. Selain itu, juga era dimulainya ekspansi agresif perkebunan swasta dan perkebunan rakyat.
Selanjutnya, mengutip laman WRI Indonesia, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menerapkan Moratorium Hutan dan Lahan Gambut dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang “Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut”.
Sebagai bagian dari kerjasama dari REDD+ dengan Norwegia, maka kebijakan ini pun dapat menunda izin-izin pemanfaatan baru di hutan primer dan lahan gambut.
Moratorium ini berlangsung selama dua tahun. Terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2011, dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2013.
Dan sejauh ini, teramat sangat dipahami, bahwa, pada saat ini, perkebunan sawit telah menyasar lahan gambut (wetland) di kedua pulau; Sumatra dan Kalimantan.
Mengutip laman BPBD, untuk Pulau Sumatera, sawit di lahan gambut sekitar 29 persen dan di lahan mineral sekitar 71 persen. Sementara di Pulau Kalimantan, sekitar 11 persen sawit berada di lahan gambut dan sekitar 89 persen berada di lahan mineral.
Sedangkan di Pulau Papua, sawit di lahan gambut sekitar 2 persen, dan sekitar 98 persen di lahan mineral.
Selanjutnya, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang “Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit”.
Adapun isi dari kebijakan ini, adalah penundaan sementara penerbitan izin baru serta evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. Yakni sebagai langkah memperbaiki tata kelola perkebunan sawit, menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan, serta menekan angka deforestasi.
Periode berlaku kebijakan ini adalah tahun 2018 hingga tahun 2021. Setelah berakhir pada tahun 2021, sejauh ini tidak diperpanjang secara resmi.
Mari kita lihat jauh ke belakang, yakni di masa Orde Baru pemerintahan Presiden Soeharto. Mengutip Statistik Kehutanan Tahun 2013, Departemen Kehutanan di masa itu memberikan izin besar-besaran penebangan hutan (logging) yang disebut dengan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas lebih dari 70 juta hektare.
Sementara, mengutip Statistik Kelapa Sawit Tahun 2002, luas kebun sawit di Indonesia pada tahun 2000 mencapai sekitar 3,6 juta hektare. Jumlah ini hanya sekitar 5 persen dari luas konversi hutan menjadi non hutan di masa Orde Baru, hingga tahun 1997.
Saat ini di tahun 2025, mengutip laman Kementerian Perkebunan, total luasan perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,83 juta hektare.
Sementara produksi CPO mencapai sekitar 46,55 juta ton. Dengan volume ekspor sebesar 36,37 juta ton, senilai USD 28,50 miliar.
Sebanyak empat provinsi yang menjadi kontributor terbesar produksi sawit nasional, adalah; Riau (9,46 juta ton), Kalimantan Barat (4,94 juta ton), Kalimantan Tengah (7,59 juta ton), dan, Kalimantan Timur (4,29 juta ton).
Lantas, jika pertanyaannya adalah, apakah industri sawit ada pelaku destruksi terhadap hutan alam dan wilayah gambut, maka jawabannya dapat saja “iya” dan dapat saja “tidak”. Sebab sangat bergantung dengan peta yang digunakan, dan, bagaimana kita semua memahami kompleksitas persoalannya.
Dikarenakan, harus dilihat, sejauh mana “pertarungan” antara koorporasi perkebunan skala besar, dengan, petani swadaya. Yang secara umum, dapat digambarkan bahwa petani swadaya hanya memiliki sekitar 2 hektare hingga 4 hektare kebun sawit per petani.
Sehingga, dapat diperbandingkan dengan kemampuan koorporasi perkebunan skala besar, yang luasan perkebunannya mencapai ribuan hektare per satu perusahaan. Yang, secara hitung-hitungan ekonomi, jelas produksi koorporasi perkebunan skala besar lebih tinggi.
Tetapi, jika kita menggunakan persepsi Climate Justice di era Climate Change ini, maka keadilan adalah untuk mereka yang “kecil”.*
