Antara Sawit, Tambang Dan Bencana Alam
Lingkungan & Krisis Iklim
January 9, 2026
Zachary Jonah/Kota Jambi

Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. (credist: KKI Warsi)
EKSPLOITASI hutan secara berlebihan dan berkesinambungan selama beberapa dekade terakhir, telah mengeliminasi Provinsi Jambi ke zona kritis ekologis. Kondisi ini adalah warning, yang realitanya akan mendatangkan bencana alam; banjir dan tanah longsor, tanpa diduga-duga, kapan saja.
Dan bukanlah sebuah prestasi yang membanggakan, ketika Provinsi Jambi kehilangan areal hutan seluas 112.372 hektare dalam waktu 10 tahun terakhir ini. Jumlah itu hampir setara dengan 10 kali luas Kota Jambi. Sementara luas Kota Jambi adalah 205,38 kilometer persegi.
“Provinsi Jambi harus memilih, untuk menyelamatkan sisa hutan yang ada, atau berpangku tangan saja dengan membiarkan hutan semakin rusak, dan, menanggung resiko krisis ekologis yang lebih dalam lagi,” kata Adi Junedi, Direktur KKI Warsi pada acara “Catatan Akhir Tahun 2025” (Catahu) KKI Warsi 2025, di Kota Jambi, Rabu (7/1).
Dalam kurun 52 tahun terakhir, katanya, Provinsi Jambi telah kehilangan sekitar 2,5 juta hektare areal hutan. Sementara tutupan hutan yang tersisa saat ini, 929.899 hektare atau 18,54 persen dari luas daratan Provinsi Jambi.
Sehingga, potensi bencana alam dapat terjadi secara eksponensial. Dan, pemulihannya akan membutuhkan biaya besar serta waktu yang cukup lama.

Tongkang batu bara sedang melalui Sungai Batanghari. (credits: Antara)
Adapun pemicu utama krisis ekologis di Provinsi Jambi yang menjadi faktor dominan hilangnya areal hutan, adalah; alih fungsi hutan menjadi perkebunan skala luas, terutama sawit. Juga, ekspansi pertambangan, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Aktivitas tambang, katanya, baik batu bara maupun emas, telah merusak bentang alam, mencemari sungai, dan memunculkan masalah sosial.
Terhitung hingga tahun 2025, pantauan citra satelit menunjukkan pertambangan batu bara telah membuka lahan sekitar 16.000 hektare, yang tersebar di kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL).
Sedangkan penambangan emas tanpa izin (PETI) telah merusak lebih dari 60.000 hektare. PETI terjadi di kawasan APL hingga taman nasional.
“Kerusakan hutan akan meningkatkan resiko bencana hidrometeorologi,” katanya.
Sebab, ketika hutan hilang, maka hujan tidak lagi dapat diserap tanah.

Ledakan sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Senami di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Jumat 14 Februari 2025. (credits: Berita Kini)
Pun aliran sungai yang alurnya semakin lebar akibat tambang, dan tingginya material bekas tambang yang masuk ke sungai, telah menyebabkan sungai meluap tanpa kendali.
“Banjir dan longsor menjadi ancaman permanen, dan bukan lagi sekadar resiko musiman saja,” katanya.
Meskipun demikian, katanya, skema Perhutanan Sosial (PS) terbukti mampu memulihkan ekologi sekaligus menopang kehidupan warga. Dalam enam tahun terakhir, tutupan hutan di wilayah PS di Provinsi Jambi yang didampingi KKI Warsi meningkat sekitar 20.314 hektare.
Jumlah yang dianalisa ini, katanya, hanyalah PS dampingan KKI Warsi saja. Pun masih terdapat PS lainnya, yang bukan didampingi KKI Warsi.
“Hutan yang dikelola secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama akan mampu memperbaiki kondisi ekologi yang telah terdegradasi,” katanya.
Pengelolaan berbasis masyarakat ini tidak hanya mampu memulihkan hutan saja. Tetapi juga memperkuat ekonomi warga.
Melalui pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK), agroforestri, dan ekowisata, masyarakat memperoleh manfaat langsung dari hutan yang tetap tegak. Hutan, kini tidak lagi dipandang hanya sebagai ruang eksploitasi semata, melainkan sebagai sumber kehidupan yang dijaga bersama.
Namun, katanya, langkah strategis yang perlu didorong adalah memaksimalkan peluang pendanaan iklim. Seperti; pasar karbon, Results-Based Payment (RBP), dan biodiversity credits.
Skema pendaaan ini telah membuka jalan baru bagi masyarakat pengelola hutan, agar tetap memiliki nilai ekonomi yang adil bagi mereka.
Inisiatif seperti pohon asuh dan adopsi bibit juga menjadi peluang nyata untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemulihan hutan.
Transisi ini, katanya, menandai pergeseran penting dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi hijau, sebagai ekonomi yang menjaga, dan bukan hanya menghabiskan hutan.
Sebab pengelolaan hutan lestari akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Yang dapat memperbaiki fungsi ekologis, serta melipatgandakan dampak positif dari pengelolaan hutan berkelanjutan.*
