Negara-Negara Toleran Di Dunia

Hak Asasi Manusia

June 13, 2026

Jon Afrizal

Ilustrasi toleransi. (credits:amira.co.id)

Sangat rumit untuk menentukan negara-negara mana yang paling tidak rasial. Sebab, tidak ada satu negara pun yang sepenuhnya terbebas dari prasangka.

PERINGKAT negara-negara tidak rasialisme, seringkali bergantung pada berbagai metrik. Seperti; perlindungan hukum, sikap sosial, dan pengalaman pribadi per seorangan.

Namun, mengutip Global Citizen Solutions, di beberapa negara khususnya di Eropa, secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam studi tentang kesetaraan dan toleransi rasial.

Pertanyaan survei dari World Values ​​Survey, misalnya, yang mencakup pertanyaan yang meminta responden untuk mengidentifikasi ras yang tidak ingin mereka jadikan tetangga.

Semakin banyak orang di suatu negara tertentu yang menjawab bahwa mereka akan senang memiliki tetangga dari ras yang berbeda, semakin toleran negara itu dianggap terhadap rasialime. Demikianlah parameternya.

Dalam survei lain, juga ditanyakan kepada responden, tentang apakah mereka setuju atau tidak setuju dengan pernyataan seperti “Suatu negara lebih kuat ketika lebih beragam secara ras dan etnis”, dan, “Negara saya seharusnya lebih terbuka terhadap imigrasi”.

Dari pertanyaan-pertanyaan sejenis, berikut 10 negara dengan tingkat rasisme terendah pada tahun 2025, menurut World Population Review. Negara terbaik, jika mengurut survey World Population Review, untuk tempat tinggal dalam hal inklusivitas dan tingkat rasisme yang rendah, dimana delapan dari 10 negara-negar itu berada di Eropa.

Ilustrasi toleransi. (credits: amira.co.id)

Pertama, Denmark. Negara ini telah memberlakukan undang-undang anti-diskriminasi yang kuat, termasuk Undang-Undang tentang Perlakuan Kesetaraan Etnis pada tahun 2003, dan undang-undang yang melarang perlakuan berbeda berdasarkan ras.

Lembaga-lembaga seperti Institut Hak Asasi Manusia Denmark dan Dewan Perlakuan Setara Denmark bekerja untuk menangani kasus-kasus diskriminasi dan memberikan panduan.

Pemerintah Denmark juga telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan penanganan kejahatan kebencian dengan memperkuat layanan kepolisian dan penuntutan serta meningkatkan pelatihan polisi di bidang ini.

Masyarakat Denmark secara tradisional menghargai hak asasi manusia dan demokrasi sosial, berupaya membangun masyarakat yang adil dan egaliter berdasarkan nilai-nilai dan kesempatan yang sama.

Namun, meskipun telah ada kemajuan dalam mempromosikan toleransi, tantangan tetap ada. Studi menunjukkan bahwa diskriminasi ras masih memengaruhi praktik perekrutan, dan beberapa kritikus berpendapat bahwa pendekatan Denmark terhadap ras dan etnis dapat bermasalah dalam penggunaan terminologi rasialnya.

Kedua, Selandia Baru. Negara ini memiliki populasi yang beragam, dibentuk oleh sejarah panjang imigrasi, yang mencakup komunitas Maori, Eropa, Asia, dan Kepulauan Pasifik.

Pemerintah secara aktif mempromosikan kohesi sosial melalui kebijakan yang mendorong inklusi dan rasa memiliki, dengan Perjanjian Waitangi sebagai dokumen dasar yang memandu hubungan antara Kerajaan dan Maori.

Selandia Baru ini berkomitmen untuk mengatasi ketidaksetaraan dan mempromosikan kesetaraan, khususnya bagi Maori dan kelompok minoritas lainnya. Kerangka hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1993, ada untuk memerangi rasisme dan diskriminasi.

Meskipun Selandia Baru umumnya dikenal karena sikap toleran dan ramahnya terhadap berbagai budaya dan agama, tantangan tetap ada, terutama dalam mengatasi diskriminasi sistemik terhadap Maori dan minoritas lainnya.

Ketiga, Belanda. Meskipun orang Belanda dikenal blak-blakan dalam tingkah laku dan cara bicara mereka, mereka juga terkenal sangat toleran terhadap orang asing atau orang non-Belanda.

