Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit
Lingkungan & Krisis Iklim
February 4, 2026
Junus Nuh

Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, Jakarta Pusat. (credits: KLHK)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pada tata kelola perkebunan dan industri sawit di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dari penyidikan itu, penyidik Kejagung telah melakukan pencarian dan pencocokan data di rumah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, baru-baru ini.
“Memang benar telah dilakukan pencarian dan pencocokan data di enam lokasi digeledah di wilayah Jakarta dan Bogor, beberapa waktu lalu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, mengutip CNN Indonesia, Jumat (30/1).
Ia mengatakan pencarian dan pencocokan data ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pada tata kelola perkebunan dan industri sawit. Pencarian dan pencocokan data dilakukan penyidik pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan dan industri sawit itu terjadi selama periode 2015 hingga 2024. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan.
“Untuk penggeledahan aset, belum dilakukan,” katanya.
Ia mengatakan Siti Nurbaya akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini. Pemanggilan ini sedang dijadwalkan.

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2014–2019, dan 2019–2024. (credits: Siti Nurbaya Bakar)
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan pencarian dan pencocokan data terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu. (28/1). Kemudian, berlanjut ke kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (29/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan yang dimiliki Kemenhut. Karena, terdapat beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan dicocokan datanya.
“Kegiatan penyidik di kantor Dirjen Planologi Kemenhut itu bukanlah penggeledahan. Dan, pihak Kemenhut juga kooperatif memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1).
Sementara itu, mengutip “Siaran Pers” Kementerian Kehutanan teranggal 7 Januari 2026, kehadiran penyidik Kejaksaan Agung kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1) menjelang siang hari, dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu, dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
Proses ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.
Kementerian Kehutanan pun mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung untuk memperkuat forest governance (tata kelola kehutanan).*
