UMP Jambi Naik, Kesejahteraan Meningkat?

Ekonomi & Bisnis

November 28, 2023

Jon Afrizal/Kota Jambi

(: pinterest)

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2024 telah resmi ditetapkan pada Sabtu (20/11). UMP mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen dari tahun sebelumnya. Yakni dari IDR 2.943.033 menjadi IDR 3.037.121, atau meningkatkan sebesar IDR 94.000.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari mengatakan keputusan menaikkan UMP itu dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, Asosiasi pengusaha, buruh dan sejarawan pada tanggal 16 November 2023 lalu.

“Rumusan yang diterapkan untuk penetapan UMP tahun 2024 adalah kombinasi antara tiga faktor; yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alpha,” kata Bahari yang adalah juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi ini.

Ketiga faktor ini telah tertera pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Sementara Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan kenaikan besaran UMP yang hanya IDR 94.000 ini adalah karena inflasi di Jambi rendah.

“Jika inflasi tinggi, maka besaran kenaikan UMP juga tinggi, seperti tahun sebelumnya,” katanya.

Naiknya besaran UMP Jambi 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi ekonomi yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Provinsi Jambi.

Menurut “Analisis Kondisi Kemiskinan Provinsi Jambi 2022” keluaran BPS Provinsi Jambi, jumlah penduduk miskin di Provinsi Jambi pada Maret 2022 adalah 279,37 ribu orang. Sementara kondisi Maret 2021 adalah sebanyak 293,86 ribu orang. Dengan penduduk miskin terbanyak, yakni di Kota Jambi sebanyak 50,40 ribu orang.

Sementara garis kemiskinan berada pada angka IDR 545.870 perkapita per bulan, pada Maret 2022. Sedangkan penduduk Provinsi Jambi adalah 3,6 juta jiwa pada tahun 2022.

Untuk mengantisipasi melonjaknya angka penduduk miskin, pemerintah telah memberikan bantuan. Seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Indonesia Pintar (PIP), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara menurut “Analisis Pola Konsumsi Masyarakat Provinsi Jambi 2022” keluaran BPS Provinsi Jambi, pangsa pengeluaran pangan mengalami peningkatan. Yakni dari 52,00 persen pada Maret 2021 menjadi 52,45 persen pada Maret 2022.

Dengan kenaikan itu, mengindikasikan belum membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebab alokasi belanja untuk makanan semakin bertambah, dan untuk belanja kebutuhan bukan makanan semakin berkurang.

Sebab menurut Ernst Engel, yang dikenal dengan hukum Engel, menyatakan bahwa jika selera tidak berbeda maka persentase pengeluaran untuk makanan akan menurun saat meningkatnya pendapatan.

Sehingga, dari angka dan data di atas, dapat disimpulkan, bahwa masyarakat di Provinsi Jambi harus berusaha ekstra keras untuk mewujudkan kata : sejahtera.*

avatar

Redaksi