Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Anak Hadapi Dakwaan
Hak Asasi Manusia
June 16, 2023
Novita Sari, Zulfa Amira Zaed/Kota Jambi

Gabungan kuasa hukum Yunita, pada sidang perdana di PN Jambi, Kamis (15/6). (credit tittle : Novita Sari/amira.co.id)
SETELAH permohonan pra peradilan yang diajukan RTS Yunita Sari Anggeraini (21) ditolak oleh PN Jambi, sidang perdana perkara pelecehan seksual terhadap belasan orang anak di bawah umur digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (15/6). Yunita alias Kak Nita, sebagai terdakwa, mengikuti proses sidang perdana ini melalui zoom meeting. Sebab kini ia ditahan di Lapas Perempuan Muaro Jambi.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Alex Pasaribu. Agenda hari ini adalah mendengarkan dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Noraida Silalahi mengatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Yang mana antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut,” kata JPU.
Kasi Intelejen Kejati Jambi, Wesli Sirait, dikutip dari kejari-jambi.kejaksaan.go.id, mengatakan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polda Jambi pada 3 Pebruari 2023 lalu. Korban pada kasus ini awalnya 11 orang. Tapi kemudian bertambah menjadi 17 orang.
Menurutnya, perbuatan RTS. Yunita Sari Anggeraini alias Kak Nita disangka melanggar pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHPidana atau pasal 65 KUHPidana dan atau pasal 6 b atau c juncto pasal 15 huruf e dan g UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Perwakilan gabungan kuasa hukum Yunita, Eli Ningsih mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan eksepsi atas dakwaan ini.
“Kami menilai banyak yang kabur dari dakwaan satu, dua dan tiga. Misalnya dari tempat kejadian, menurut keterangan Kak Nita itu tidak benar,” katanya seusai sidang.
Pada suatu kesempatan wawancara, kerabat korban, Meri Sagita mengatakan kepada amira.co.id, bahwa rumah Kak Nita bukanlah berdinding papan. Melainkan semua telah ditembok atau bangunan permanen.
“Sehingga tidak mungkin ada celah yang dapat digunakan seseorang untuk mengintip keadaan di dalam rumah,” kata Meri.
Tetapi, katanya, beberapa hari setelah kejadian itu dilaporkan ke Polda Jambi, ia mendapati lubang yang baru dibuat dengan sengaja di dinding rumah Yunita. Ia mengatakan tidak mengetahui siapa yang membuat lubang itu.
Meri juga berharap agar aparat hukum dapat menilai dengan benar dan mampu menghadirkan saksi ke persidangan.
Zubaidah, direktur Beranda Perempuan selaku pendamping Yunita meminta agar aparat hukum dapat dengan jeli melihat situasi di lingkungan tempat tinggal Yunita, dan juga relasi kuasa antar keduanya.
“Baik Yunita ataupun anak-anak itu, keduanya rentan mengalami kekerasan seksual,” katanya.
Beranda Perempuan, katanya, berharap agar proses hukum pada kasus ini mengutamakann kondisi kejiwaan kedua belah pihak, baik Yunita ataupun anak-anak itu. Sebagai kelompok rentan, tentu butuh pendampingan untuk menghindari trauma yang mereka alami atas kejadian ini.
Kasus yang kontroversial ini membuat Yunita didampingi oleh LBH ARA, Beranda Perempuan dan Komnas Perempuan. Ketiganya akan terus memperjuangkan keadilan pada kasus ini.
Sebelumnya, Yunita telah mengajukan permohonan pra peradilan. Tetapi, ditolak pada Kamis, 11 April 2023 oleh Otto Edwin, selaku hakim PN Jambi, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka terbuka untuk umum, dibantu oleh Dessy Anggraini, selaku panitera pengganti, dan dihadiri oleh kuasa hukum dan Yunita.
Yunita adalah ibu yang masih menyusui balitanya. Ia membuka usaha rental Playstation (PS), di rumahnya di RT 28 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ia dilaporkan oleh para orang tua korban ke Polda Jambi, karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak-anak mereka yang bermain di rental PS itu. Meskipun, sesungguhnya, mereka adalah bertetangga.
Pada hari yang sama, 3 Pebruari 2023, Yunita juga melaporkan delapan orang anak atas dugaan perkosaan.
Tetapi, berdasarkan hasil gelar perkara, pada Senin (13/3), laporan Yunita dihentikan. Ini karena, setelah pemeriksaan forensik, bukti-bukti yang dibawa serta oleh Yunita dianggap lemah.*
