Empat Isu Rentan Pada Draft RUU KUHAP

Hak Asasi Manusia

November 21, 2025

Farokh Idris

Ilustrasi wiretapping. (credits: unichrone)

RUU KUHAP kini masih dalam tahap penggodokan di DPR. Sejauh ini, terdapat empat isu rentan yang harus diteliti lebih cermat.

Rilis dari “Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP” tertanggal 19 November 2025 menyebutkan, keempat isu itu adalah; penyadapan, pemblokiran tanpa izin pengadilan, penyitaan, dan penangkapan.

Pada draft RUU KUHAP tanggal 18 November 2025, penyadapan tertera pada “Pasal 136 ayat (2)”.  Pasal 136 ini telah menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyadapan.

Tidak ada batasan jenis tindak pidana, tidak ada safeguard yang diberlakukan, selain itu tidak ada sama sekali pasal yang menjelaskan penyadapan tidak boleh dilakukan sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Penyadapan.

Sehingga, RUU KUHAP ini justru telah melegalkan penyidik untuk melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana. Juga, tidak ada sama sekali pasal dalam RUU KUHAP yang berusaha menjelaskan bahwa sebelum adanya UU tentang Penyadapan maka ketentuan penyadapan dalam RUU KUHAP tidak dapat dilaksanakan.

Kemudian, pada draft RUU KUHAP tanggal 18 November 2025, pemblokiran tanpa izin pengadilan tertera pada “Pasal 140 ayat 2”.  Semua bentuk pemblokiran rekening, data online, dan media sosial dilakukan dengan mendapatkan izin hakim. Namun perlu ditegaskan bahwa izin hakim dapat dikecualikan, dan pengecualian bersifat sangat rentan untuk disalahgunakan secara subjektif.

Sehingga berpotensi dialihkannya harta kekayaan, adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, dan/atau “situasi berdasarkan penilaian penyidik.” Selain itu, syarat itu juga alternatif, bahwa tanpa perlu melihat alasan-alasan yang lain, cukup dengan alasan adanya “penilaian penyidik” maka sudah dapat menjadi dasar untuk pemblokiran tanpa izin pengadilan.

Lalu, pada draft RKUHAP tanggal 18 November 2025, penyitaan tertera pada “Pasal 44”. Bahwa semua bentuk penyitaan harus seizin ketua pengadilan negeri. Penyitaan pun dapat dilakukan oleh penyidik tanpa izin pengadilan jika dalam kondisi mendesak terhadap benda bergerak, yang dapat secara fisik dipindahkan.

Ini berarti benda-benda seperti; handphone, kendaraan, dan lainnya dapat disita tanpa izin pengadilan dengan alasan kondisi mendesak.

Ilustrasi wiretapping. (credits: Linkedin)

Tetapi, alasan-alasan penyitaan dalam kondisi mendesak sangatlah lentur dan dapat dilakukan atas subjektifitas penyidik tanpa ada batu uji objektif, termasuk alasan “situasi berdasarkan penilaian penyidik” sehingga rentan digunakan untuk merampas secara sewenang-wenang atau memaksa seseorang untuk menyerahkan barangnya.

Setelah melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dalam kondisi mendesak, penyidik memang harus meminta persetujuan dari pengadilan negeri. Namun praktik saat ini sudah cukup banyak menunjukkan bahwa hal itu hanya akan berfungsi sebagai prosedur administratif persuratan, tidak benar-benar ada pemeriksaan yang substansial ketika tindakan sudah terlanjur dilakukan.

Terlebih, RUU KUHAP juga tidak memberikan batu uji yang objektif untuk hakim menilai keadaan mendesak. RUU KUHAP dalam hal ini malah semacam mencoba untuk membenarkan praktik-praktik mekanisme kontrol yang saat ini terbukti tidak efektif untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran HAM warga negara.

Terakhir, pada draft RUU KUHAP tanggal 18 November 20254, penangkapan tertera pada “Pasal 93”, dan penahanan tertera pada “Pasal 99” dan “Pasal 100”. Sehingga, alur izin penangkapan, penahanan dan upaya paksa lainnya sama sekali tidak berubah secara konsep dengan KUHAP 1981.

Catatan yang paling besar yakni terkait dengan fakta bahwa jarang ditemukan di negara demokratis manapun, kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang datang dari otoritas selain judicial scrutiny (pengadilan). Indonesia harusnya sudah mulai mengarah pada perkembangan ini khususnya untuk perubahan KUHAP yang baru dilakukan setelah berlaku selama lebih dari 40 tahun.

Selain itu, penambahan syarat penahanan justru sangat subjektif. Yakni alasan “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan.”

Alasan itu sangat subjektif dan justru bertentangan dengan hak ingkar tersangka. Bahwa memang tersangka berhak untuk tidak menyatakan yang sebenarnya.

Kemudian, tindakan apa yang dimaksud dengan “menghambat proses pemeriksaan” juga dapat sangat subjektif bergantung pada penilaian individu pemeriksanya, khususnya polisi di awal-awal proses pidana.