Budaya toleran ini mungkin terkait dengan akar Calvinisme yang sangat bergantung pada ketaatan terhadap Alkitab, serta sejarah panjang perdagangan internasional mereka, yang keberhasilannya bergantung pada kemampuan untuk menunjukkan dan menghormati budaya lain.

Warga Belanda menyatakan diri sebagai bangsa yang toleran sebagai bagian dari identitas nasional mereka karena mereka percaya bahwa hal itu baik untuk perekonomian dan dengan demikian baik untuk negara. Politik dan bisnis juga terkait erat bagi warga Belanda.

Keempat, Finlandia. Konstitusi Finlandia dan Undang-Undang Anti-Diskriminasi melarang diskriminasi berdasarkan etnis, kewarganegaraan, dan agama. Pemerintah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap rasisme, dengan Ombudsman Anti-Diskriminasi dan dewan penasihat memainkan peran kunci dalam upaya ini.

Meskipun mayoritas penduduknya beretnis Finlandia, negara ini telah lama mengakui hak-hak kelompok minoritas seperti Sami, Roma, dan warga Finlandia berbahasa Swedia. Upaya terus dilakukan untuk mengatasi ketidakadilan historis dan meningkatkan perlindungan bagi komunitas-komunitas ini.

Imigrasi telah meningkatkan keragaman Finlandia dalam beberapa tahun terakhir, dan pemerintah mempromosikan imigrasi terkait pekerjaan dan integrasi melalui berbagai program dukungan. Namun, tantangan tetap ada, karena beberapa kelompok, khususnya komunitas Roma dan Somalia, terus menghadapi diskriminasi.

Kelima, Kanada. Negara ini memiliki komitmen terhadap multikulturalisme yang diabadikan dalam Piagam Hak dan Kebebasan Kanada (1982), yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, etnis, dan agama.

Selain itu, Undang-Undang Multikulturalisme (1988) memperkuat hal ini dengan mempromosikan pelestarian warisan budaya Kanada yang beragam dan memastikan kesetaraan sosial bagi semua, termasuk masyarakat adat.

Undang-undang hak asasi manusia tingkat provinsi dan teritorial memberikan perlindungan tambahan terhadap diskriminasi. Keberagaman adalah nilai inti di Kanada, dengan pemerintah secara aktif mempromosikan inklusi dan kesetaraan.

Ilustrasi toleransi. (credits: amira.co.id)

Negara ini memiliki sejarah panjang dalam menyambut imigran, yang berkontribusi pada populasi yang sangat beragam. Ini terlihat dalam program imigrasi mereka yang menarik, seperti Visa Izin Tinggal Tetap dan Visa Startup yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Keenam, Norwegia. Budaya Norwegia berakar kuat pada egalitarianisme, dengan negara kesejahteraan yang kuat yang memastikan akses ke pendidikan, perawatan kesehatan, dan layanan sosial bagi semua penduduk, termasuk imigran.

Keterbukaan, kesetaraan, dan hak yang sama adalah nilai-nilai budaya inti yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Undang-Undang Kesetaraan dan Anti-Diskriminasi tahun 2018 semakin memperkuat prinsip-prinsip ini dengan melarang diskriminasi berdasarkan etnis, agama, dan kepercayaan.

Masyarakat Norwegia memiliki kesadaran sejarah dan keterlibatan sipil yang kuat, menghargai toleransi, rasa hormat, dan kesetaraan. Budaya populer, termasuk sastra, musik, dan televisi, semakin merangkul keragaman, menjadikan inklusivitas sebagai bagian alami dari identitas Norwegia.

Komisi Eropa Melawan Rasisme dan Intoleransi (ECRI) mengakui kemajuan Norwegia dalam memerangi rasisme tetapi menyoroti kekhawatiran atas ujaran kebencian yang tidak dilaporkan dan debat publik yang sering dipengaruhi oleh retorika xenofobia dan anti-migrasi.

Ketujuh, Islandia. Negara Islandia umumnya dianggap sebagai masyarakat yang toleran dan inklusif, dengan penekanan kuat pada hak asasi manusia, kesetaraan, dan kesejahteraan sosial. Negara ini memiliki perlindungan hukum untuk memerangi diskriminasi dan mempromosikan keragaman.

