Pasokan Listrik Oversupply, Batu Bara Masih Dikeruk

Lingkungan & Krisis Iklim

March 17, 2024

Astro Dirjo

Kemacetan yang terjadi di ruas Jalan Nasional Sarolangun – Batanghari, akibat truk angkut batu bara, Kamis (14/3). (credits : citizen journalist)

PEMPROV Jambi telah membuka kembali operasional truk angkut batu bara sejak 4 Maret lalu. Dan kemacetan di ruas Jalan Nasional di Kabupaten Sarolangun menuju Kabupaten Batanghari kembali macet, seperti biasanya.

Kebijakan ini terkait dengan Instruksi Gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara. Meskipun, senyatanya, banyak penggua jalan lainnya yang haknya dikesampingkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah mengatakan, pembukaan kembali jalur darat untuk truk angkut batu bara ini terkait dengan investasi daerah dan untuk memenuhi kebutuhan pasokan PLN. Menurutnya, aktivitas batu bara tetap terus dilakukan karena menambah pertumbuhan ekonomi lokal.

“Batu bara ini juga menambah devisa negara dan daerah. Batu bara di Provinsi Jambi adalah bahan dasar bagi pasokan PLN di wilayah Sumatera,” katanya belum lama ini.

Sehingga, katanya, jika aktivitas angkutan batu bara hanya berfokus pada jalur sungai saja, maka tentu saja tidak memenuhi bahan dasar pasokan listik. Maka, diputuskan untuk membuka Kembali jalur darat, yakni Jalan Nasional, bagi truk angkut batu bara.

Sejauh ini, katanya, Pemprov Jambi telah menyiapkan skema khusus agar truk-truk angkut batu bara tidak menyebabkan kemacetan dan menciptakan kegaduhan di masyarakat. Dengan mengoptimalkan jalur sungai sebagai transportasi utama, maka jalur darat hanya digunakan sebagai sarana angkut dari mulut tambang menuju pelabuhan terdekat di jalur sungai.

“Telah dibentuk Satgas Gakum 88 personel untuk mengawasi 6 titik jalur darat pengangkutan batu bara jalur darat itu,” katanya.

Yakni jalur Sarolangun – Batanghari (Jebak), jalur wilayah Batanghari Pengawasan Mulut Tambang Durian Luncuk dan Kotoboyo, Pos Jebak – Simpang Kormeo – Simpang Tembesi – Tenam, jalur Batanghari Terusan – Tenam, jalur Muaro Jambi, jalur Merangin – Bungo – Sumatera Barat dan jalur Tebo – Simpang Niam.

Secara aturan, katanya, seperti, waktu jalan truk angkut selama Ramadan ini adalah pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Sedangkan usia kendaraan, harusah yang diproduksi sejak tahun 2019 dan dalam kondisi layak jalan.

Mengutip Detik, PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) Adhi Herlambang mengatakan, saat ini kondisi kelistrikan terpantau aman dengan beban puncak sebesar 1.417 MW sementara daya mampu pembangkit sebesar 2.275 MW.

Sementara itu, menurut Laporan Statistik PLN 2022, total kapasitas terpasang adalah sebesar 69.040 MW. PLN mengoperasikan 6.314 unit dengan total kapasitas gabungan sebesar 44.940 MW, sekitar 65 persen. Selebihnya, sebanyak 24.100 MW (35 persen) oleh Independent Power Producer (IPP).

Provinsi Jambi yang tergabung dalam jaringan Sumatera saat ini kelebihan pasokan listrik (oversupply) sebesar 34 persen, dan dapat naik terus menjadi 52,2 persen per 2025.

Manajer Riset Trend Asia, Zakki Amali mengatakan oversupply  membuat PLN merugi dalam skema take-or-pay (TOP). Sebab PLN harus membayar listrik dari IPP meski daya yang tersalur tidak terpakai.

Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) pada tahun 2017 memperkirakan bahwa setiap 1 Gigawatt listrik yang tidak terpakai, PLN membayar setidaknya USD 3,16 miliar. PLN diperkirakan membayar sekitar Rp103 triliun kepada IPP melalui skema TOP pada 2021.

Jika pasokan listrik di Jambi oversupply, sungguh tidak masuk diakal  jika tambang batu bara harus tetap dikeruk. Toh, ini akan merugikan PLN sendiri.

Lantas, alasan apa lagi yang akan digunakan untuk melegalkan aktifitas truk angkut batu bara melintasi Jalan Nasional?*

avatar

Redaksi