Menjadi Korban TPPO di Usia Belia Akibat Dijebak Keluarga

Hak Asasi Manusia

March 15, 2023

Jon Afrizal, Pekanbaru

Korban TPPO, terutama anak perempuan di bawah umur, terpaksa harus menghidupi bayi mereka sendiri. Kasus-kasus “gunung es” ini tak pernah terselesaikan secara tuntas. Dan, korban tetap dirugikan. (credit tittle : Jon Afrizal)

Niat Bekerja Menjadi Petaka

Perjalanan Riska (14 tahun), bukan nama sebenarnya, penuh onak dan duri saat merantau ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di usia yang masih belia, Riska berharap menangguk manis saat berangkat dari tanah kelahirannya di salah satu daerah di Pulau Sumatera. Selama tiga tahun lamanya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena dijebak ke dunia prostitusi.

Kisah berawal ketika seorang kerabat menawarkan Riska pekerjaan di sebuah hotel di Jalan Juanda, kawasan pusat Kota Pekanbaru, pada 2016. Ia merasa percaya karena sang kerabat menjabat sebagai manajer di hotel tersebut.

Ia berangan-angan bekerja di tempat mentereng dan prestisius. Nyatanya, ia dipaksa bekerja di bagian spa dan lulur di hotel. Tapi, kisah pilu Riska belum berhenti. Ia dipaksa menghadapi tamu pria di usia yang masih sangat belia. “Sebuah ruangan private, yang lengkap dengan peralatan spa dan tempat tidur,” kata Riska dengan suara lirih, pada Jum’at, 26 Februari 2021.

Riska ternyata bukan satu-satunya anak bau kencur di hotel itu. Ada sekitar 15 perempuan sebayanya yang turut bekerja di sana. Mereka memiliki kewajiban yang sama: berhadapan dengan pria mesum.

Dari perbincangan di antara mereka, Riska mengetahui teman-temannya itu umumnya berasal dari luar Pekanbaru. Ada juga yang berasal dari Provinsi Jambi dan Sumatera Barat. Satu di antaranya bahkan berdomisili di wilayah yang sama dengan Riska.

Namun Riska merasa nasibnya lebih buruk. Teman kerjanya bertugas seperti jam kantor: delapan jam dalam satu hari. Sementara, ia harus bekerja 24 jam setiap hari. “Kapan pun tamu datang, saya harus siap bertugas,” katanya.

Usia yang masih belia membuatnya tak memahami soal dampak dari tindakan seseorang. Riska menuturkan, pada saat itu, ia tidak memahami apakah tugas yang dilakukan itu salah.

Salah satu bentuk ketidaktahuan itu,  ia tidak pernah meminta para tamu menggunakan kondom. “Hampir semua dari kami yang berkerja di sana tidak  menggunakan pengamanan ketika bertugas,” ujarnya.

Selain “tertipu” dengan bentuk pekerjaan, indikasi TPPO yang dialami Riska muncul dari pemotongan pendapatan yang sewenang-wenang. Setiap bekerja, ia mengaku hanya menerima upah Rp 25 ribu per jam dari pihak manajemen hotel.

Padahal, para tamu membayar Rp 150 ribu ke pihak hotel. Ia merasa upah ini tak sebanding dengan jerih payahnya. “Saya harus menghadapi sebanyak lebih dari lima tamu per hari,” katanya. Di satu sisi, Riska harus membiayai dirinya sendiri di tengah membantu keuangan keluarga dan ongkos hidup yang mahal di Pekanbaru.

Para pekerja yang senasib dengan Riska memang tidak mengalami kekerasan saat bekerja. Namun, mereka sama-sama merasa tertipu. Awalnya, mereka berharap bisa bekerja layaknya pegawai biasa.

Tapi, mereka merasa dijebak menjadi pelacur di usia masih sangat muda. “Kami dijanjikan untuk berkerja di hotel. Tapi kami tidak mengetahui bahwa pada akhirnya kami harus meladeni para tamu laki-laki, yang seusia bapak kami sendiri,” ucapnya.

