UMP Jambi 2025 Jadi IDR 3,24 Juta
Ekonomi & Bisnis
December 22, 2024
Muhammad Al Fikri/Kota Jambi

Ilustrasi pekerja konstruksi. (credits: pexels)
UPAH minimum provinsi (UMP) Provinsi Jambi pada 2025 adalah sebesar IDR 3.234.534. Demikian yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, sebelum tanggal 11 Desember 2024 ini, dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
UMP 2025 ini mengalami peningkatan 6,5 persen atau sebesar IDR 197.413, dari UMP 2024 lalu yang sebesar IDR 3.037.121.
“Penetapan kenaikan UMP Jambi di tahun 2025 itu juga telah sesuai kesepakatan bersama antar pihak,” kata Gubernur Jambi, Al Haris, mengutip Detik, Rabu (11/12).
Selain itu, katanya, upah minimum sektoral (UMS) juga meningkat. Seperti UMS untuk pekerja di sektor pertambangan, yang lebih tinggi 3 persen dari UMP 2025. Yakni IDR 3.299.270.
Ini karena pekerja pertambangan memiliki resiko kerja yang tinggi.
Juga, UMS bagi pekerja di sektor perkebunan 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. Yakni IDR 3.242.600.
Sementara itu, mengutip BPS, jumlah penduduk miskin di Provinsi Jambi pada Juni 2024, adalah sebanyak 265.420 jiwa. Jumlah ini, jika dibandingkan dengan Maret 2024, mengalami penurunan sebanyak 15.260 jiwa.
Garis kemiskinan, mengutip BPS, dirinci sebagai; IDR 452.480 per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan IDR 147.210 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Penentuan UMP dan UMS sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tentang “Penetapan Upah Minimum tahun 2025” yang berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Pada Bab II pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2025 ditetapkan dengan formula penghitungan; “UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025”.
Sedangkan terkait nilai kenaikan UMP 2025, diatur pada pasal 2 ayat 3, yakni sebesar 6,5 persen dari UMP 2024, dan berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Pasal 13 dan 14 Permenaker juga menjelaskan bagi provinsi hasil pemekaran jika belum memiliki Dewan Pengupahan, maka UMP 2025 menggunakan UMP provinsi induk. Seperti Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan, yang dimekarkan dari Provinsi Papua.
Mengutip CNBC Indonesia, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan memberlakukan UMP 2024 sama dengan UMP Papua.
UMP Jakarta 2025 adalah yang tertinggi di Indonesia. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka peningkatann berkisar IDR 329.380, yakni dari IDR 5.067.381 pada tahun 2024 menjadi IDR 5.396.761 pada tahun 2025.
Sedangkan UMP 2025 bagi pekerja di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, adalah IDR 2,2 juta.*