Sedangkan terkait dengan tindakan undercover buy (pembelian terselubung), dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) dalam tahap penyelidikan tertera pada “Pasal 16” pada draft RUU KUHAP tanggal 18 November 2025. Penjelasan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan Penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain, pada Undang-Undang mengenai narkotika dan psikotropika”.

Koalisi menekankan bahwa penjelasan yang dirumuskan juga masih memberikan pembatasan yang kabur dan bahkan menimbulkan inkonsistensi baru antara RUU KUHAP dan Undang-Undang tentang “Narkotika”. Kewenangan ini seharusnya bukan sama sekali kewenangan dalam tahap penyelidikan, tapi tahap penyidikan.

Kemudian antara “Pasal 16” dan “penjelasan Pasal 16” ada pertentangan antara penyebutan “kewenangan penyelidikan” dengan “teknis investigasi khusus” yang mana teknik investigasi adalah teknik penyidikan yang dilakukan setelah masuk tahap penyidikan, bukan mulai pada tahap penyelidikan.

Pada penjelasan “Pasal 16 RUU KUHAP” itu justru bertentangan dengan UU Narkotika yang menggunakan istilah “teknik penyidikan” untuk merujuk tindakan penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan. Inkonsistensi dari kedua aturan ini dalam praktik hanya akan dimanfaatkan sebagai ruang-ruang penyalahgunaan.

Terkait restorative justice di penyelidikan tertera pada “Pasal 74A” dan “Pasal 79” pada draft RUU KUHAP tanggal 18 November 2025. Mekanisme ini telah diberikan batasan pada “Pasal 81”.

Menurut Koalisi, RUU KUHAP 2025 mengaburkan penyelidikan. Penyelidikan adalah proses yang sangat terbatas, yaitu mengkonfirmasi peristiwa apakah peristiwa pidana atau bukan, sehingga dalam tahap ini tidak boleh ada tindakan pembatasan HAM apapun apalagi menentukan pelaku dan korban sebelum ada kepastian bahwa benar telah terjadi tindak pidana.

Selain itu, masih terdapat hal yang tidak jelas mengenai proses ini seluruhnya memintakan penetapan pengadilan.

Pada “Pasal 79” memang menjelaskan setelah seluruh proses restorative justice selesai, maka perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan, kemudian “Pasal 83” menjelaskan bahwa selesainya restorative justice diformalkan dengan adanya surat penghentian penyelidikan atau surat penghentian penyidikan.

Namun, dalam Pasal “84” hanya surat penghentian penyidikan yang diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri. Lantas, dimana pengaturan mengenai pelaporan penghentian penyelidikan dan penetapan pengadilan pada tahap penyelidikan yang sinkron dengan “Pasal 79”?

Lalu, terkait penyidik utama: “Pasal 6”, “Pasal 7 ayat (3) (4) (5)”, “Pasal 8 ayat (3)”, “Pasal 24 ayat (3)” pada draft RUU KUHAP tanggal 18 November 2025. Dimana Polri menjadi penyidik utama karena amanat konstitusi yang tertera pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Sedangkan PPNS dan penyidik lain adalah pendukung negara dalam penegakan hukum yang memang dibutuhkan dan diatur secara khusus. Kewenangan ini adalah konsekuensi dari Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan “Pasal 6”, “Pasal 7 ayat (3) (4) (5)”, “Pasal 8 ayat (3)”, dan “Pasal 24 ayat (3)” RUU KUHAP 2025, PPNS dan Penyidik Tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, koordinasi berkas oleh PPNS dan penyidik tertentu harus dengan penyidik polisi sebelum penyerahan ke penuntut umum secara bersama-sama.

Menurut Koalisi, ini tidak efisien dan cenderung mengganggu independensi penyidik tertentu atau penyidik PPNS, karena menjadikan kewenangan polisi yang semakin besar meluas bahkan pada bidang-bidang penyidikan kasus spesifik yang mana penyidik umum tidak memiliki keahlian di dalamnya.

Yang diperlukan dari polisi hanyalah untuk membantu PPNS atau penyidik tertentu dalam hal perlu melakukan penangkapan, pengejaran atau upaya paksa lainnya, bukan untuk mengontrol seluruh proses penyidikan oleh PPNS dan penyidik tertentu yang telah mendapatkan mandat oleh undang-undang masing-masing. Pengaturan khusus dalam undang-undang mengenai adanya penyidik PPNS dan penyidik tertentu tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Dikarenakan kesulitan dan bersifat teknis dari pembahasan RUU KUHAP, termasuk bahkan bagi aparat penegak hukum sendiri juga belum tentu memiliki pemahaman yang jelas soal RUU KUHAP ini, maka sangat besar kemungkinan pelaksanaan RUU KUHAP ini mulai pada 2 Januari 2026 tidak dapat terkontrol dengan baik di berbagai wilayah cakupan negara Indonesia.

Sehingga, demi mencegah kekacauan sistem peradilan pidana, perlu ada penundaan keberlakuan KUHAP Baru, setidaknya minimal 1 tahun sebagai masa transisi untuk menyelesaikan aturan-aturan pelaksana, sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat dan aparat pelaksana, simulasi-simulasi penerapan pengaturan, termasuk membuka kemungkinan untuk mengubah substansi-substansi yang fatal.*

avatar

Redaksi