Konstitusi Islandia dan Undang-Undang tentang Perlakuan Setara di Pasar Tenaga Kerja (2018) melarang diskriminasi berdasarkan ras, etnis, kebangsaan, dan agama. Kitab Undang-Undang Pidana juga mengkriminalisasi ujaran kebencian dan hasutan untuk kebencian rasial, memastikan perlindungan hukum terhadap rasisme.

Islandia telah mengalami peningkatan imigrasi dalam beberapa dekade terakhir, dengan komunitas Polandia, Filipina, dan Timur Tengah yang semakin berkembang. Meskipun secara historis negara ini homogen secara etnis, Islandia telah berupaya untuk mempromosikan multikulturalisme melalui pendidikan dan program integrasi.

Kedelapan, Swedia. Negara Swedia memiliki reputasi yang kuat dalam hal toleransi dan secara historis telah menjadi pengkritik vokal terhadap rasisme dan kolonialisme, menjadikannya salah satu negara teraman untuk ditinggali bagi orang-orang dari semua budaya.

Masyarakat Swedia menghargai keragaman etnokultural, memandangnya sebagai sesuatu yang memperkaya budaya mayoritas. Kebijakan pemerintah menekankan inklusi dan pelestarian budaya, memastikan imigran dapat mempertahankan identitas budaya mereka sambil berintegrasi ke dalam masyarakat Swedia.

Negara ini juga mengambil pendekatan “pasca-rasial”, bertujuan untuk bersikap netral terhadap warna kulit dalam hal diskriminasi dan keadilan sosial. Meskipun hal ini dimaksudkan untuk mempromosikan kesetaraan, beberapa kritikus berpendapat bahwa hal itu dapat mengaburkan rasisme sistemik dan menghambat diskusi rasial yang bermakna.

Terlepas dari perubahan dan pembatasan pada kebijakan imigrasi Swedia yang secara historis ramah, negara ini terus menjunjung tinggi tradisi toleransi dan integrasi. Swedia terus memiliki beberapa kebijakan integrasi paling progresif di dunia.

Kesembilan, Belgia. Meskipun termasuk dalam 10 negara paling toleran secara rasial, Belgia masih memiliki pandangan yang beragam mengenai topik ini.

Belgia memiliki undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif, terutama Undang-Undang Anti-Rasisme tahun 1981 dan Undang-Undang Anti-Diskriminasi tahun 2007, yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, etnis, kebangsaan, dan agama.

Negara ini juga mematuhi standar hak asasi manusia di seluruh Uni Eropa. Lembaga-lembaga independen seperti Pusat Antar-Federal untuk Kesempatan yang Sama dan Pusat untuk Kesempatan yang Sama dan Penentangan terhadap Rasisme secara aktif memerangi diskriminasi sambil mempromosikan kesempatan yang sama di negara tersebut.

Belgia adalah rumah bagi populasi yang beragam, termasuk komunitas besar orang-orang yang berasal dari Maroko, Turki, Kongo, dan Afrika Sub-Sahara. Di banyak daerah perkotaan, multikulturalisme adalah bagian dari kehidupan sehari-hari, dan pemerintah telah menerapkan program integrasi untuk mendukung imigran.

Kesepuluh, Irlandia. Posisi Irlandia di antara 10 negara teratas untuk kesetaraan ras sebagian besar disebabkan oleh perlindungan hukum, strategi integrasi, dan sikap masyarakat yang progresif.

Undang-undang anti-diskriminasi, bersama dengan lembaga-lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Irlandia, memainkan peran kunci dalam melindungi dari bias rasial. Selain itu, Strategi Integrasi Migran 2017 telah membantu meningkatkan kesadaran dan pelaporan diskriminasi rasial.

Irlandia menunjukkan kinerja yang baik dalam evaluasi internasional seperti Indeks Kebijakan Integrasi Migran (MIPEX), khususnya di bidang-bidang seperti partisipasi politik. Negara ini menyediakan hak suara yang inklusif dan secara teratur berkonsultasi dengan komunitas migran, yang mencerminkan komitmen terhadap inklusi.

Selain itu, Irlandia telah mendorong warga negara non-Irlandia untuk bergabung dengan komunitas mereka melalui program Golden Visa dan Visa Wirausahawan Start-up (STEP) yang berorientasi bisnis. Hal ini tidak hanya membantu diversifikasi negara tetapi juga memperkuat ekonomi Irlandia.*

Share:
avatar

Redaksi