Ekosida Di Musim Karhutla 2026
Hak Asasi Manusia
November 3, 2026
Farokh Idris/Kota Jambi

Ilustrasi “Stop Ecocide”. (credsits: Global Diligence/International Law/Amira)
TERHITUNG hingga Oktober 2026, BareskrimPolri telah menetapkan sebanyak 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka (TSK) dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Indonesia. Upaya penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui “Scientific Crime Investigation” sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak akan membiarkan karhutla yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” kata kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, mengutip Antara.
Menurutnya, penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggungjawab atas Karhutla. Baik perorangan maupun korporasi, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk perkara perorangan, tercatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Dimana Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak (68 laporan), Riau (59 laporan), dan Kalimantan Tengah (43 laporan).
Sedangkan perkara yang melibatkan korporasi tercatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai TSK, empat diantaranya adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA), dan 16 lainnya adalah perusahaan dalam negeri.
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indicator. Antara lain; kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi, dan ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
“WALHI Jambi secara resmi melaporkan sebanyak sembilan perusahaan (koorporasi) yang wilayah konsesinya mengalami Karhutla kepada Polda Jambi,” kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, Senin (2/11)
Laporan ini, katanya, berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup atas peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Baik itu Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan perkiraan akumulasi luasan mencapai 13.122 hektare.
“Sanksi Administratif yang diberikan Menteri Kehutanan “Raja Juli Antoni” kepada dua perusahaan di Provinsi Jambi, dari tujuh Provinsi yang mengalami Karhutla bukanlah penyelesaian hukum yang menghapus pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Ilustrasi penanganan Karhutla. (credits: International Rights of Nature Tribunal)
Ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, yang menyatakan bahwa sanksi administratif tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggungjawab pemulihan dan pidana.
Ke-sembilan perusahaan yang dilaporkan Walhi Jambi ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana terkait Karhutla adalah; PT Alam Lestari Nusantara (d.h. PT Bukit Kausar), PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Alam Bukit Tigapuluh, PT Sam Hutani, PT Wirakarya Sakti, PT Bahana Karya Semesta (d.h. PT Era Mitra Agro Leastari), Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan PT. Kresna Duta Agroindo), PT Lestari Asri Jaya, dan, PT Mugitriman Internasional.
Menurutnya, terjadinya Karhutla secara berulang pada areal HGU ataupun PBPH harus diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengenai kepatuhan pemeganghak/perizinan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Ini sejalan dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 Pasal 3 dan Pasal 4 huruf g dan h yang menempatkan keberlanjutan, daya dukung lingkungan serta fungsi ekologis sebagai prinsip pengelolaan sumber daya alam.
Maka Hak dan izin untuk menguasai serta memanfaatkan sumber daya alam tidak boleh dipahami sebagai hak untuk mengabaikan fungsi ekologis kawasan.
Karhutla yang terjadi telah menyebabkan penurunan kualitas udara. Yang bahkan sempat mencapai kategori berbahaya di sejumlah wilayah, serta meningkatnya Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang dialami warga di Provinsi Jambi.
Terhitung hingga hari ini, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mencatat sebanyak 76.543 jiwa yang mengalami ISPA, dalam rentang tanggal 3 Agustus hingga 18 Oktober 2026.
“Inilah yang mendorong WALHI Jambi melakukan pelaporan untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, juga untuk mencegah berulangnya kebakaran. Sebab, tanpa pengusutan yang menyeluruh dan pemulihan lingkungan yang nyata, maka warga berisiko akan terus menanggung dampak dari kerusakan ekologis yang terjadi.*