Nasib Pilu di Usia Muda

Hampir semua korban TPPO mengalami penderitaan. Riska melihat sendiri penderitaan yang dialami teman-temannya sesama pekerja seks di usia belia. Ia mengaku pernah melihat seorang temannya melahirkan di toilet hotel. Tak ada pertolongan dan perawatan medis yang memadai. Akibatnya, bayi yang dilahirkan meninggal.

Ia pun mengalami penderitaan yang sama. Di saat yang bersamaan, ternyata Riska tengah mengandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2020. Ia mulai sadar tengah hamil saat lama-kelamaan perutnya terus membesar. Di titik ini, ia mencari cara agar keluar dari “kerangkeng” yang selama ini membuatnya sulit melepaskan diri dari pekerjaan di hotel. “Menikah. Itulah caranya agar bisa berhenti,” katanya.

Ia lantas menikah dengan sesama pegawai hotel. Ia merasa sedikit beruntung karena sang pria menerima dirinya apa adanya dan menerima sang bayi. Saat ditemui Februari 2021, anak yang dulu dikandungnya itu sudah berusia delapan bulan. “Dia sehat sampai sekarang,” ujarnya.

Marak Korban TPPO

Pekanbaru, Provinsi Riau, berubah bentuk saat malam, khususnya di akhir pekan. Di kota ini, setidaknya ada tiga hotel yang diduga mempekerjakan anak perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dunia prostitusi.

Di satu malam akhir Februari 2021, tim redaksi menyinggahi hotel pertama berada di Jalan Tuanku Tambusai. Kondisinya ramai dengan anak-anak perempuan yang diduga masih di bawah umur. Mereka terlihat keluar-masuk pintu hotel.

Di halaman hotel, berkumpul beberapa orang remaja laki-laki. Usia mereka terlihat seusia anak sekolah menengah atas. Ada pula seorang pria dewasa yang mengawasi arus keluar masuk pintu hotel. Mereka terlihat kerap berbicara singkat.

Tak jauh dari sana, berkumpul beberapa pria yang berpenampilan seperti penjaga keamanan. Mata mereka tampak awas, dan sempat memperhatikan tim redaksi yang berada di sekitar hotel. Tim bergerak pergi saat si penjaga kemanan mendekat.

Hotel kedua merupakan tempat Riska bekerja dulu. Perempuan terlihat berseliweran di sekitar hotel. Tak ada satu pun yang terlihat terganggu dengan kehadiran orang-orang berusia belia di kawasan itu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Ade Hartati, mengatakan fenomena perdagangan orang di dunia prostitusi, khususnya korban di bawah umur, sudah berlangsung setidaknya sepuluh tahun di Pekanbaru. Tidak hanya di pusat kota, kejahatan ini diduga terjadi di kawasan menuju jalan lintas Pekanbaru-Bukittinggi, kawasan Panam. “Semua orang tutup mata,” kata anggota Fraksi PAN ini.

Ade merujuk ke satu wilayah yang disebut kerap muncul korban TPPO. Kawasan itu berada di Jalan Nelayan, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Sebuah kawasan yang dihuni oleh banyak anak perempuan korban TPPO.

Tingkat ekonomi penghuni daerah ini merupakan kaum menengah bawah. Banjir kerap melanda. Umumnya, mereka bekerja serabutan untuk membiayai hidup. “Anak-anak perempuan mereka, yang masih duduk di bangku SMP, telah mengenal prostitusi,” kata Erni, seorang penduduk setempat.

Salah satu modus yang paling umum adalah sang perempuan belia dipaksa bekerja sebagai pekerja seks. Para pelaku adalah pasangan masing-masing. Mereka diduga dijual ke pria lain dengan sejumlah uang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau, Tengku Hidayati Effizan, mengatakan korban TPPO yang terdata berjumlah 27 kasus dalam rentang tahun 2012 hingga  2019. “Provinsi Riau tidak lagi menjadi daerah transit,  melainkan telah menjadi daerah tujuan” katanya pada sebuah wawancara dengan media lokal  beberapa waktu lalu.

