Pemotongan Upah Berujung PHK

Hak Asasi Manusia

November 14, 2024

Jon Afrizal

Kampanye Stop Union Busting. (credits: Redbubble)

MIFTAH Faridl, adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang menolak dan melawan pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia.

Setelah tiga kali mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya tidak membuahkan hasil, maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Hingga mediasi ketiga, Rabu (13/11), manajemen CNN Indonesia tidak mampu menghadirkan dokumen peraturan perusahaan (PP), surat keputusan (SK) pemotongan, dan audit keuangan yang selalu diklaim sebagai dasar pemotongan upah sepihak.

Kuasa hukum manajemen CNN Indonesia malah menawarkan “kompensasi” kepada Farid, sapaan untuk Miftah Faridl.

“Ini sangat aneh, karena klien kami tidak meminta ganti rugi. Farid hanya meminta upahnya yang dipotong sepihak dikembalikan karena itu adalah hak normatifnya setelah menjalankan kewajiban sebagai pekerja,” kata Fatkhul Khoir, kuasa hukum Farid.

Secara logika, katanya, kompensasi berarti nominalnya lebih besar dari jumlah uang yang menjadi hak Farid yang dipotong oleh manajemen CNN Indonesia. Nilainya hanya IDR 3,2 juta.

“Saya tegaskan, ini bukan soal uang,” kata Fatkhul Khoir.

Farid, telah bekerja untuk CNN Indonesia selama sembilan tahun. Terakhir, posisinya adalah di Biro Surabaya.

Kendati Farid telah bekerja sesuai kewajiban, namun upahnya dipotong sepihak dan tanpa kesepakatan oleh manajemen CNN Indonesia, sejak Juni hingga Agustus, dengan nilai sekitar IDR 3,2 juta.

Farid didampingi kuasa hukum ketika bermediasi untuk ketiga kalinya di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Rabu (13/11). (credits: Miftah Faridl)

Delapan pekerja yang melawan ini kemudian mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Namun, pada 31 Agustus 2024, Farid dan para deklarator serikat di-PHK sepihak oleh manajemen CNN Indonesia.

Sebanyak tujuh pekerja lainnya juga menjalani proses mediasi di Sudinakertrans Jakarta Selatan.

Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang “Pengupahan”. Berdasarkan ketentuan itu, perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagaimana diubah dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang “Pengupahan”, yang menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh memotong gaji pekerjanya secara sepihak. Jika ingin memotong gaji pekerjanya, perusahaan harus membuat kesepakatannya bersama pekerjanya.

“Perusahaan media massa yang setiap hari menyajikan berita tentang demokrasi, HAM dan ketaatan pada regulasi, malah bertindak sebaliknya,” katanya.

Menurut Farid, yang mereka lakukan, bukan soal uang. Tetapi, bagaimana mengingatkan CNN Indonesia konsisten pada berita-berita yang mereka buat sendiri.

“Konsisten, dalam hal ini, merujuk pada kondisi yang kami alami. Kami protes karena upah dipotong sepihak, lalu mendirikan serikat pekerja sebagai wadah perjuangan, tetapi malah dipecat,” katanya.

Terkait persoalan ini, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan, bahwa kasus pemecatan jurnalis CNN Indonesia menunjukkan sering diabaikannya kebebasan berserikat di Indonesia.

“Tindakan represif ini jelas melanggar hak-hak fundamental pekerja, utamanya hak berserikat,” katanya, mengutip lama Amnesty Indonesia.

Menurutnya, jurnalis, sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi yang benar dan jujur, seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, termasuk dalam menjalankan hak-haknya untuk berserikat dan berorganisasi.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Tindakan PHK sepihak CNN Indonesia tidak hanya melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk upaya union busting,” katanya.

Kebebasan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang “Serikat Pekerja/Serikat Buruh”.

“Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi itu,” katanya.

Selain itu, dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers nomor 3 tahun 2019 tentang “Standar Perusahaan Pers” juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.”

Union Busting, mengutip hukumonline, merujuk pada upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja. Praktik ini dianggap buruk dan merupakan unfair labor practice.

Union Busting dapat pula diartikan sebagai kegiatan pengusaha untuk menghalang-halangi pekerja/buruh untuk membentuk dan atau menjalankan kegiatan-kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. Arti yang lain, adalah, tindakan-tindakan minor yang menafikan, menghambat dan memandulkan fungsi dan peran serikat pekerja.

Praktik union busting yang melanggar Pasal 28 Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang “Serikat Pekerja/Serikat Buruh”. Pada pasal 28 disebutkan, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.”

Pelanggaran terhadap pasal 28 akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit IDR 100 juta dan paling banyak IDR 500 juta.*

avatar

Redaksi