Dari TikTok Menuju Ke Penjara
Ekonomi & Bisnis
December 17, 2025
Kidung Paramitha

Nikita Mirzani. (credits: Wiki Commons)
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhakn vonis kepada artis Nikita Mirzani sebanyak 6 tahun penjara, Selasa (9/12). Nikita didakwa dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Amar putusan perkara ini tertera dalam putusan Nomor 255/PID.SUS/255/ PT DKI.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua Sri Andini, mengutip Dandapala, Selasa (9/12).
Penuntut umum mendakwakan Nikita dengan dakwaan berlapis yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta ITE terhadap Reza Gladys.
Pada tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda IDR 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Nikita atas tindak pidana ITE, dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
Majelis hakim tingkat pertama menyebutkan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.
“Tapi majelis tingkat banding memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun karena memenuhi kedua pasal yang didakwakan penuntut umum secara kumulatif,” kata Humas PT DKI, Albertina Ho.
Sebab, katanya, Nikita tidak hanya terbukti atas dakwaan ITE, tetapi juga TPPU.
Sebelumnya, majelis hakim melalui amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL terhadap Nikita Mirzani pada Selasa (28/10) memvonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar IDR 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa sebelumnya mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan gabungan. Nikita disebut melakukan pemerasan yang bermula dari komunikasi dengan Reza Gladis selaku korban. Selain itu, jaksa menambahkan dakwaan tindak pidana pencucian uang karena aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi.
Terdakwa, kata jaksa, didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Majelis menilai dakwaan alternatif kesatu terbukti dengan pertimbangan terdakwa melalui siaran langsung TikTok dan pesan digital kepada Reza Gladis telah melakukan ancaman pencemaran nama baik untuk memaksa korban menyerahkan uang.

Ilustrasi perjalanan “uang kotor”. (credits: Wiki commons)
Perbuatan terdakwa, kata majelis hakim, dengan memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari saksi Reza Gladis menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum.
Sedangkan terkait unsur pencucian uang (TPPU), sewaktu itu, majelis hakim menilai bahwa meski dana IDR 4 miliar dari Reza Gladis sempat digunakan untuk membayar perumahan dan sebagian diterima tunai oleh Ismail, namun tidak ditemukan niat menyamarkan asal-usul harta.
Tindakan ini, kata majelis hakim, belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladis. Nikita membalas melalui akun @nikihuruhara dengan ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik dan mengandung ancaman.
Dari percakapan dan testimoni di persidangan, diketahui bahwa Nikita melalui asistennya meminta uang IDR p5 miliar untuk menghentikan pengaruh negatif yang dapat mengancam kelangsungan usaha Reza Gladys tersebut. Reza akhirnya menyerahkan IDR 4 miliar karena merasa tertekan dan terancam.
“Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” kata Nikita, seusai sidang.
Kuasa hukumnya menyatakan akan segera berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum lanjutan.*
