Kasus TPPO : 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hak Asasi Manusia
June 27, 2023
Muhammad Al Fikri/Kota Jambi
(: kidsinthehouse.com)
SEBANYAK 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kini telah ditahan. Para tersangka itu adalah pengembangan dari 11 kasus yang berhasil diungkap Satgas TPPO Polda Jambi, pada bulan Juni 2023 ini.
“Hingga saat ini Satgas TPPO masih bekerja melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, baru-baru ini.
Sehingga, tidak tertutup kemungkinan jumlah kasus dan tersangka akan terus bertambah.
Mulia mengatakan sebanyak 13 tersangka itu adalah mucikari dalam kasus prostitusi. Modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan korban untuk jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Dari penyelidikan, katanya, diketahui adanya sistem bagi hasil antara mucikari dan korban. Rata-rata korban ditariff sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
Menurutnya, kasus ini berhasil diungkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (2 kasus), dan Kota Jambi, Batanghari, Sarolangun, Kerinci, Tebo, Merangin, Tanjung Jabung Timur, dan Bungo, masing-masing satu kasus.
Adapun mereka yang terlibat kasus TPPO akan dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 Pasal 76 F juncto pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Sementara itu, mengutip viva.co.id, jumlah korban TTPO di Indonesia mencapai ribuan orang selama sembilan hari. Ini diketahui berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda jajaran selama tanggal 5 sampai 13 Juni 2023.
Untuk Polda Jambi sendiri, terdata sebanyak enam korban dan empat tersangka dari lima laporan. Jumlah itu akan terus bertambah, seiring pengembangan penyelidikan. *