Satu WNA Dideportasi

Ekonomi & Bisnis

August 24, 2023

Muhammad Al Fikri/Kota Jambi

(: FindLaw)

DL (50) warga negara asing (WNA) China dalam waktu dekat akan dideportasi. DL dianggap telah meresahkan masyarakat karena menjual obat herbal yang tidak terdaftar di negara Indonesia.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi kelas I Jambi, Mangampu Siregar mengatakan DL dilaporkan warga Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi ke Polsek Sungai Bahar, Senin (14/8).

DL dilaporkan karena warga yang membeli obat yang dijual merasa tertipu. Sebab, menurut keterangan warga, obat herbal itu tidak menyembuhkan penyakit mereka, tetapi justru membuat kondisi tubuh mereka semakin melemah.

“DL melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya, yakni untuk berbisnis sarang burung walet, bukan berjualan obat herbal,” katanya.

Walaupun, katanya, DL memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, dan visa yang masih berlaku.

Tetapi karena kegiatan DL menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga pihak Imigrasi Jambi pun mendeportasinya.

“Petugas telah mendampingi DL di Jakarta. Secepatnya DL akan dikembalikan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Saat ini, katanya, DL sedang di detensi. Pada pasal 1 angka 33 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan bahwa detensi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. Yakni sanksi administratif yang ditetapkan pejabat imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.

Tetapi, katanya, jika DL dinyatakan telah melakukan tindakan pelanggaran pidana maka ia harus menjalani hukuman itu.

“Terkait dengan obat herbal yang dijual DL, kini kasusnya sedang diproses oleh pihak Polsek Sungai Bahar,” ungkapnya.

Pada tahun 2022 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah mendeportasi sebanyak enam WNA. Keenamnya dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi kependudukan ketika tinggal di Jambi.

Mereka terdiri dari lima WNA Malaysia dan satu WNA Singapura. Tidak hanya dideportasi, tetapi keenam WNA itu juga mendapat sanksi larangan tidak boleh masuk ke Indonesia untuk satu tahun ke depan sejak dipulangkan.

Terhitung hingga Juni 2019, menurut Kantor Imigrasi kelas I Jambi, terdata sebanyak 330 orang WNA yang tinggal di Jambi. Mereka bekerja di perusahaan ataupun untuk urusan lainnya *

avatar

Redaksi