Ade Hartati, meragukan angka tersebut. Ia menduga jumlahnya lebih besar. TPPO di Riau, katanya, bagai fenomena gunung es. “Diakui atau tidak, jumlah korban bisa jadi berlipat-lipat lebih besar,” katanya.

Sektor Lain Turut Menyumbang Kasus TPPO

Direktur Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Riau, Herlia Santi, mengatakan lembaganya tak pernah melakukan riset dan kajian menyeluruh terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Provinsi Riau. Lembaga yang berfokus terhadap pemenuhan hak perempuan ini memastikan Riau sudah menjadi tujuan para perlaku TPPO. “Faktanya tetap ada korban trafficking yg memang ada di Provinsi Riau dan dijanjikan bekerja di sini, khusus di areal perkebunan dan di kepulauan,” katanya.

Namun ia belum bisa memastikan dari mana asal para korban. “Mengingat Provinsi Riau merupakan  wilayah yang strategis, yaitu menjadi pintu gerbang Indonesia, dan masih adanya pelabuhan-pelabuhan ilegal, maka tidak menutup kemungkinan Provinsi Riau masih menjadi daerah transit,” ujarnya.

Ahli hukum pidana Universitas Riau, Erdianto, mengatakan TPPO dengan anak-anak sebagai korban terjadi di Pekanbaru karena kota ini sedang berkembang dengan pesat. Ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk yang tinggi.  Sehingga terbuka terhadap pendatang dari mana saja. “Selain posisinya yang berada di tengah Pulau Sumatera,” katanya.

Ia mengatakan Kota Pekanbaru adalah kota transit dan kota perdagangan yg menjanjikan. Sehingga hiburan malam adalah peluang yang menjanjikan juga. “Dengan konsumen yang banyak, maka yang berlaku adalah hukum pasar,” ucapnya.

TPPO dengan anak sebagai korban, katanya, terjadi karena beberapa hal. Seperti kebutuhan ekonomi, kurang perhatian keluarga dan masyarakat setempat, dan kurang pemahaman agama, kurang tegasnya penegakan hukum. “Semua ini harus jadi perhatian bersama,” katanya.

Anggota DPRD Provinsi Riau, Ade Hartati, pernah mendampingi satu kasus serupa pada 2019. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Alisa, yang pada awalnya dijadikan kekasih oleh remaja lelaki yang lebih tua. Ia selanjutnya dipaksa dijual ke pria lain, meski dalam kondisi hamil. “Kasus ini telah sampai ke polisi. Tapi tetap menggantung dan tidak selesai,” kata Ade Hartati.

Alih-alih diselesaikan secara hukum, korban kerap terpaksa menyelesaikan masalah dengan jalur damai. Alisa mengalami hal tersebut. Nasibnya menggantung karena tidak ada titik temu perundingan antara pihak keluarga Alisa dan pasangannya. Sementara, dia harus menghidupi sang bayi.

Awalnya, pasangan Alisa mengklaim akan bertanggung jawab. Mereka direncanakan akan menikah. Karena, ayah anaknya dipastikan adalah pasangannya. “Sejak pertama kali diperjualbelikan, dari hotel ke hotel, saya telah hamil dua bulan,” kata Alisa.

Meskipun ia tidak akan diinikahi secara sah, ia tetap berharap agar biaya hidup sang bayi ditanggung oleh pasangannya itu.

Terkait dengan persoalan TPPO, Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi dalam rilis pada 30 Desember 2020 menyatakan jumlah tindak pidana perdagangan orang di tahun itu mencapai sebanyak lima kasus. Korbannya berjumlah 11 orang, dan selalu perempuan yang menjadi korban.

Mereka umumnya dijual ke luar negeri. “Kami bertindak tegas terhadap para pelaku. Sesuai hukum yang berlaku, pelaku trafficking dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun,” katanya.

Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, Pasal 5 juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ***

Artikel ini pertama kali diterbitkan di amirariau.com

avatar

Redaksi