Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan Di Riau

Lingkungan & Krisis Iklim

July 25, 2025

Farokh Idris/Pekanbaru, Riau

Kabut asap menyelimuti udara Kota Pekanbaru, Kamis (24/7) pukul 06.30 WIB. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)

IZIN perusahaan pembakar hutan di Provinsi Riau harus dicabut. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan kepada Menteri Kehutanan.

“Seluruh konsesi penggunaan lahan di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau harus diaudit kembali,” katanya pada “Rapat Koordinasi Bersama Pengendalian Karhutla Provinsi Riau”, mengutip RRI, Rabu (23/7).  

Pencabutan izin dan pengauditan kembali ini bertujuan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau. Sebab, katanya, penanganan karhutla di Provinsi Riau adalah penting.

“Dengan mempertimbangkan bahwa asap karhutla berdampak hingga ke negara tetangga. Dan dapat berpengaruh pada kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional,” katanya. 

Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau terhitung sejak Januari 2025 hingga hari ini, adalah seluas 750.000 hektare. Luasan karhutla di Provinsi Riau ini, setara dengan wilayah satu kabupaten di Pulau Jawa. 

Dan juga, katanya, harus ada sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan itu. Seperti; denda maksimal, dan mem-blacklist perusahaan yang membakar hutan.

Selain itu, moratorium (penghentian) sementara izin baru di lahan gambut pun akan diterapkan. 

“Penanganan karhutla berfokus pada wilayah di Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan,” katanya. 

Penanganan karhutla di Provinsi Riau dilakukan melalui “Desk Penanganan Karhutla” yang dibentuk oleh Menko Polkam. Desk ini menempatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai penanggungjawab. 

Terkait penegakan hukum, terdata 25 laporan kepolisian dengan jumlah tersangka 31 orang di Polda Riau.

Menurut Badan Penganggulangan Bencana Nasional (BPBN), telah ditetapkan 44 orang tersangka dalam kasus karhutla di Provinsi Riau di sepanjang tahun 2025 ini.

Mengutip perpustakaan Menlhk, diperkirakan luasan hutan di Provinsi Riau saat ini hanya tersisa 800.000 hektare saja. Padahal, pada tahun 2001 lalu, memiliki luasaan 4 juta hektare. Ini terjadi karena alih fungsi hutan.

Sementara luas total Provinsi Riau, yakni, 89.935,90 kilometer persegi.

Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan siap siaga dalam menangani karhutla.

Pun seluruh kepala daerah di Provinsi Riau diminta untuk mengedukasi warganya agar memahami bahwa karhutla bukan hanya akibat dari pembakaran hutan dan membuka lahan saja.

“Karhutla dapat terjadi juga karena aktifitas masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan api,” katanya, mengutip Media Center Riau, Rabu (23/7).*

avatar

Redaksi