Dua Senior Jadi Tersangka Kematian Santri Di Rimbo Bujang
Hak Asasi Manusia
March 26, 2024
Astro Dirjo/Kota Jambi
(credits : wallpaperacces)
DUA orang senior telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Airul Harahap (13), santri di di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Demikian dikatakan Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, baru-baru ini.
Kedua tersangka ditangkap polisi pada Jumat (22/3) dini hari. Keduanya adalah A (15) warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Ditreskrimum Polda Jambi telah menggelar rekonstruksi terkait kematian Airul Harahap (13), Jumat (22/3) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kematian ini.
Berdasarkan gelar perkara, diketahui bahwa kedua tersangka saling melengkapi dan berperan dalam tindak penganiayaan terhadap Airul, di lantai tiga asrama ponpes itu. Meskipun, mereka tidak menduga, penganiayaan ini berkahir dengan kematian Airul.
Dan dalam rekonstruksi terlihat bahwa setelah pemukulan terhadap Airul, dengan berbagai cara, keduanya lalu meletakkan bagian tubuh Airul ke kawat listik. Tujuannya untuk mengaburkan penyebab kematian Airul, dan memunculkan anggapan bahwa kematian Airul adalah karena sengatan listrik, dan bukan karena penganiayaan.
Sehingga, pengacara korban, dari Tim 911 Hotman Paris, pun mempertanyakan pengawasan dari pihak ponpes, dan mengapa penganiayaan ini dapat terjadi di dalam ponpes.
Karena masih di bawah umur, maka kedua tersangka berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Mengutip hukumonline.com, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, batas usia dewasa seseorang ada di batasan umur 21 tahun, 18 tahun, atau umur 17 tahun. Ketidakseragaman ini juga ditemukan di dalam putusan hakim.
Batas usia itu, terlihat pada pasal 30 KUHPerdata. Pada pasal itu menyebutkan, yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Terkait kasus kematian Airul Harahap, Rifki Septiano, pengacara keluarga korban dari Tim 911 Hotman Paris menyatakan, bahwa dalam rekaman CCTV lantai 1, korban tampak masih berjalan dalam kondisi normal beberapa menit sebelum meninggal, yakni pada pukul 17.41 WIB.
“Selanjutnya Airul tampak naik ke lantai 3 gedung asrama ponpes. Tetapi, di lantai atas ponpes diketahui tidak ada CCTV yang merekam kejadian,” katanya Senin (18/3).
Tetapi, katanya, pada pukul 18.30 WIB, korban ditemukan meninggal oleh temannya. Namun, keluarga mencurigai banyaknya orang yang membantu saat korban turun.
“Hanya berkisar beberapa menit saja. Setelah dari atas itu Airul digotong ke bawah dalam keondisi meninggal dunia. Dapat disimpulkan, banyak orang ada di lantai atas pada saat itu,” katanya.
Pada 16 November, atau sehari sebelum dimakamkan, pihak keluarga membawa jenazah Airul RSUD Sultan Thaha Syaifudin Tebo untuk divisum.
Selanjutnya pada 20 November dilakukan ekshumasi oleh dokter ahli forensik dr Erni Situmorang dari RS Bhayangkara Jambi. Hasil autopsy diketahui pada 6 Desember.
“Ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul, memar di atas mata kiri, batang tengkorak, kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri dan kanan,” kata Rifki Septiano menjelaskan hasil autopsi.
Dalam kasus ini penyidik Polres Tebo telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi. Para saksi itu terdiri dari pengurus ponpes, para santri dan dokter yang memeriksa korban, baik dokter klinik maupun dokter RSUD Tebo.
Penyidik meminta keterangan ahli dan saksi ahli dokter autopsi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat perbedaan keterangan.
Dokter klinik menyebutkan bahwa kematian santri ponpes tersebut disebabkan tersengat aliran listrik. Sementara itu, dokter RSUD Tebo dan hasil autopsi mengatakan ada patah tulang di beberapa tulang korban.
Polisi pun telah membuat Surat Laporan Model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center.*